Loading...
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam konstitusi atau undang-undang dasar. Ketiga macam undang-undang dasar itu adalah sebagai berikut.
a. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 menggunakan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
b.Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 menggunakan UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 menggunakan UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juli 1959—sekarang kembali menggunakan UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut.
a. UUD 1945 yang belum diamandemen.
b. UUD 1945 yang sudah diamandemen (tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002).
a. Amandemen UUD 1945
Amandemen berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan posisi dari UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara seperti halnya dirumuskan oleh kons-titusi itu sendiri. Cara melakukan amandemen setiap konstitusi , dan praktik implementasi-nya memiliki cara-cara tersendiri yang diatur dalam konstitusi itu.
Dalam UUD 1945, Pasal 37 yang diberi wewenang untuk melakukannya adalah MPR. Amandemen UUD 1945 tersebut dila-kukan pada saat berlangsungnya Sidang Umum MPR. Amandemen dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tun-tutan dari aspirasi masyarakat.
b. UUD Tahun 1945
UUD1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai saat ini telah mengalami empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era reformasi. Keempat amandemen tersebut adalah sebagai berikut.
1)Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umun MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999.
2) Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 18 Agustus 2000.
3) Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001.
4) Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002.
Dengan ditetapkannyaperubahan undang-undartg dasar ini maka benlasarkan pada Pasal 2 Aturan Tambahan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas 4 alinea dan pada bagian pasal terdiri atas 16 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Adapun isi UUD 1945 secara garis besar adalah sebagai berikut.
1) Bab I tentang bentuk dan kedaulatan (Pasal 1).
2) Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2-4).
3) Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4-16).
4) Bab V tentang kementerian negara (Pasal 17)..
5) Bab VI tentang pemerintah daerah (Pasal 18-18B).
6) Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22B).
7) Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C-22I).
8) Bab VIIB tentang pemilihan umum (Pasal 22E).
9) Bab VIII tentang hal keuangan (Pasal 23-23D).
10) Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E-23G).
11) Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (Pasal 24-25).
12) Bab IXA tentang wilayah negara (Pasal 25A).
13) Bab X tentang warga negara dan penduduk (Pasal 26-28).
14) Bab XA tentang hak asasi manusia (Pasal 28A-28J).
15) Bab XI tentang agama (Pasal 29).
16) Bab XII tentang pertahanan dan kearnanan negara (Pasal 30).
17) Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan (Pasal 31-32).
18) Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial (Pasa1 33-34).
19) Bab XV tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan (Pasal 35-36C).
20) Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar (Pasal 37). Amandemen UUD 1945 telah memperbaiki kelemahan-kele-mahan yang ada dalam UUD 1945 sebelum diamandemen. Perbaikan dan perubahan yang dimaksud, antara lain
1) adanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia; .
2) memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia;
3) mencantumkan hak asasi manusia Indonesia;
4) menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara;
5) otonomi daerah dan hak-hak rakyat di daerah;
6) pembaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Amandemen konstitusi dimaksudkan agar negara Indonesia benar-banar merupakan pemerintahan yang konstitusional (consti-tutional government). Pemerintahan yang konstitusional tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi konstitusi negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak warga negara.
Pemerintahan konstitusional mengarah pada pemerintahan dan negara demokrasi. Jadi, amandemen UUD 1945 diharapkan dapat menjadikan negara Indonesia benar-benar demokratis.
Amandemen atas UUD 1945 masih terus disempurnakan agar selalu sesuai dengan tuntutan perkembangan dan mampu menjadi landasan bagi pemerintahan demokrasi di Indonesia. Untuk itu, akan dibentuk sebuah komisi konstitusi yang tugasnya ada1ah melakukan pengkajian terhadap perubahan UUD 1945.. Pembentukan komisi konstitusi didasarkan pada Ketetapan MPR No. I/MPR/2002.
Daftar Pustaka : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...