Loading...

Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia

Loading...
Keterkaitan Prinsip-prinsip Demokrasi dengan Prinsip Demokrasi Pancasila Keterkaitan prinsip-prinsip demokrasi terhadap prinsip demokrasi Pancasila secara ideal dapat diketahui dari bonsitusi negara, yaitu UUD 1945. Prinsip demokrasi Pancasila tersebut dijabarkan berikut. 

Demokrasi di Indonesia berdasarkan paham kenegaraan integral (kesatuan) atau faham kenegaraan kekeluargaan

Negara integral adalah negara yang susunan masyarakatnya integral yang erat antara semua golongan. Negara  integral mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan. Hal ini dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, yang berbunyi : 

"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan." Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian Pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan."

Lebih lanjut diterangkan bahwa integralistik itu tidak hanya bersifat hubungan negara dengan rakyat tapi juga lahiriah dan batiniah. Hal ini dijelaskan dalam Tap MPR No.II/MPR/1983 tentang GBHN yang antara lain berbunyi: 

" Pembangunan nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah tapi juga kepuasan batiniah. 

Kedaulatan Negara di tangan rakyat

Kedaulatan negara di tangan rakyat berarti kekuasaan negara di tangan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu semua gerak dan perilaku politik (kekuasaan) diarahkan hanya untuk kepentingan rakyat secara utuh. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi," yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berdaulatan rakyat ." Hal ini diatur pula dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi," Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyaratan Rakyat." 

Bentuk Pemerintahan Republik 

Bentuk pemerintahan Republik berarti penetapan kepala negara dipilih, yaitu oleh rakyat umum bukan karena warisan/turun-temurun. Hal ini diatur dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV berbunyi," yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia ." Dan penjabarannya diatur dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 1 dan Pasal 6. Pasal 1 ayat (1) disebutkan "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik." Sedangkan untuk kepala negara Republik, yaitu Presiden dipilih langsung rakyat yang sebelumnya dipilih oleh MPR. 

Representatif atau perwakilan  

Representatif atau perwakilan adalah bahwa kedaulatan rakyat tersebut dalam penyaluran kehendaknya dilakukan melalui cara perwakilan tidak langsung (referendum). Hal ini tercermin pada sila ke-4 Pancasila yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Hal tersebut tersirat dengan adanya dewan perwakilan rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 


Keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Indonesia terwujud dalam pola pemerintahan dan kepemimpinan nasional. Hal ini secara umum digunakan sebagai haluan pemerintah/pemimpin dalam melaksanakan kekuasaannya untuk melaksanakan amanat rakyat sedangkan dari sisi pandang," rakyat haluan tersebut menjamin takaran apakah seorang pemimpin memang layak dan sesuai aspirasi semua?! warga. Prinsip-prinsip kepemimpinan Pancasila secara normatif diatur dalam UU No.28 tahun 1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai berikut: 

a. asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan negara; 

b. asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangar dalam pengendalian penyelenggaraan negara; 

c. asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,aomodatif, dan selektif.

d. asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.

e. asas proporsional, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanf perundang-undangan yang berlaku.

f. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari adanya prinsip-prinsip kepemimpinan nasional secara normatif yang berkembang dalam masyarakat memberikan arah bagi terjalinnya hubungan timbal balik rakyat dengan pemerintah sehingga kesadaran nasional (pemerintah dan rakyat) merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melahirkan produk keputusan yang mementingkan rakyat dan akan didukung oleh rakyat secara partisipatif.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...