Loading...
Pemerintahan Yang Demokratis
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998 dan pelaksanaan pemilu tahun 1999 di Indonesia yang dianggap paling demokratis, telah membawa kita kepada kehidupan ketatanegaraan yang berbeda. Demokratisasi pun menjadi isu yang sangat didambakan oleh seluruh komponen bangsa untuk membentuk pemerintahan yang demokratis pula.
Pemerintahan yang demokratis pada intinya adalah kewenangan memerintah berasal dan rakyat. Dengan sendirinya pemerintah tidak dibenarkan untuk bertindak bertentangan dengan kehendak rakyat. Agar tidak bertindak sewenang-wenang pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi, yang dihasilkan wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemerintahan yang demokratis harus memenuhi dua syarat. Pertaina, mempunyai dasar hukum di mana setiap tindakan pemenntah harus ada landasan hukum yang jelas dan dapat dijadikan dasar dikeluarkannya suatu kebijaksanaan. Kedua, mempunyai tujuan yang jelas di mana setiap kegiatan pemerintahan harus nyata-nyata guna mewujudkan tujuan negara yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan memelihara ketertiban umum.
Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia dimaksudkan untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif yang diwujudkan dalam bentuk konstitusi yang membatasi kewenangan-kewenangan pemerintah, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (Konvensi) yang kemudian diwujudkan dengan tegaknya Rule of Law, dengan tiga ciri utamanya, yaitu supremasi hukum (Supremacy of law), persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan, terjaminnya hak-hak warga negara dalam UUD. Tegaknya Rule of Law akan membawa dampak terhadap penciptaan pemerintahan yang bersih dan beribawa serta menjamin terwujudnya kehidupan masyarakat madani di Indonesia.
Loading...