Loading...

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Loading...

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Penegakkan HAM

Upaya negara Indonesia untuk memajukan HAM di Indonesia tidak dapat diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan tindakan-tindakan sebagai berikut:

1) pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993;

2) dimasukkannya materi hak asasi manusia dalam kurikulum sekolah;

3) diratifikasinya beberapa instrumen hukum hak asasi manusia dunia;

4) pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia;

5) penambahan pasal-pasal khusus mengenai hak-hak asasi manusia dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2000;

6) pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 1999;

7) pembentukan peradilan hak asasi manusia untuk mengadili pelanggaran HAM berat.

Landasan Hukum Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakkan Ham di Indonesia

Perundang-undangan RI paling tidak memiliki empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan sebagai landasan pelaksanaan HAM di Indonesia.

1) Pengaturan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara (Konstitusi) Dalam UUD 1945, hak asasi manusia diatur di dalam pasal 27 hingga pasal 34.

2) Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR (TAP MPR) Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional

3) Pengaturan HAM dalam Undang-Undang Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-Undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah

a) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

b) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,

c) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (demonstrasi), dan d) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

4) Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya Ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah ini antara lain adalah

a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM,

b) Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapus Kekerasan terhadap Wanita,

c) Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998- 2003 yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya,

d) Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makasar,

e) Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diubah dengan Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001, dan

f) Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...