Loading...
Kompetensi Mahkamah Internasional tercakup dalam kekuasaan pengadilan internasional dalam Pasal 2, 3, 4, dan 5 Statuta Mahkamah Internasional ditentukan sebagai berikut:
1. Pasal 2
"Pengadilan Internasional berkuasa untuk menuntut orang-orang yang melakukan Pelanggaran Berat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu perbuatan sebagai berikut ini terhadap orang-orang atau harta benda yang dilindungi di bawah perundang-undangan Konvensi Jenewa yang relevan:
- pembunuhan dengan sengaja;
- penganiyaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologi;
- dengan sengaja mengakibatkan penderitaan yang berat atau cedera yang mendalam terhadap tubuh atau kesehatan;
- perusakan secara besar-besaran dan pendermaan harus benda yang tidak dibenarkan oleh keperluan militer dan dilaksanakan bertentangan dengan hukum dan tanpa alasan;
- memaksa seorang tawanan perang atau seorang sipil untuk melayani pasukan sesuatu kekuatan yang bermusuhan;
- dengan sengaja menghilangkan hak seorang tawanan perang atau seorang sipil untuk mendapatkan pengadilan yang diadili dan teratur;
- deportasi atau transfer yang tidak sah atau penahanan yang tdak sah atas seorang sipil;
- menahan orang sipil yang cedera."
2. Pasal 3
"Pengadilan Internasional memiliki kekuasaan untuk menuntut orang-orang yang melanggar hukum atau kebiasaan perang. Pelanggaran demikian termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- penggunaan senjata racun atau lain-lain senjata yang diperhitungkan akan menyebabkan kesengsaraan yang tidak perlu,
- penghancuaran tanpa alasan dari kota-kota, desa-desa, atau kampung-kampung dan penghancuran yang tidak dibenarkan oleh kepentingan,
- penyerangan atau pemboman dengan cara apapun atas desa-desa, kampung-kampung, tempat-tempat tinggal, atau gedung-gedung yang tidak terlindungi,
- penyitaan, penghancuran, atau merusak dengan sengaja terhadap institusi yang melayani agama, amal dan pendidikan, seni dan ilmu pengetahuan, monumen bersejarah, serta karya seni dan ilmu pengetahuan, dan
- perampokan atas harta milik atau perorangan."
3. Pasal 4
Pasal ini meliputi 3 ayat. Ayat 1 "Pengadilan Internasional memiliki kuasa untuk menuntut orang-orang yang melakukan genosida seperti yang diterangkan dalam ayat 2 dari pasal ini atau melakukan perbuatan yang manapun yang diperinci dalam ayat 3 pasal ini." Ayat 2 "Genosida berarti perbuatan manapun berikut ini dengan maksud untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnik, rasial, atau agama seperti:
- membunuh para anggota suatu kelompok,
- mengakibatkan cedera tubuh atau jiwa yang serius terhadap para anggota suatu kelompok,
- dengan sengaja mengakibatkan atas suatu kelompok suatu kondisi kehidupan yang telah dihitung akan membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,
- mengenakan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok, dan
- secara paksa mentransfer anak-anak dari suatu kelompok ke lain kelompok."
Untuk Ayat 3 Perbuatan berikut ini dapat dihukum:
- genosida;
- persengkongkolan untuk melakukan genosida ;
- penghasutan langsung terhadap publik untuk melakukan genosida;
- usaha untuk melakukan genosida; dan
- keterlibatan dalam genosida.
4. Pasal 5
Pengadilan Internasional berkuasa untuk menuntut orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan sebagai berikut bilamana dilakukan dalam konflik bersenjata apakah hal itu bersifat internasional internal, dan ditujukan terhadap penduduk sipil:
- pembunuhan;
- pembasmian;
- perbudakan;
- deportasi;
- pemenjaraan;
- penyiksaan;
- perkosaan;
- penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik, ras dan agama;
- lain-lain perbuatan yang tidak berperikemanusiaan."
Cara Penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
Cara penyelesaian sengketa internasional secara umum mengikuti jenis perselisihan itu sendiri. Perselisihan-Perselisihan hukum (legal disputre) adalah perbedaan paham tentang tuntutan yang disandarkan atas peraturari hukum internasional.
Sedangkan, perselisihan politik adalah perbedaan paham dalam ideologi maupun pengambilan kebijakan negara, contohnya agresi, perang saudara (etnik atau suku bangsa), kudeta, dan pemberontakan daerah/suku bangsa. Penyelesaian sengketa atau konflik internasional dalam Hukum Internasional ada enam macam sebagai berikut:
- perundingan (negotiation) sebagai musyawarah dan mufakat supaya perbedaan paham dapat dihilangkan. Internasional dapat dibagi atas dua macam, yaitu perselisihan hukum dan perselisihan politik.
- perundingan merupakan penyelesaian secara damai yang paling baik;
- pengadilan (judicial settlement) sebagai penyelesaian dengan cara proses pengadilan oleh badan internasional;
- arbitrase (arbitration);
- jasa-jasa baik (good offices);
- perantaraan (mediation);
- rukun (conciliation)
Adapun peranan dan cara Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa internasional tercakup dalam wewenang mahkarnah. Wewenang mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Ada tiga wewenang mahkamah, yaitu ratione personae, ratione materiae, dan wewenang wajib.
A. Wewenang Ratione Personae
Pasal 34 ayat (1) Statuta menentukan bahwa hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-1 perkara di muka mahkamah. Berarti individu atau organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadil pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut.
Pada prinsipnya, mahkamah hanya terbuka bagil negara-negara anggota dari Statuta. Di samping itu, pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi pihak pada Statuta Mahkamah dengan syarat-syarat yang akan ditentukan untuk setiap permohonan oleh:
Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Dengan menggunakan ketentuan inilah, San Marino di tahun 1954, Liechtenstein tahun 1950, dan Jepang tahun 1954 (sebelum masuk PBB) menjadi pihak pada Statuta. Swiss yang tetap di luar PBB menjadi Statuta melalui prosedur ketentuan pasal 93 ayat (2) tersebut pada tahun 1947.
Dalam praktiknya, jarang sekali Dewan Keamanan diminta untuk menggunakan pasal 94 ayat (2) tersebut. Karena biasanya negara-negara menerima keputusan mahkamah, kecuali pada beberapa keputusan, yaitu mengenai peristiwa Selat Corfu tahun 1949, di mana Albania menolak membayar ganti rugi kepada Inggris.
Juga Ordonansi Mahkamah tahun 1980 dalam kasus personel diplomatik Amerika Serikat di Teheran karena Iran menolak mengambil tindakan perlindungan sementara dan keputusan tahun 1986 mengenai tanggung jawab Amerika Serikat dalam kegiatan-kegiatan militernya kontra Nicaragua. Keputusan mahkamah adalah keputusan tertinggi di dunia dan penolakan suatu negara terhadap keputusan mahkamah akan merusak citranya dalam pergaulan antarbangsa.
Oleh karena itu, pengecualian terhadap ketentuan tersebut diberikan kepada negara-negara lain yang bukan pihak (anggota) pada Statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke mahkamah. Namun demikian, Dewan Keamanan menentukan syarat-syarat sebagai berikut.
- Kedudukan individu
Penolakan akses terhadap individu-individu ke mahkamah bukan berarti bahwa sengketa-sengketa yang diajukan ke mahkamah tidak akan pernah menyangkut individu-individu. Melalui mekanisme perlindungan diplomatik di bidang pertanggungjawaban internasional, negara-negara dapat mengambil alih dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan warga negaranya di depan mahkamah.
Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negara. Misalnya, perkara ambatiels, ICJ (International Court of Justice) 1952 - 1953 dan perkara interhandel, ICJ 1957-1958. Dalam kasus tribunal administratif PBB, penolakan terhadap keputusan tribunal dapat diajukan ke mahkamah oleh seorang pegawai organisasi internasional tersebut dengan menyampaikan argumentasinya.
- Kedudukan organisasi internasional
Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya membolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun demikian, ayat (2) dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama antara organisasi-organisasi internasional dan mahkamah. Mahkamah juga menentukan syarat-syarat kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional.
Mula-mula, mahkamah dapat meminta keterangan mengenai soal-soal yang diperiksanya kepada organisasi-organisasi internasional. Organisasi-organisasi internasional itu juga dapat mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamah atas inisiatif sendiri.
Apabila dalam pemeriksaan suatu perkara, mahkamah terpaksa menginterpretasikan piagam konstitusi suatu organisasi internasional atau suatu konvensi yang dibuat atas dasar piagam tersebut, panitera mahkamah berhak meminta keterangan kepada organisasi internasional tersebut dan mengirimkannya secara tertulis kepada mahkamah.
B. Wewenang Ratione Materiae
Pasal 36 ayat (1) Statuta dengan terang menjelaskan bahwa wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dalam semua hal. Terutama terdapat dalam Piagam PBB dan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang berlaku.
Meskipun pasal tersebut tidak membedakan antara sengketa hukum dan politik yang boleh dibawa ke mahkamah, tetapi dalam praktiknya mahkamah selalu menolak memeriksa perkara-perkara yang tidak bersifat hukum.
Wewenang mahkamah bersifat fakultatif, yaitu bila terjadi suatu, sengketa antara dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. Tanpa adanya persetujuabn pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut. Itulah yang dinamakan wewenang fakultatif.
Wewenang mahkamah bersifat fakultatif, yaitu bila terjadi suatu, sengketa antara dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. Tanpa adanya persetujuabn pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut. Itulah yang dinamakan wewenang fakultatif.
Pada tahun 1920, Panitia Ahli Hukum yang ditugaskan untull menyiapkan proyek pendahuluan Statuta Mahkamah Tetall mengusulkan pemberian wewenang wajib mahkamah untuk semuai sengketa hukum, tetapi usul tersebut mendapat tantangan daril negara-negara besar, seperti Italia, Inggris, dan Perancis. Pada tahun 1945 di San Francisco, usaha untuk memasukkan wewenang wajib ini kembali gagal karena mendapat tantangan dari Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Penolakan wewenang wajib ini dikarenakan banyak negara tidak menginginkan sifat supranasional wewenang mahkamah dan pelepasan kedaulatan negara-negara. Bahkan, dalam rangka wewenang fakultatif pun sejak tahun 1946 Uni Soviet tidak pernah mengajukan sengketanya ke Mahkamah. Selain itu, prinsip yurisdiktif fakultatif ini berkali-kali ditegaskan dalam keputusan-keputusan mahkamah.
Dalam keputusa mahkamah tanggal 25 Maret 1948 mengenai perkara Selat Corfu diputuskan "Persetujuan pihak-pihak yang bersengketalah yang memberikan wewenang kepada mahkamah." Dalam keputusannya tanggal 221 Juli 1952 mengenai perkara Perusahaan Minyak Anglo-Iranian, mahkamah juga menyatakan "Wewenang mahkamah untuk memeriksa suatu perkara secara mendalam dan mengambil keputusan tergantung paciaai kemauan pihak-pihak yang bersengketa.
C. Wewenang Wajib (Compulsory jurisdiction)
Wewenang wajib dari mahkamah hanya dapat terjadi bila negara-negara sebelumnya dalam suatuu persetujuan menerima wewenang mahkamah.
- Wewenang Wajib Berdasarkan Ketentuan Konvensional
Sama dengan arbitrase, wewenang wajib konvensional dapat diterima dalam bentuk klausul khusuil atau perjanjian-perjanjian umum. Klausul khusus ini terdapat dalam suatu perjanjian sebagai tambahann dari perjanjian itu sendiri. Klausul ini bertujuan menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkinn lahir di masa yang akan datang mengenai pelaksanaan dan interpretasi perjanjian tersebut di muka mahkamah.
Klausul khusus ini contohnya dapat dijumpai dalam perjanjian-perjanjian perdamaian tahun 191 perjanjian-perjanjian mengenai minoritas, dan lain-lainnya. Sesudah Perang Dunia II, klausul-klausul khusus juga terdapat dalam piagam konstitutif organisasi internasional. Klausui-klausul tersebut juga: terdapat dalam konvensi-konvensi kodifikasi yang baru, misalnya konvensi tentang Hubungan: Diplomatik tahun 1961 dan mengenai Hukum Perjanjian tahun 1969.
Di samping itu semua, ada juga perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara-negara yang khusus, bertujuan untuk menyelesaikan secara damai sengketa-sengketa hukum mereka di masa mendatangr di muka mahkamah. Perlu diingat bahwa keharusan menerima wewenang mahkamah terbatas pada: sengketa hukum.
- Wewenang Opsional
Pasal 36 ayat (2) Statuta mengatakan bahwa negara-negara pihak Statuta dapat setiap saat menyatakan: untuk menerima wewenang wajib mahkamah dan tanpa persetujuan khusus dalam hubungannya dengan negara lain yang menerima kewajiban yang sama, dalam semua sengketa hukum mengenai
- penafsiran suatu perjanjian,
- setiap persoalan hukum internasional,
- adanya suatu fakta yang bisa terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional, dan,
- jenis atau besarnya ganti rugi yang harus diberikan karena pelanggaran dari suatu kewajiban internasional.
- Pendapat-pendapat yang Tidak Mengikat (Advisory Opinion)
Mahkamah juga mempunyai fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat yang tidak mengikat atau yang disebut advisory opinion. Hal ini ditulis dalam Pasal 96 ayat (1) Piagam PBB, sedangkan Statuta dan aturan prosedur mahkamah yang menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pasal tersebut terdapat dalam Bab IV Statuta.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...