Loading...
Aturan Dan Tata Cara Membina Serta Mempertahankan Hak Dan Kewajiban Dalam Berbagai Gatra Kehidupan
Keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib kitajaga terutarna di bidang hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 UUD 1945 balwa segala warga negara berkedudukan sama dalarn hukurn dun pemerintahan,. Dengan demikian, membina keserasian dalam hidup hendaknya kita artikan dengan tidak mengabaikan hukum, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan jalan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya setiap hak harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban serta diiringi rasa tanggung jawab. Paling tidak kita harus menyadari bahwa banyak pihak yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Tuntunan tingkah laku dalam melaksanakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, sesuai dengan norma-norm yang berlaku berikut ini.
- Norma agama, agarna menentukan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Artinya, apahila kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa ditaati dengan penuh kesadaran maka akan tercipta tata kehidupan yang bahagia serta akan rnemperoleh imbalan yang telah dijanjikan dan disediakan-Nya.
- Norma hukum. artinya apabila seseorang yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap norma hukum, akan mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara dan terbebas dan sanjsi yang ada. Kewajiban warga negara telah diatur oleh negara dalam UUD 1945.
- Norma Adat, perila.ku menjagakeseimbangan antara hak dan kewajiban sangat mempengaruhi pelaksanaan norma adat di suatu daerah, misalnya, apabila di suatu daerah dilaksanakan kerja bakti,secara otomatis warga daerah tersebut berkewajiban turun tangan melaksanakan kerja bakti. Apabila ada seseorang yang tidak memenuhi kewajiban itu, dia akan dikucilkan.
- Norma Kesusilaan dan Kesopanan, inisalnya berbicara di hadapan guru dan orang tua harus sopan. tidak merokok di hadapan orang tua, tidak melakukan perbuatan tercela, seperti menghina, mencelaorang lain, dan lain-lain. Pernbinaan hak dan kewajiban diajarkan juga dalam kehidupan adat budaya kita ini dapat dilihat dalam masyarakat kita yang masih mengenal dan mengutam akan kekeluargaan dan kegotongroyongan di mana masy arakat lebih mengutainakan tolong-menolong dan bekerja sama untuk kepentngan bersama daripada mernentingkan kepentingan pribadi. Dalam kehidupan masyarakat seperti ini, dikembangkan sikap saling menghormati dan menghargai antara sesame anggota masyarakat.
Dengan deinikian keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat akan teihina dan terpelihara dengan baik tanpa menimbulkan pertentanganpertentaflgan dan rasa ketidakadilan dan anggota masyarakat yang lain. Hak asasi manusia dapat dibedakan sebagai berikut.
- Hak asasi pribadi, yaitu hak kodrati manusia, yang meliputi kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
- Hak asasi ekonoini atau harta inilik, antara lain hak dan kebebasan meiniliki sesuatu, mencari nafkah, dan lain-lain.
- Hak asasi mendapatkan pengayomandan perlakuai yang sama dalam keadilan dan hukurn.
- Hak asasi politik yaltu hak dan kedudukan sebagai waiga negaia dalarn berbangsa dan bernegara.
- Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu hak dan kebebasan sebagai makhluk sosial dan budaya, inisalnya mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Dalam pernbukaan UUD 1945 meliputi hak asasi yang kodrati maupun poleksosbud sebagai insan mandiri dan sebagai bangsa dan negara berdaulat.
- Adapun pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak asasi manusia! warga negara sebagai berikut.
- Pasal 27 ayat I tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 Ayat 2 tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
- Pasal 29 ayat 2 menyatakan tentang jaininan kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
- Pasal 30 ayat 1 menyatakan tentang pembelaan negara.
- Pasal 31 ayat I tentang pengajaran.
- Pasal 32 tentang pemerintab memajukan kebudayaan nasional.
- Pasal 33 tentang perekonoinian.
- Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...