Loading...

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional

Loading...

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional


Mahkamah Internasional (International Court of Justice) merupakan organ hukum utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PB B). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 92 Piagam PBB. Dengan demikian, Mahkamah Internasional ini merupakan bagian dan PBB dan sebagaimana kita melihat bahwa Statuta Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dan Piagam PBB. Ketentuan-ketentuan prosedur dalam kegiatan Mahkamah Internasional sama sekali berada di luar kekuasaan negara-negara yang bersengketa, karena kertentuan-ketentuan yang dirnaksud sudah ada sebelum sengketa-sengketa tersebut timbul. Bahkan Pasal 30 Statuta Mahkamah Internasional memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membuat peraturan tata tertib. Karenanya, ketentuan prosedur tersebut merupakan tindakan sepihak Mahkamah Internasional yang mengikat negara-negara yang bersengketa.


Di Gedung Mahkamah Internasional inilah persengketaan internasional diselesaikan

Dalam hal jalannya proses persidangan di hadapan Mahkamah Internasional tampaknya mempunyai kesamaan-kesamaannya dengan yurisdiksi intern suatu negara. Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin sepenuhnya masing-masing pihak dalam mengemukakan pendapatnya. Selain itu, sidang-sidang Mahkamah Intemasional dilaksanakan terbuka untuk umum dan tentunya rapat hakim-hakim Mahkamah Internasional diadakan dalam sidang tertutup.

Menurut Pasal 34 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di hadapan Mahkamah Internasional (wewenang Ratione Personae). Dengan demikian, subjek-subjek hukum internasional, yang bukan negara. tidak dapat menjadi pihak dalam perkara-perkara yang diajukan tersebut.

Sementara mengenai kewenangannya, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. wewenang Mahkamah Internasional meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dan semua hal, terutama yang terdapat dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku (wewenang Ratione Materiae).

Pada prinsipnya, wewenang Mahkamah internasional bersifat fakultatif, yang berarti bila terjadi suatu sengketa antara dua negara. intervensi Mahkamah Internasional baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa tersebut dengan persetujuan bersama membawa perkaranya ke Mahkamah
Internasional. Tanpa adanya persetujuan antarpihak yang bersengketa, wewenang Mahkamah Internasional tidak berlaku terhadap sengketa tersebut. Namun demikian, menurut Pasal 36 ayat (2) Statuta Mahkamah Internasional, negara-negara pihak Statuta Mahkamah Internasional, dapat setiap saat menyatakan untuk menerima wewenang wajib Mahkamah Internasional tanpa persetujuan khusus dalam hubungannya dengan negara lain yang menerima kewajiban yang sama, dalam sengketa hukum mengenai:

  1. Penafsiran suatu perjanjian,
  2. Setiap persoalan hukum internasional,
  3. Adanya suatu fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional, dan
  4. Jenis atau besarnya ganti rugi yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dan suatu kewajiban internasional.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (2) Statuta Mahkamah Intemasional tersebut merupakan klausula opsional. Pernyataan negara tentang penerimaan klausula ini dapat dibuat tanpa syarat atau dengan syarat resiprositas (timbal balik) oleh negara-negara lain atau untuk kurun waktu tertentu. Pernyataan seperti itu didepositkan kepada Sekretaris Jenderal PBB yang copy-nya disampaikan kepada negara-negara pihak dan kepada panitera Mahkamah Internasional. Klausula dimaksud hanya akan berlaku bagi negara-negara yang telah menerima hal yang sama.

Tata cara yang digunakan oleh Mahkamah Internasional, sebagaimana dalam Pasal 39 Statuta Mahkamah Internasional, khususnya dalam penggunaan bahasa, bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Perancis dan bahasa Inggris. Jika para pihak menyetujui bahwa kasusnya akan menggunakan bahasa Perancis, maka keputusannya akan menggunakan bahasa Perancis. Demikian halnyajika para pihak menyetujui bahwa kasusnya akan menggunakan bahasa Inggris, maka keputusannya akan menggunakan bahasa Inggris.

Dalam ketentuan itu pula disebutkan, jika kedua pihak ternyata tidak menyetujui bahwa kasusnya akan menggunakan kedua bahasa itu (bahasa Perancis dan bahasa Inggris), maka keputusannya akan menggunakan bahasa Perancis dan bahasa Inggris. Keputusan yang menggunakan kedua bahasa tersebut mempunyai kekuatan hukum (memperoleh pengesahan).

Sementara prosedur pemeriksaan, menurut Pasal 43 Statuta Mahkamah Internasional, dilakukan secara tertulis dan lisan. Prosedur secara tertulis dilakukan dengan jalan menyampaikan memorials dan counter-memorials, sedangkan prosedur secara lisan dilakukan denganjalan mendengarkan saksis aksi, para ahli, agen-advokat yang mewakili pihak (negara) yang bersangkutan. Secara singkat dan konkret, kita dapat mencontohkan prosedur penyelesaian sengketa internasional kasus pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sebagai berikut:
  1. Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk mengajukan penyelesaian sengketa ini ke Mahkamah Internasional dengan menandatangani Special Agreement for the Subinission to the International Court of Justice on the Dispute between Indonesia and Malaysia concerning the souvereignilyover pulau Ligitan and pulau Sipadan. Agreement ini dilakukan di Kuala Lumpur pada tanggal 3 1 Mei 1997 dan disampaikan kepada Mahkamah Internasional pada tanggal 2 November 1998 melalui Joint Letter atau notifikasi bersama.
  2. Masalah pokok yang diajukan ke Mahkamah Intemasional, yaitu “Apakah kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan perjanjian yang ada, bukti, serta dokurnen yang tersedia merupakan milik Indonesia atau Malaysia”. (Perumusan rnasalah harus jelas).
  3. Pembuktian klairn dan kedua belah pihak dengan cara Written Pleadings and Oral Hearing. Pada Written Hearing Process, hal-hal yang disampaikan terdiri dan memorial, counter memorial dan reply ke Mahkamah Internasional. Proses ini ditarget akhir Maret 2002, sedangkan penyanpaian Oral Hearing oleh Malaysia pada tanggal 6-7 Juni 2002 dan Indonesia pada tangal 12 Juni 2002.
  4. Mahkamah Internasional menampung dan mempelajari pembuktian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Oral Heam-ing harus sudah menjadi keputusan.
  5. Tahap terakhir adalah tahap keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional (kasus pulau Sipadan dan Ligitan diputuskan pada pertengahan Desember 2002).
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...