Loading...
1. HAM adalah Universal
Telah kita ketahui bahwa sejarah HAM. modern muncul di negara-negara Barat pada abad-18, misalnya melalui revolusi di Prancis dan Amerika Serikat. Selanjutnya, HAM diakui sebagai komitmen negara-negara anggota PBB melalui deklarasi universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desem-ber 1945. Sejak saat itu HAM menjadi universal dan banyak negara-negara yang menjamin HAM dalam hukum negaranya.
Apakah dengan dernikian HAM diterima secara universal, yang diakui oleh banyak bangsa di dunia? HAM dapat dikatakan telah diakui oleh banyak bangsa di dunia, terbukti banyak konstitusi negara sekarang ini yang menjamin adanya HAM, tidak terkecuali Indonesia. Namun demikian, pemahaman HAM tiap negara bisa berbeda-beda. Negara-negara di berbagai kawasan dunia memiliki piagam tersendiri mengenai HAM yang berbeda dengan kawasan negara lain. Beberapa contoh piagam tersebut adalah sebagai berikut.
a. Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara Dunia Ketiga.
b. African Charter on Human and Peoples' Rights (Banjul Charter) oleh negara. Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (0AU) pada tahun 1981.
c. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islarn) tahun 1990.
d. Bangkok Declaration diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993.
Indonesia juga memiliki pandangan tersendiri mengenai HAM sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Pandangan HAM Indonesia mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Ini menunjukkan bahwa pemahaman HAM oleh suatu bangsa bisa berbeda karena faktor kebudayaan, sejarah dan latar belakang pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Pandangan HAM negara-negara non-Barat memiliki perbedaan dengan negara-negara Barat.
2. Konvensi Internasional mengenai HAM
a. Piagam PBB mengenai HAM
Pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat dunia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan. munculnya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi itu diterima oleh negara anggota pada tanggal 10 Desember 1948. Tanggal 10 Desernber diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Bunyi Pasal 1 Piagam PBB menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Berdasar Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas dapat disim-pulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB, meliputi
1) hak untuk hidup;
2) hak untuk kemerdekaan hidup;
3) hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
4) hak berp. ikir dan mengeluarkan pendapat;
5) hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
6) hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
7) hak untuk memperoleh pekerjaan;
8) hak memiliki sesuatu;
9) hak untuk memperoleh nama baik. Dengan ditandatanganinya Piagam PBB pada tahun 1945 itu maka untuk pertama kalinya perlindungan HAM dituangkan dalam hukum internasional. Pembukaan Piagam PBB, antara lain menyatakan bahwa pembentukan PBB adalah untuk memperkukuh keyakinan pada HAM. Dalam Pasal 3 Ayat (1) dinyatakan bahwa 'tujuan PBB, antara lain untuk mendorong penghormatan terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental bagi semua umat manusia.
Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini men-jadi pedoman dan sekaligus standar minimum yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Berawal dari deklarasi universal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.
b. Piagam Internasional Lain mengenai HAM
Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat intemasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut.
1. Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia) Tahun 1948
Deklarasi ini dihasilkan dalam Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini bisa dikatakan sebagai pernyataan pertama dari masyarakat internasional tentang perlunya pengakuan dan jaminan akan hak asasi manusia. Deklarasi ini memang tidak mengikat secara hukum kepada negara anggota tetapi paling tidak sudah merupakan komitmen bersama dan sebagai seruan moral bagi bangsa-bangsa untuk menegakkan hak asasi manusia. Hak-hak yang diperjuangkan masih terbatas pada hak sipil, politik, hak ekonomi, dan sosial. Piagam ini merupakan hasil kompromi antara negara Barat yang memperjuangkan hak-hak generasi pertama dengan negara-negara Sosialis (Timur) yang memperjuangkan hak-hak generasi kedua. Deklarasi hak asasi manusia oleh PBB ini selanjutnya diikuti dengan konvensi intemasional lainnya.
2) International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Tahun 1966
Kedua convenant (perjanjian) itu disetujui secara aklamasi oleh negara-negara anggota PBB. Dua perjanjian tersebut bersifat lebih mengikat bagi negara daripada sekadar deklarasi. Negara memperoleh kesempatan untuk memilih salah satu atau kedua-duanya. 'Negara yang menginginkan isi perjanjian tersebut berlaku di negaranya harus melakukan proses ratifikasi terlebih dahulu. Dengan berlakunya dua perjanjian PBB tersebut, hak asasi manusia yang tercantum di dalamnya oleh sebagian besar umat manusia dianggap sudah bersifat universal. Isi dari konvensi tahun 1966 meliputi dua jenis hak, yaitu
a) hak sipil dan politik, antara lain
(1) hak untuk hidup,
(2) hak atas kebebasan dan persamaan,
(3) hak atas kesamaan di muka badan peradilan,
(4) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama,
(5) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan,
(6) hak kebebasan berkumpul secara damai, dan
(7) hak untuk berserikat;
b) Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain
(1) hak atas pekerjaan,
(2) hak untuk membentuk serikat pekerja,
(3) hak atas pensiun,
(4) hak atas hidup yang layak, dan
(5) hak atas pendidikan.
3) Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) Tahun 1984 danDeclaration on The Rights to Development (Deldarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986
Kedua deklarasi ini dihasilkan oleh negara Dunia Ketiga (negara berkembang), yaitu negara-negara di kawasan Asia Afrika. Deklarasi ini merupakan upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembangunan. Dua tuntutan hak ini wajar sebab negara-negara Asia Afrika adalah negara bekas jaj ahan, negara baru yang menginginkan kemajuan seperti.negara Iain. Hak atas perdamaian dan pembangunan, mencakup
a) hak bebas dari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain, dan
d) hak mendapatkan kedamaian.
4) African Charter on Human and Peoples' Rights (Banjul Charter)
Piagam ini dibuat oleh negara-negara Afrika yang ter-gabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981. Charter (piagam) ini merupakan usaha untuk merumuskan ciri khas bangsa Afrika dan menggabungkannya dengan hak politik dan ekonomi yang tercantum dalam dua perjanjian PBB. Banjul Charter berlaku mulai 1987. Beberapa hal penting yang tercantum adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban. Ditekankan bahwa yang terutama diperhatikan adalah hak atas pembangunan dan terperiuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya hak politik.
5) Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini dibuat oleh negara anggota OKI pada tahun 1990. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.
6) Bangkok Declaration
Deklarasi Bangkok diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April tahun 1993. Deklarasi ini mencerminkan keinginan dan kepentingan negara di kawasan itu. Deklarasi ini mempertegas bebe-rapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
a) Universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua manusia tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial.
b) Indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
c) Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain.
d) Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara.
7) Vienna Declaration (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi Wina merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB yang ditandatangani di Wina, Austria pada tahun 1993. Deklarasi Wina disetujui oleh lebih dari 170 negara dan. sebagai kompromi antara pandangan negara-negara Barat dan negara-negara berkembang. Deklarasi tersebut memunculkan apa yang dinamakan sebagai hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Pada hakikatnya, Deldarasi Wina merupakan reevalua-si kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemildran Barat dan non-Barat. Selain deklarasi, perjanjian, dan piagam sebagaimana tersebut di atas, masih banyak lagi instrinnen hak asasi manusia yang dihasilkan oleh masyarakat internasional, baik yang terhimpun dalam organisasi PBB, organisai regional, maupun kelompok negara. Instrumen hukum internasional mengenai HAM ini dapat diadopsi oleh negara-negara untuk dijadikan instrumen hukum HAM di negara atau menjadi bagian dari hukum nasional negara itu. Usaha ini dinamakan ratifikasi hukum. Ratifikasi adalah pengesahan hukum atau konvensi internasional menjadi bagian dari hukum nasionalnya. Dengan ratifikasi berarti negara mengikatkan diri untuk tunduk pada ketentuan hukum internasional dan berlaku mengikat warga negara.
Untuk bidang HAM, misalnya Indonesia telah meratifikasi dua konvensi HAM.
a. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) tahun 1966 berisi rumusan sejumlah hak sipil dan politik, telah diratfikasi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005.
b. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights) tahun 1966 berisi rumusan sejumlah hak ekonomi, sosial dan budaya, telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005.
Dengan telah meratifikasi itu berarti bangsa Indonesia telah mengakui, dan selanjutnya harus menjamin serta menegakkan hak hak sosial, politik, ekonomi, dan budaya bagi warganya.
Daftar Pustaka : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...