Loading...

Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Menurut Para Ahli

Loading...

Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Menurut Para Ahli


Ditinjau dan sudut hukum tata negara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Organisasi itu (negara) merupakan keseluruhan susunan kerja badan-badan perlengkapan negara yang merupakan suatu kesatuan. Susunan kerja tersebut menggambarkan hubungan dan pembagian tugas masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan tertentu.



J.H.A. Logemann berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannnya itu. Dengan demikian, kekuasaan yang dimilikinya dapat memaksakan kehendaknya terhadap semua orang yang berada dalam negara tersebut. Karena kekuasaan yang dimilikinya, negara sebagai organisasi dapat dibedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.

Selain pendapat dan Logemann, pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dikemukakan pula oleh ahli lain, yaitu Prof. Mr. R. Kranenburg yang mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...