Loading...

Perlunya Kebebasan Mengemukakan Pendapat, Berserikat, Dan Berkumpul

Loading...

Perlunya Kebebasan Mengemukakan Pendapat, Berserikat, Dan Berkumpul


Di dalam negara demokrasi seperti negara Republik Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu di antaranya adalah kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, men geluarkan piki ran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Di dalam perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 dijelaskan lagi dalam Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan men geluarkan pendapat.”

Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat 3 mengandung makna bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, mengemukakan pendapat, serta memberikan keterangan-keterangan atau masukan-masykan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Jadi, kita memiliki kebebasan berkumpul dan berserikat, inisalnya dengan menjadi anggota palang merah remaja (PMR),gerakan Pramuka, organisasi siswa intrasekolah (OSIS). Kita jugamemiliki kebebasan mengeluarkan pendapat tanpa mengalaini gangguan asal tidak bertenfangan dengan Pancasila dan UUD 1945, inisalnya menyampaikan pendapat dalam rapat pengurus OSIS, PMR, dan diskusi kelas. Kita juga dapat menyampaikan pendapat kepada wakil-wakil kita yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat adalah buah pckiran seseorang. Agar pendapat dan keinginan diterima dengan baik. diperlukan peryaratan-persyaratan. Persyaratan-persyaratan itu, antara lain pendapat menyangkut kepentingan bersama harus disertai dengan alternatif pemecahannya. disampaikan dengan sopan santun dan tata krama yang baik, serta masuk akal atau logis, dan bermutu.

Di samping itu, untuk menyampaikaƱ pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat. perlu dilakukan kegiatan penerangan, baik secara langsung oleh aparat pemerintah maupun melalui media massa atau pers. Untuk menjainin pertumbuhan pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab diperlukan Undang-Undang tentang Pers yang mantap.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 telah
dikeluarkan undang-undang antara lain sebagai berikut.
  1. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  2. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
  3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  4. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Peinilu Anggota DPR, DPD,
  5. dan DPRD.
Kesadaran akan pentingnya berserikat dan mengeluarkan pendapat, perlu terus kita kembangkan. Berkembangnya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mencerminkan kedewasaan berpolitik dalam negara demokrasi.

Berbagai kegiatan yang mencerininkan sikap mandiri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, antara lain
  1. memiliki kemampuan mandiri dalam berbagai kegiatan;
  2. membiasakan berbuat dengan memperhatikarc hak orang lain; -
  3. berperan serta dalam kegiatan organisasi.
Kita sebagai warga negara Indonesia diharapkan membiasakan melakukan suatu kegiatan positif berlandaskan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri. Kita diharapkan dalam melakukan kegiatan positif harus senantiasa melaksanakan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Di samping itu, kita diharapkan berperan serta dalam kegiatan organisasi. Berorganisasi merupakan salah satu kebutuhan manusia di berbagai lingkungan kehidupan, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dalam kegiatan berorganisasi, ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh anggota organisasi. Kita dalam berorganisasi memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat. Macam-macam organisasi, misalnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), palang merah remaja (PMR), karang taruna, organisasi politik (PPP, PAN, PKB, Golkar, dan PDIP), dan organisasi siswa intrasekolah (OSIS). Keberadaan organisasi-organisasi tersebut merupakan pencerminan pelaksanaan demokrasi Pancasila.

Kita sebagai pelajar secara tidak langsung menjadi anggota organisasi siswa intrasekolah (OSIS). OSIS adalah organisasi yang sah merupakan bagian dalam sekolah, serta menampung kegiatan-kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang menunjang kurikulum sekolah. Hal itu berarti siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional harus aktif dalam organisasi OSTS. Setiap anggota organisasi tentu mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, begitu juga OSIS.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...