Loading...
Tinjauan kesejarahan terhadap penyelenggaraan demokrasi berdasar pada politik yang berlaku di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menunjukkan adanya tiga model pelaksanaan yang mempunyai warna tersendiri.
A. Masa Demokrasi Liberal
Dalam kurun waktu ini, praktek demokrasi konstitusional sangat menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai politik. Praktek demokrasi semacam ini seringkali disebut Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Masa ini berlangsung dari tahun 1945 sampai tahun 1959 dengan tiga model Undang-Undang Dasar sebagai dasar berpijak bagi praktek demokrasinya.
Di Indonesia, demokrasi liberal berlangsung sejak dikeluarkannya Maldumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang mengganti sistem kabinet presidensil menjadi sistem kabinet parlementer. Sistem ini membawa dampak terjadinya instablitas politik negara. Hal ini berlangsung hingga berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Dengan demikian, demokrasi liberal secara formal berakhir pada 5 Juli 1959.
B. Masa Demokrasi Terpimpin
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dianggap menyimpang dari jiwa demokrasi konstitusional, walaupun secura formal konstitusi diakui sebagai landasannya. Pelaksanaan demokrasi semacam ini menunjukkan pula bdbeapa segi Demokrasi Rakyat. Masa pelaksanaan demokrasi ini berlangsung antara tahun 1959 sampai tahun 1965 Dalam demokrasi terpimpin ini, pemikiran ala demokrasi barat banyak ditinggalkan.
Tokoh politik (Thresiden Soekarno) yang memegang pimpinan nasional ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Prosedur pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan pula sebagai tidak efektif. Kemudian diperkenalkan apa yang dinamakan musyawarah untuk mufakat.
Sistem multi-partai oleh Presiden dinyatakan sebagai salah satu penyebab tidak efektifnya pengambilan keputusan karena masyarakat lebih didorong ke arah bentuk yarig pragmatis. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin ini kemudian dibentuk badan yang disebut Front Nasional. Periode ini disebut pula periode pelaksanaa.n UUD 1945 dalam keadakan ekstra ordener. Disebut demikian karena terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
C. Masa pelaksanaan Demokrasi antara tahun 1965 sampai 1998
- Penyaluran tuntutan
Pada periode ini, penyaluran tuntutan yang hidup dalam masyarakat menunjukkan keseimbangan. Melalui hasil penyederhanaan sistem kepartaian, muncullah satu kekuatan politik yang dominan. Banyak akibat yang ditimbulkan oleh pola penyaluran tuntutan semacam ini, yang dalam kenyataannya disalurkan secara formal melalui tiga kekuatan sosial politik, yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Secara material, penyaluran tuntutan lebih dikendalikan oleh koalisi besar antara ABRI dan Golkar, yang pada hakekatnya berintikan teknokrat dan perwira-perwira yang telah kenal teknologi modern.
- Gaya politik
Gaya ideologi boleh dikatakan sudah ditinggalkan sama sekali. Gaya yang menonjol adalah gaya intelektual yang pragmatik, antara lain melalui penyaluran kepentingan yang berorientasi pada program dan pemecahan masalah.
- Kepemimpinan
Kepemimpinan bersifat legal, artinya bersumber pada ketentuan normatik konstitusional ABRI sebagai titik pusat politik di Indonesia yang dewasa ini didukung oleh teknokrat.
- Veteran dan militer
Partisipasi kaum veteran meningkat melalui angkatan 1945, sedangkan partisipasi tentara meningkat dengan doktrin kekaryaan sesuai dengan Dwi Fungsi ABRI. Partisipasi anggota ABRI dalam DPR/MPR dan dalam lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah dilakukan melalui pengangkatan.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...