Loading...

Penerapan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan

Loading...
Warga Negara Memiliki Kedudukan yang Sama - Istilah warga negara menandakan adanya hubungan yang sederajat dan timbal balik dengan negara. Hubungan yang sederajat dan timbal balik tersebut dicerminkan dengan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Warga negara memilild hak dan kewajiban terhadap negara demikian pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya.

Sesama warga negara juga memilild kedudukan yang sama dalam negara. Sebagai anggota dari negara yang sama maka mereka diperlakukan sama pu1a dan sederajat satu dengan yang lain. Di negara demokrasi kedudukan dan perlakuan yang sama dari warga negara merupakan ciri utama sebab demokrasi menganut prinsip persamaan dan kebebasan.

Persamaan adalah pondasi dari demokrasi. Tanpa adanya prinsip persamaan maka demokrasi tidak akan terwujud. Demokrasi muncul oleh karena adanya keinginan manusia untuk diperlakukan sama tanpa adanya penindasan satu sama lain. Penindasan merupakan wujud perlakuan yang tidak mengakui persamaan kedudukan manusia.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Oleh karena itu, sudah seharusnya mengakui dan menjamin persamaan kedudukan semua warga negara. Persamaan kedudukan warga negara meliputi persamaan kedudukan dalam berbagai bidang. Misalnya, persamaant kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan, bidang politik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya.

Di Indonesia persamaan kedudukan warga negara tersebut dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". 

Berdasar pasal tersebut jelas bahwa setiap warga negara Indonesia baik orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah menjadi warga negara memiliki kedudukan. hukum yang sama. Mereka diperlakukan sama serta adanya hak dan kewajiban yang sama pula.

Contoh dari prinsip ini adalah perubahan tentang syarat menjadi presiden Indonesia. Sebelumnya berdasar Pasal 6 UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan berbunyi, "Presiden adalah orang Indonesia asli", namun diubah menj adi "Calonpresiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahiranrtya dan tidak pernahmenerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

Perubahan ini dilakukan agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, egaliter dan berdasar rule of law. Salah satu ciri negara demokrasi adalah pengakuan atas persamaan bagi setiap warga negara.

Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Hukum dan Pemerintahan
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum dan pemerintahan secara jelas tertuang dalam pasa1 27 Ayat 1 UUD 1945 sebagai berikut, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Persamaan di depan hukum atau equality before of law mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama dan adil, tanpa pandang bulu oleh negara terutama aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi. Prinsip persamaan warga negara di depan hukum atau equality before of law adalah jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban oleh karena itu hukum tidak membeda-bedakan orang dalam mendapatkan hak dan kewajibannya di bidang hukum.

Prinsip persamaan di depan hukum atau equality before of law di Indonesia dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
  • Undang-Uundang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Contoh penerapan prinsip persamaan di depan hukum sebagai berikut:

  • Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang tetap (asas praduga tidak bersalah).
  • Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum.

Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Persamaan warga negara di bidang pemerintahan berarti setiap warga negara memperolah perlakuan yang sama dari pemerintah. Pemerintahan dalam hal memberikan pelayanan kepada warganya juga adil dan tidak diskriminatif. 

Dalam hal peraturan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, setiap warga negara berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan. Setiap warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk meraih kedudukan di pemerintahan dan pemerintah harus memberikan kesempatan itu secara sama kepada warganya. Contoh penerapan persamaan di bidang pemerintahan sebagai berikut:

  • pendaftaran menjadi pegawai yang terbuka untuk umum;
  • memberikan layanan kesehatan yang sama pada warga;
  • subsidi pendidikan kepada semua anak SD dan SMP.

A. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Politik
Kedudukan warga negara dalam bidang politik tercerminkan pada Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". 

Berdasarkan pasal ini setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya di bidang politik yaitu dalam hal berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara lisan atau tulisan. Persamaan dalam bidang politik ini menunjukkan adanya demokrasi politik.

Untuk mewujudkan prinsip persamaan di bidang politik, dituangkan dalam peraturan perundang-undangan bidang politik. Di Indonesia saat ini undang-undang yang berkaitan dengan bidang politik, antara lain sebagai berikut:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
b. Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD, dan DPD.
c. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d.Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Contoh  penerapan prinsip persamaan kedudukan di bidang politik adalah
a. semua warga yang memenuhi syarat berhak memilih dan dipilih;
b. perlakuan pemerintah terhadap peserta kampanye tidak diskri-minatif;
c. setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat.

B. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Ekonomi

Demokrasi di Indonesia selain menganut demokrasi di bidang politik, juga demokrasi di bidang ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, menganut pula prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi. Pembangunan ekonomi pada dasarnya untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Jadi semua rakyat berhak untuk mendapatkan kesejahteraan. Dalam demokrasi ekonomi .rakyat juga berdaulat, maka rakyat terlibat dalam perencanaan, dan pelaksanaan pem-bangunan ekonomi. Perihal demokrasi ekonomi di Indonesia tertuang dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945 yang ciri-cirinya sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokra-si ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menj aga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara. 

Contoh penerapan prinsip persamaan kedudukan di bidang ekonomi adalah:
  • setiap warga negara berhak untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan
  • adanya jatah beras miskin (Raskin) yang sama bagi yang tidak mampu;
  • pemberian kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang;
  • tender yang terbuka untuk umum.

C. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Sosial Budaya

Cakupan bidang sosial budaya amat luas meliputi bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni, dan iptek. Persamaan warga negara di bidang sosial budaya berarti warga negara memiliki kesempatan, hak serta pelayanan yang sama dari pemerintah dalam bidang-bidang tersebut.

Persamaan sosial berarti pula perlakuan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku, dan agama dalam mendapatkan pelayanan negara. Contoh penesapan prinsip persamaan kedudukan di bidang sosial budaya sebagai berikut:

  • mendirikan sekolah sampai ke pelosok-pelosok wilayah;
  • mendirikan puskemas di desa-desa;
  • warga berhak mengembangkan budayanya;
  • jarine gan telepon dan listrik yang menjangkau daerah terpencil.

D. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dilakukan melalui:

a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. pengabdian sesuai dengan profesi. 

Warga negara merupakan bagian dari komponen pertahanan negara. Komponen pertahanan negara meliputi sebagai berikut:

a. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 

b. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. 

c. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan terkait. 

Penerapan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan

Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. 

Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung .atau tidak langsung dapat .meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen pendukung.

E. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara

Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Kedudukan yang sama tersebut dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara mencakup kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 

Dengan kedudukan yang sama itu, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia. Dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan nasional, kita tidak dibedakan antarwarga negara. Tidak ada pembagian warga negara atau kelompok warga negara. 

Misalnya, warga negara kelas satu dan warga negara kelas dua atau warga negara utama dan warga negara biasa. Semua orang dapat menjadi warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, asalkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Kewarganegaraan.

Warga negara Indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Mereka memiliki budaya dan kebiasaan yang bermacam-macam pula. Namun, mereka tetap berkedudukan sama sebagai warga negara. Oleh karena itu kita perlu menghargai semua warga negara tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka.

Penghargaan ini diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan keharmonisan pergaulan hidup sesantria warga negara. Apabila tidak ada penghargaan, akan mudah muncul ketidakpercayaan, perasaan berbeda bahkan timbul kebencian. Apabila timbul kerusuhan, banyak sekali warga negara lain yang menjadi korban. Misalnya, saudara-saudara kita sebagai warga negara keturunan bangsa lain, warga negara yang berbeda agama, ataupun warga negara yang berasal dari suku lain.

Namun demikian, sering kita melihat pemerintah dalam hal penerimaan lapangan kerja melakukan pembatasan-pembatasan. Misal untuk seleksi CPNS dibatasi warga negara yang berumur kurang dari 35 tahun dan disertai salinan ijazah tertentu. Ada pula suatu perusahaan BUMN melakukan seleksi masuk karyawannya dengan syarat bisa berbahasa Inggris.

Dengan pembatasan-pembatasan seperti itu artinya hanya mereka yang memenuhi syarat itu yang bisa diterima bekerja. Apakah dengan demikian tidak ada persamaan kedudukan warga negara dalam memperoleh pekerjaan? Tidak demikian tentunya. Sebab persyaratan-persyaratan yang digunakan dalam seleksi pekerjaan tersebut berdasarkan pada pertimbangan kualitas atau kemampuan seseorang yang akan masuk. Pertimbangan itu didasarkan pada kualitas pribadi seseorang bukan latar belakang orang tersebut, lebih-lebih latar belakang primordial seperti agama, .suku, gender dan ras. 

Tidak ada persamaan kedudukan jika lowongan kerja tersebut dibatasi atas dasar unsur-unsur primordial. Contoh suatu lowongan kerja hanya diberikan pada mereka yang berasal dari suku tertentu, atau agama tertentu. Hal demikian jelas-jelas melanggar prinsip atas asas persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan.

Oleh karena itu, kita perlu menerima dan menghormati benar akan adanya prinsip ini. Penerimaan elakan prinsip persamaan kedudukan warga negara ini dilanjutkan dengan mendukung upaya-upaya dari berbagai pihak yang senantiasa memelihara dan mempertahankannya. Demikian pula kita perlu bersifat kritis jika ada usaha atau perilaku yang melanggar prinsip persamaan kedudukan warga negara.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...