Loading...

Tata Pergaulan Kehidupan Keluarga Yang Berlandaskan Agama, Budaya, Dan Hukum Nasional

Loading...

Tata Pergaulan Kehidupan Keluarga Yang Berlandaskan Agama, Budaya, Dan Hukum Nasional



Manusia merupakan makhluk yang lemah. Dia tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan orang lain. Artinya manusia selalu saling membutuhkan dan mempunyai ketergantungan dengan pihak lain untuk hidup, terutama dalam memmehui kebutuhan dan kelangsungan hidup.

Dalam keluarga harus dikembangkan sikap a1ing membantu dan tolong-menolong serta saling menghargai antara anggota keluarga: ayah, ibu, dan anak. Keluarga dan pihak ayah atau pihak ibu juga harus kita hormati karena mereka keluarga besar kita juga. Kita harus inenghorniati nenek-kakek, memuliakan yang besar, menghormati sesama, dan mengasihi yang kecil. Jika ada yang tidak mampu, kita barus bergotong royong membantu, juga terhadap orang-orang yang memerlukan pertolongan atau yang membutuhkan. Dalam agama kita dianjurkan untuk berbuat baik terhadap keluarga dan kepada orang lain karena orang berbuat baik itu akan dikasihi Tuhan.



Asas kekeluargaan yang terdapat dalam Pancasila merupakan nilai budaya hangsa Indonesia yang hams kita pelihara dan kembangkan terus-menerus. Sikap hormat-inenghormati sesame dan antarbangsa dalam praktiknya juga menghormati adat istiadat yang dianut oleh bangsa lain. Adat kebiasaan yang berbeda adalah wajar. Hal ini harus kita homniati dan hargai. Kita ti dak holeh menyinggung hal-hal yang bertentangan dengan adat dan kehiasaan suatu daerah.

Manusia Pancasila selalu menjalankan norma-norma yang ada pada masyarakat, seperti norma agama, norma kesopanan, kesusilaan, dan norma hukum. Dalam norma kesopanan kita harus memelihara keharmonisan hidup bersama. Untuk itu, sopan santun yang berlaku dalam masyarakat harus kita laksanakan, contoh: orang muda memberi salam kepada yang lebih tua, apabila berpapasan atau bertemu, murid harus menghargai gurunya, dan lain-lain.

Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan norma agama dan berhudaya harus dimulai dan kehidupan keluarga. Berikut ini beberapa tuntunan yang hartis dianialkan.
  • Suami istri mempunyai derajat dan mantabat yang sama sebagai manusia. Artinya, keduanya mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-rnasing sesuai kedudukannya.
  • Dalam kehidupan rumah tangga harus (likernhangkan sikap saling rnelengkapi dan saling mengisi. Masalah yang ada dalam keluarga hartis diselesaikan dengan haik.
  • Hendaknya diciptakan suasana numah tangga yang penuh keniesraan dan kasih sayang.
  • Suasana numah tangga hendaknya dilandasi agama sehingga menjadi rukuii, damai, dan tenterarn, serta tercipta rumah tangga sakinah.
Sebagai anggota masyarakat yang hidup bersama orang lain dalam satu kesatuan wilayah yang sama, tentu kita akan menemukan perhedaan-penhedaan dalam hanyak hal, cara hidup, agama, suku, adat, budaya, dan lain-lain. Menyadari perbedaan-perbcdaan tersehut, maka kita harus mampu memberikan tolenansi atas keberadaan dan perbedaan itu. Khususnya dalam hal perbedaan keagamaan, secara bersama-sama anggota niasyanakat mengemhangkan sikap toleransi, dan saling menghormati antara umat agama sehingga tercipta keadaaii yang mencerininkan saling pengertian dan kesepakatan serta terciptanva kedamaian (jail ketenteraman. Dalain meningkatkan sikap penilaku saling menghormati, setiap warga negara hartis percaya dan patuh kepada agama yang dianutnya. Artinya hruss menjalankan perintah Tuhan dan meijauhi segala larangan-Nya. Againa menganjurkan kepada umatnya bertingkah laku yang haik dan terpuji, hormat-menghormati dan bekerja sama dengan sesama manusia agar terbina keriiktinan hidup bersama, dalam ni i capai kebahagiaan hidup.

Untuk memliiia sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama, barns ditenipuh berbagai usaha, antara lain.
  1. mengembangkan toleransi dan saling pengertian antara peineluk agania yang berheda;
  2. tidak bersikap reaktif dan menentang, tetapi memberikan informasi yang baik;
  3. melaksanakan kemerdekaan beragama dengan benar dan adil;
  4. menumbuhkan saling pengertian, menghindarkan pertentangan dan perpecahan, serta melaksanakan ajaran agama yang dianut; dan
  5. menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Pembinaan kerukiinan beragama didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang meiniliki harkat dan martabat yang sama, dan kebutuhan manusia dalam mempertahankan hidup sebagai makhluk sosial. Pengakuan atas persamaan harkat dan martabat manusia dan kenyataan bahwa manusia meiniliki kelebihan dan kekurangan, mendorong manusia untuk menjalin hubungan dan kerja sama antaraumat manusia dalam masyarakat. Maka sesungguhnya kebutuhan atas kerukunan dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan kebutuhan dalam kemasyarakatan yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya kerja sama dalam meraih kebahagiaan yang sempurna.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...