Loading...
Indonesia Siapakah yang dapat menjadi warga negara Indonesia? Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasar pada Pasal 26 Ayat (1) di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
1) orang-orang bangsa Indonesia asli;
2) orang-orang bangsa lain.yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Yang dimaksud orang bangsa Indonesia asli adalah warga negara yang dulunya pad.a zaman Belanda digolongkan sebagai golongan penduduk Bumiputra dan keturunannya. Namun, pada rnasa sekarang, orang Indonesia asli diartikan secara yuridis, yaitu seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Yang dimaksud orang bangsa lain adalah orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan peranakan Arab .yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, ada beberapa syarat agar orang bangsa lain dapat menjadi warga negara Indonesia, yaitu:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- mengakui Indonesia 'sebagai tanah aimya;
- bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- orang tersebut melakukan proses pewarganegaraan Indonesia.
Berdasar pada Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 bahwa penduduk s negara Indonesia terdiri atas dua, yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling (IS) 1927 Pasal 163, dibagi tiga sebagai berikut:
1. Golongan Eropa, terdiri atas
- bangsa Belanda,
- bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa,
- orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
2. Golongan Timur Asing, terdiri atas
- golongan Tionghoa,
- golongan Timur Asing bukan Cina,
3. Golongan Bumiputra atau Pribumi terbagi;
- orang Indonesia asli dan keturunannya,
- orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama.
Jadi kalau ada sebutan pribumi itu berarti sebutan di zaman Belanda dahulu. Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan (non-pribumi) yang dapat memicu pertikaian antarpenduduk Indonesia.
Orang-orang bangsa lain seperti dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 di atas dapat menjadi warga negara Indonesia dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegara-an Indonesia diatur dengan undang-undang.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang warga negara di Indonesia sekarang ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menggantikan undang-undang kewarganegaraan lama, yaitu Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Ketentuan pokok yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 ini, antaira lain:
- tentang warga negara Indonesia;
- tentang cara memperoleh kewarganegaraan atau pewarganegaraan,
- tentang kehilangan kewarganegaraan;
- tentang cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang hilang,
- ketentuan pidana.
Yang dimaksud warga negara Indonesia dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak mem-berikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara In donesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan per-mohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menya-takan janji setia.
- Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
- Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...