Loading...

Definisi Pengertian Pewarganegaraan

Loading...
Pewarganegaraan secara luas dapat diartikan sebagai cara atau upaya orang dalam memperoleh status sebagai warga negara suatu negara. Setiap negara memiliki ketentuan tentang cara-cara bagaimana orang dapat menjadi warga negara di negara tersebut. 

Negara Indonesia juga memiliki ketentuan mengenai cara mem-peroleh kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan secara sempit merupakan salah satu cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia. 

Menurut undang-undang, yang dimaksud pewarganegaraan adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, antara lain sebagai berikut:

a. Melalui permohonan, yaifu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • pada wakturnengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  • membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

b. Melalui pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negaS Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang.

Pernyataan sebagaimana dimaksud dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

c. Melalui pemberian kewarganegaraan
Orang  asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. 

Contoh, orang asing yang telah berjasa dalam bidang olahraga di suatu negara maka diberi kewarganegaraan negara tersebut. Ia menjadi warga negara istimewa.

d. Melalui pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di blawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin, yaitu sebagai berikut:
 
  • Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  • Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) r tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun setelah berumur 18 tahun atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia memilih berkewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia. 

Definisi Pengertian Pewarganegaraan

Tentang kehilangan kewarganegaraan dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang jika yang bersangkutan.

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia; 6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih ber1aku dari negara lain atas namanya;
9. Bertempat tinggal di hiar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Asas yang digunakan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi berikut:

  • Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
  • Asas ius soli terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarga-negaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  • Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menen-tukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. 

Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...