Loading...
Suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang lazimnya dinamakan lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara. Lembaga ini secara absah mengidentifikasi segala masalah, menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional. Setiap negara mempunyai suprastruktur yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada sistem politik dan sistem pemerintahan yang dianut.
Dalam negara penganut ajaran trias politika, suprastruktur politiknya adalah lembaga legeslatif atau lembaga pembuat undang-undang, lembaga eksekutif atau lembaga pelaksana undang-undang , dan lembaga yudikatif atau lembaga pelaksana peradilan.
Bagi negara yang menganut ajaran catur praja, suprastruktur politiknya mencakup lembaga pembuat peraturan, lembaga pelaksana peraturan, lembaga pelaksana peradilan, dan lembaga pelaksana tugas kepolisian.
Sedangkan, negara penganut ajaran dwi praja, suprastruktur politiknya adalah lembaga negara yang bertugas menetapkan kehendak dan haluan negara, dan yang kedua adalah aparat negara yang bertugas melaksanakan kehendak dan haluan negara yang sudah ditetapkan. Kalau kita membahas suprastruktur politik suatu negara pada dasarnya kita juga membahas sistem pemerintahan sebagai bagian subsistem politik.
Suprastruktur politik di Indonesia tercatat ada empat macam sesuai dengan UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Suprastruktur Politik menurut UUD 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950.
1) Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden dan Wakil Presiden
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Mahkamah Agung(MA)
2) Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD1945 sesudah amandemenn.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden dan Wakil Presiden
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
3) Suprastruktur politik menurut Konstitusi RIS (UUD RIS) Berdasarkan ketentuan dalam Bab III Konstitusi RIS, alatealat perlengkapan Federal Republik Indonesia Serikat terdiri atas:
- Presiden,
- Menteri-menteri,
- Senat,
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
- Mahkamah Agung Indonesia (MAI), dan
- Dewan Pengawas Keuangan (DPK).
- Suprastruktur Politik menurut UUDS 1950
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri-menteri
- Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
- Mahkamah Agung (MA)
- Dewan Pengawas Keuangan(DPK)
Daftar Pustaka: Yudhisitira
Loading...