Loading...

Definisi Pengertian Asas Ius Soli dan Sangunis

Loading...
Pengertian Asas Ius Soli adalah Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.

Pengeritan Asas Ius Sangunis adalah Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

1) Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama clan satu. 

2) Asas persamaan derajat didasarkan pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarga-negaraan suami atau istri. Keduanya memifild hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan, Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika ibelum berkeluarga. 

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. 

Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memilild kewarganegaraan banyak (lebih dari dua). 

Contoh munculnya apatride

Seorang bayi lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan B di mana B menganut asas ius soli. Dengan demikian, si bayi akan menjadi apatride. Ia tidak memperoleh kewarganegaraan A sebab ia bukan keturunan orang yang ber-kewarganegaraan A. Bayi itu juga tidak. berkewarganegaraan B sebab ia lahir di luar wilayah negara B.

Contoh munculnya bipatride

Seorang bayi lahir di negara C yang mengantil asas ius soli. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan D di mana D menganut asas ius sanguinis. Dengan demildan, isi bayi akan menjadi bipatride. Ia memperoleh kewarganegaraan C sebab ia lahir di negara tersebut. Bayi itu juga berkewarganegaraan D sebab ia keturunan dari orang yang berke-warganegaraan D.

Definisi Pengertian Asas Ius Soli dan Sangunis

Orang yang berstatus apatride atau bipatride menimbulkan masalah dalam suatu negara. Orang yang apatride akan mempersulit orang tersebut menjadi penduduk negara. Ia dapat dianggap sebagai orang asing yang hak dan kewajibannya terbatas dibanding warga negara atau penduduk. Orang yang bipatride dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara. Orang dapat memanfaatkan hak dan kewaj ibannya sebagai warga negara di dua .negara yang berbeda. Oleh karena itu orang yang apatride maupun bipatride diupayakan untuk memiliki status kewarganegaraan yang jelas. 

Berkaitan dengan asas kewarganegaraan tersebut maka dalam suatu negara terdapat dua stelsel kewarganegaraan.
 
1) Stelsel aktif, yaitu orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara. Ini dapat disebut pula pewarganegaraan aktif. 

2) Stelsel pasif, yaitu orang dengan sendiri dianggap sebagai twarga negara wa1aupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara. Ini dapat disebut pewarganegaraan pasif. 

Dalam hal pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi, yaitu hak untuk memilih atau mengajukan kehendak men-jadi warga negara, sedange dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan atau tidak mau dijadikan warga negara suatu negara dapat mengajukan hak repudiasi, yaitu hak menolak suatu kewarganegaraan.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...