Loading...

Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Berbagai Gatra Kehidupan

Loading...

Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Berbagai Gatra Kehidupan



Masalah kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan sangat luas, hampir tidak terbatas. Makin modern dan maju suatu bangsa atau masyarakat, berarti makin kompleks kebudayaan dan peradahannya, makin kompleks pula permasalahan sosial kemasyarakatannya.

Sebagai warga negara yang baik, kita hendaknya ikut memahami dan memikirkan pemecahan masalah-masalah kemasyarakatan yang kompleks dan tak terbatas itu. Masalah-masalah yang terdapat dalam lingkungan masyarakat antara lain:


  1. tenaga kerja dan pengangguran,
  2. narkotika dan kenakalan remaja,
  3. penyalahgunaan kekuasaan/wewenang,
  4. korupsi, kolusi, dan nepotisme,
  5. perjudian dan mabuk-mabukan,
  6. perkosaan, dan pelecehan sosial,
  7. sikap mental kurang disiplin, dan
  8. main hakim sendiri dan lain-lain.
Masalah di atas hams diatasi bersama, antara pemerintah dan masyarakat. Kerja sama yang baik di antara semua pihak akan menghasilkan solusi yang tepat. Penanggulangan masalah sosial haruslah diusahakan secara integrated, dan simultan, tanpa mengurangi usaha penanggulangan secara parsial. Namun demikian, bagaimanapun kerasnya usaha penanggulangan masalah sosial tersebut, tidak akan memberi makna dan keberhasilan yang berarti, jika setiap individu dalam masyarakat tidak menjauhkan din dan melakukan perbuatan-perbuatan negatif. Artinya setiap individu perlu membekali dirinya dengan keirhanan dan ketakwaan yang tinggi, serta ketaatan dalam melaksanakan ajaran dan moral agama, serta kepatuhan terhadap peraturan yang disepakati bersama dalam kebidupan masyarakat.

Penanggulangan masalah sosial merupakan tanggung jawab bersama dan kepentingan bersama masyarakat. Suatu kepentingan bersama, dicirikan dengan adanya manfaat (baik langsung atau tidak langsung) yang dapat dirasakan oleh setiap anggota masyarakat dalam kehidupannya.

Negara kita menganut paham kekeluargaan atau integralistik, yaitu adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. mi berarti, kepentingan pribadi tidak boleh merusak kepentingan bersama. Sebaliknya, kepentingan bersama tidak boleh mematikan kepentingan pribadi. Hubungan kepentingan tersebut telah tertuang dalam UUD 1945, dalam pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Secara konstitusional hak warga negara yang merupakan kewajiban pemerintah diatur oleh UUD 1945 dalam pasal-pasal berikut.
  1. Pasal 27 Ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  2. Pasal 31 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
  3. Kewajiban warga negara yang juga merupakan hak pemerintah (negara) yang tertuang dalam UUD 1945, dalam pasal-pasal berikut.
    • Pasal 27 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
    • Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...