Loading...

Hak dan Kewajiban Warga Negara di Berbagai Bidang

Loading...
Rumusan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 merupakan rumusan yang singkat dan hanya garis besar saja. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang hanya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara termasuk aturan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara.

Uraian lengkap mengenffl hak dan kewajiban warga negara selanjutnya tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Namun berdasar ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 tersebut kita dapat mengklasifikasikan hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai bidang:

A. Hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hukum dan pemerintahan  tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum dan pemerintahan di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke-pendudukan. 

Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah:

  • hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan;
  • hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi;
  • masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
  • masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik;
  • setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan;
  • setiap pendudukan wajib melaporkan setiap peristiwa kepen-dudukan yang dialaminya.
 
B. Hak dan kewajiban di bidang politik.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Ang-gota DPR, DPD, dan DPRD. 

Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah:
  • hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
  • hak menyatakan pendapat;
  • hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik;
  • hak ikut berorganisasi,
  • kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan;
  • kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan pendapat.

C. Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang masalah sosial dan kebudayaan:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah:

  • hak mendapatkan pendidikan gratis tang disediakan pemerintah,
  • hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan;
  • hak mendapat jaminan sosial bagi para jompo (manula);
  • berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
  • berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

Hak dan Kewajiban Warga Negara di Berbagai Bidang

D. Hak dan kewajiban di bidang ekonomi

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi di Indonesia.

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  • Peraturan tentang Upah Minimum Regional (UMR).

Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah

  • hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup thinimum;
  • hak mendapatkan cuti,
  • hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan;
  • kewajiban bekerja di perusahaan sesuai dengan jadwal;
  • kewajiban membayar pajak.

E. Hak dan kewajiban di bidang pertahanan

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hal pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan,perundang-undangan di bidang pertahanan keamanan di Indonesia.

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negath.
  • Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan adalah:

  • hak menjadi anggota TNI;
  • hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana;
  • hak ikut pendidikan bela negara;
  • kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran;
  • wajib militer

Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri 
Loading...