Loading...

Musyawarah Untuk Mufakat Dalam Tata Cara Mengemukakan Pendapat

Loading...

Musyawarah Untuk Mufakat Dalam Tata Cara Mengemukakan Pendapat


Musvuwarah berarti cara merumuskan suatu hal berdasarkan kehendak orang banyak atau rakyat. Mufakat berarti sesuatu yang telah disetujui atau disepakati sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat sebagai hasil musyawarah. Jadi, musyawarah untuk mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat) sehingga kebulatan pendapat tercapai.

Ciri-Ciri Musyawarah

Ciri-ciri musyawarah mufakat, antara lain sebagai berikut.
  1. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani.
  2. Sesuai dengan kepentingan bersama.
  3. Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dan hati nurani yang luhur.
  4. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan rakyat.



Kebiasaan bermusyawarah sudah dilaksanakan oleh nenek moyang kita. Setiap masalah senantiasa dimusyawarahkan sehingga permasalahan yang dihadapi dapat terpecahkan. Di desa dapat kita jumpai rembug desa, yaitu musyawarah yang dilakukan di desa secara teratur untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi.

Melalui musvawarah untuk mufakat, keputusan yang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama. Semua pihak ikut bertanggung jawab melaksanakan keputusan bersama. Asas musyawarah untuk mufakat yang dijiwai Pancasila perlu kita laksanakan dalam berbagai jenis pengambilan keputusan. Kemauan bermusvawarah untuk menyelesaikan masalah harus menjadi kebiasaan setiap warga negara Indonesia di berbagai lingkungan kehidupan, antara lain sebagai berikut.
  • Musyawarah di dalam kehidupan kenegaraan, misalnya
    1) memilih presiden dan wakil presiden;
    2) MPR menetapkan GBHN.
  • Musyawarah di dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan, misalnya
    1) memilih pengurus LMD;
    2) menetapkan program kegiatan dalam mengentaskan kemiskinan.
  • Musyawarah di dalam lingkungan kehidupan sekolah, misalnya
    1) memilih pengurus OSIS;
    2) menentukan program kegiatan OSIS.
  • Musyawarah di dalam lingkungan kehidupan keluarga. misalnya
    1) menentukan tempat rekreasi keluarga;
    2) pembagian tugas yang harus dikerjakan tiap anggota keluarga.
Di dalarn pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat guna menyelesaikan masalah keluarga, sekolah, ataupun masyarakat, kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan musyawarah untuk mencapai mufakat. antara lain sebagai berikut.
  1. Musyawarah dilandasi akal sehat dan hati nurani yang luhur.
  2. Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  4. Menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah.
  5. Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi iktikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
  6. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
 Pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dapat terhambat atau sukar dilakukan apabila:
  1. peserta musyawarah hanya mementingkan diri sendiri atau golongannya;
  2. peserta musyawarah tidak menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur;
  3. peserta musyawarah berlaku tidak sopan dan bertutur kata tidak baik;
  4. peserta musyawarah memaksakan kehendaknya;
  5. peserta musyawarah tidak mau menghargai pendapat orang lain.
Nilai lebih musyawarah untuk mufakat adalah bahwa pembahasan masalah dilaksanakan dengan mengembangkan rasa saling menghormati, tidak saling mencurigai, dan berprasangka buruk.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...