Loading...
Mengkaji masalah masyarakat madani secara keilmuan disamakan dengan masyarakat sipil (civil society). Konsep tentang masyarakat madani (dalam perspektif Islam) lahir seiring saat Muhammad SAW melakukan eksodus (hijrah) dari Mekah ke Yatsrib. Hijrah adalah tonggak pembatas dari dua era, jahiliyah (kebiadaban) ke madaniyah (keberadaban). Sehingga, Muhammad SAW menandai dengan mengubah nama tujuan hijrahnya yang semula bernama Yatsrib menjadi Madinah yang berarti pusat peradaban. Selama menjadi kepala negara dan memimpin Nimasyarakat Madinah, Muhammad SAW telah meletakkan dasar-dasar masyarakat madani (masyarakat berperadaban) yang berbasis ontologis, yaitu tauhid dan basis aksiologis, yaitu akhlak (tingkah laku/perilaku yang baik).
Rasulullah telah mengubah struktur dan fungsi militer (biang kerusakan era jahiliah). Beliau juga meletakkan biprinsip-prinsip hidup dalam kemajemukan, bersama-sama seluruh elemen suku, ras, dan agama yang ada membuat deklarasi Madinah, yang dikenal dengan Piagam Madinah. Piagam Madinah tersebut disusun dan dideklarasikan Ebukan untuk menjaga kekuasaan personal Muhammad SAW, melainkan untuk menjamin terselenggarakannya pemerintahan dan tatanan masyarakat yang beradab, yang saling menjaga dan menghormati hak-hak asasi semua warga. Sehingga, secara prinsipil Masyarakat Madani memiliki kesamaan konsep dengan Civil Society (Masyarakat Sipil) .
Arus pemikiran masyarakat sipil dalam istilah barat yang sering didengungkan dalam khasanah ilmu-ilmu Esosial disebut civil society dalam pengertian Ernest Gellner, yang bercorak barat, muncul sebagai slogan baru akibat danya gerakan di Eropa Timur. Namun demikian, slogan tersebut melebar dan mewabah hampir ke seluruh dunia (Ernest Gellner, 1995).
Masyarakat sipil (civil society) menurut de Tocqueville merupakan wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dengan ciri-ciri kesukarelaan (voluntary), keswadayaan (self-supporting), keswasembadaan (self-generating), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya (Muhammad AS Hikam, 1996).
Sementara itu, Cohen dan Arato membedakan antara Civil Society (CS), Political Society (PS), dan Economic ESociety (ES) dalam bagan berikut.
Menurut Mochtar Mas'oed, Civil Society sebagai mode hubungan negara-masyarakat. Mode hubungan tersebutl adalah antara negara dengan kelompok-kelompok seperti keluarga, perusahaan, asosiasi/perkumpulan, dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang beroperasi bebas dari campur tangan negara. Civil society hanya bisa berkembang: kalau memuat syarat-syarat/ komponen-komponen berikut:
a. otonom dari pengaruh negara;
b. adanya akses bagi sektor masyarakat ke dalam badan-badan penyelenggara negara dan komitmen mereka pada sistem politik dan aturan main negara;
c. berkembangnya berbagai arena politik yang otonom dan yang di dalamnya berbagai asosiasi bisa mengatur, kegiatan mereka sendiri dan mengurus anggota mereka sendiri sehingga bisa mencegah agar masyarakat tidaki menjadi massa tanpa bentuk;
d. berbagai arena itu harus bisa dimasuki oleh semua warga negara dan terbuka untuk diperdebatkan, terkungkung dalam lingkungan yang eksklusif dan rahasia.
Terbentuk dan berkembangnya civil society yang kuat dan mandiri memungkinkan terwujudnya kemampuan untuk mengimbangi dua kekuatan yang cederung intervensionalis (sikap campur tangan), yaitu negara dan pasar.Di dalam masyarakat yang demokratis, civil society melakukan check and balance (pengawasan dan pengimbangan)untuk membatasi kekuasaan penguasa.
Hal karena swastanisasi yang menuntut individu dibebaskan dalam mencapai kebutuhan sepuas-puasnya padA gilirannya mendorong terjadinya kompetisi yang tidak sehat. Sehingga, jurang pemisah dalam masyarakat semakini besar, utamanya antara si miskin dan si kaya. Karena itu, untuk mengurangi dan mengantisipasi akses tersebut menjadi sangat penting. Dengan berkembangnya masyarakat sipil, dimungkinkan pencegahan terhadad dampak-dampak negatif dari kekuatan negara sehingga kehidupan masyarakat yang demokratis tetap terjaga. society menjadi tameng intervensi negara berlebihan melalui asosiasi, organisasi, dan kelompok bebas lainnya seperti pers, forum diskusi bebas yang dilakukan oleh para cendekiawan, mahasiswa ikut berfungsi sebagai pengontrol kiprah negara.
Pembentukan Masyarakat Madani di Indonesia
Bagi bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia, demokratisasi akan menjadi kebutuhan, dan karenanya harus ":dioperasikan. Kebutuhan universal akan demokratisasi meningkat di abad ke-21 karena era globalisasi sudah Theroperasi di dalam segenap aspek kehidupan masyarakat dan bangsa. Mekanisme dasar hubungan sosial dalam era globalisasi adalah persaingan yang mengambil alih peran kekuasaan negara (pemerintah) maka setiap masyarakat bangsa harus mampu bersaing. Kemampuan bersaing hanya dapat ditingkatkan di dalam kondisi kehidupan masyarakat-bangsa dan dunia yang demokratis. Di samping daya saing, kehidupan era globalisasi ditentukan pula oleh kemandirian masyarakat (masyarakat sipil).
Demokrasi adalah arah bagi perubahan masyarakat, sedangkan kebutuhan untuk mencapai arah itu sudah jelas. Adanya potensi demokrasi dan perubahan tatanan kekuasaan yang mengarah kepada demokrasi sudah tampak nyata dalam kehidupan masyarakat dan negara Indonesia sekarang ini. Menurut Arbi Sanit (1998), ada struktur baru masyarakat Indonesia yang mendukung demokratisasi, yaitu sebagai berikut:
a. berbagai gerakan masyarakat sebagai kemandirian dan kesejahteraan (LSM) dan protes masyarakat masalah industri, birokrasi, dan globalisasi sebagai keberanian dan kebebasan berpendapat;
b. penguatan golongan menengah (professional, intelektual, pengusaha), peningkatan golongan masyarakat lemah (pekerja petani, buruh, pengangguran tersembuyi)
c. akumulasi golongan masyarakat lemah di kota-kota kecil (migran pedesaan, asli kota kecil, dan gusuran dari kota menengah dan besar);
d. timbulnya organisasi masyarakat dan politik. Aspirasi perubahan dan partisipasi masyarakat Indonesia tersebut diwuj udkan dalam berbagai tindakan terutama oleh kalangan masyarakat terdidik seperti mahasiswa, ilmuwan, dan intelektual. Mereka mencoba mengembangkan masyarakat sipil menjadi model atau paradigma, dengan istilah sejarah masa depan Indonesia.
Mencermati perkembangan kondisi perpolitikan negara Indonesia saat ini, pembentukan masyarakat sipil masih menjumpai banyak kendala. Upaya untuk membangun demokrasi Indonesia tidak sedikit problemnya. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Indonesia masih menghadapi masalah ekonomi yang kritis. Menurut teori modernisasi yang juga menyusun teori struktur fungsional (Webber, Durkeim, dan Easton), demokrasi, sebagai kondisi kehidupan modern, ditentukan oleh perkembangan ekonomi. Dalam hal ini Lipset mengindikasikan demokrasi adalah kemakmuran ekonomi dan ekonomi kapitalis.
b. Berdasarkan pendekatan konflik, berkembangnya demokrasi suatu negara diawali dengan konflik kepentingan antarelite. Demokrasi adalah buah keberhasilan upaya untuk menyatukan kepentingan kepentingan tersebut. Konflik kepentingan elite di Indonesia saat ini belum ke arah konsensus dan rekonsiliasi.
c. Berdasarkan pendekatan kultural, hanya bangsa-bangsa yang mempunyai insting (naluri) tertentu atau civic culture yang berhasil membangun diri menjadi negara demokrasi. Demokrasi harus dipandang sebagai way of life. Bangsa yang toleran, kritis, perbedaan pendapat, dan sikap saling percaya akan berhasil menjadi negara demokrasi. Secara paralel cultur bangsa Indonesia tidak demokratis bahkan bertentangan yaitu tradisi penyelesaian politik yang tidak sportif seperti sikap memaksakan kehendak, penuh curiga, tidak toleran, politik bumi hangus, kurang siap kalah dan tidak ada etika politik yang sportif. Kondisi ini sumber pesimis perkembangan demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya kendala tersebut maka perlu diterapkan strategi pemberdayaan civil society. Strategi pemberdayaan society dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
a. Penanganan permasalahan dasar menyangkut perkembangan civil society, khususnya kelompok-kelompok strategis, yaitu kelas menengah sebagai basis bagi tumbuhnya civil society harus mendapat prioritas.
b. Menggerakkan potensi-potensi dasar yang telah ditemukan berdasar bidang dan garapannya, seperti komunitas pesantren di pedesaan digerakkan untuk ikut menguatkan basis ekonomi dan sosial lapisan bawah dengan melibatkan LSM dalam program dan pemberdayaan. Pada kelas menengah, ditumbuhkan jiwa entrepreneur yang tulen sehingga memunculkan kelas menengah yang mandiri dan tangguh. Organisasi kemasyarakatan dan pers serta media massa dipupuk bagi penyebarluasan gagasan.
c. Mengupayakan agar seluruh elemen civil society memiliki kapasitas kemandirian yang tinggi. Ini merupakan usaha jangka panjang.
Upaya pemberdayaan civil society ini sangat tergantung pada format politik yang berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini adalah konfigurasi politik yang demokratis bukannya konfigurasi politik otoriter seperti sebelumnya. Konfigurasi politik demokrasi ini membutuhkan partisipasi rakyat sangat penuh dan hal ini diperlukan kesadaran politik rakyat secara mandiri dan tangguh. Pemupukan pendidikan politik rakyat secara netral adalah satu cara yang efisien. Hal ini untuk membentuk budaya kewarganegaraan (partisipan). Namun demikian prasyarat bagi terlaksananya demokrasi secara baik tersebut adalah adanya pemerintah yang kuat. Jadi harus sinergis antara demokrasi dan pemerintah yang kuat sehingga stabilitas politik tetap terjaga.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...