Loading...
Asas Kekeluargaan Dan Musyawarah Sebagai Budaya Bangsa
Bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang menjadi dasar dan falsafah negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selarna berabad-abad lamanya. Sifat dasar bangsa Indonesia yang menonjol adalah semangat kekeluargaan dan musyawarah, di samping percaya dan takwa terhadap Tuhan. Agama mengajarkan agar umatnya melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan dalam mengatasi permasalahan yang menyangkut hubungan antar manusia. Dengan sifat dasar itu serta ditopang oleh ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat dapat membina kerukunan hidup, toleransi, dan saling menghormati, serta bekerja sama dalam berbuat kebajikan.
Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam masyarakat, kita selalu berusaha melakukan musyawarah dengan semangat kekeluargaan sehingga menghasilkan kemufakatan. Musyawarah yang dilandasi semangat kekeluargaan itulah yang akan menciptakan suasana musyawarah yang aman, tenteram, dan damai. Dengan demikian, akan menghasilkan suatu keputusan di mana semua pihak dapat menerima serta bertanggung jawab untuk melaksanakannya dengan penuh keikhlasan.
Kita hendakuya selalu mempererat rasa kesatuan dan persatuan. Oleh karena itu, dalam musyawarah hendakiah tercermin semangat dan suasana kekeluargaan dalam membicarakan masalah yang dihadapi. Dalam suasana dan semangat kekeluargaan yang dijiwai rasa persatuan, keputusan yang dihasilkan oleh musyawarah akan ditaati ãan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam kehidupan bermasyarak dan bernegara, semangat kekeluargaan dan tolong-menolong harus mewarnai setiap musyawarah untuk rnencapai mufakat dalam rnenanggulangi permasalahan bersama secara terbuka oleh karena itu, dalarn rnusyawarah untuk mencapai mufakat hendaklah memperhatikan faktor keadilan sosial dan dilakukan dengan meugemhangkan sikap antara lain
- semangat kekeluargaan serta kegotong-royongan,
- mengambil keputusan seadil-adilnya.
- tetap menjaga keselarasan. keserasian. dan keseimbangan antara hak dan kewajihan,
- menghargai dan menghoniiati pendapat, pikiran, dan atau gagasan orang.
Oleh karena itu, semangat kekeluargaan dan tolong-menolong harus mendasari setiap proses musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat. Musyawarah untuk mufakat dalam kehidupan kenegaraan diatur dalam UUD 1945 pada pasal-pasal berikut.
- Pasal 1 Ayat(2): “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
- Pasal 2 Ayat (1): “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dan claerah-daerah dan golongang olongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
- Pasal 2 Ayat (3): “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”
Dan pasal-pasal tersebut tersimpul pengertian hahwa pemegang pelaksanaan kekuasaan tertinggi negara kita berada di tangan MPR. Majelis tersebut merupakan pen jelmaan seluruh rakyat yang mencerminkan komposisi dan struktur masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kepentingan rakyat dapat terakornodasi oleh wakil-wakil rakyat dalam majelis.
Majelis Permusyawaratan Rakyat mengembangkan mekanisme penganihilan keputusan dalam sistem demokrasi Pancasila, yang dituangkan dalam ketetapan MPR tentang Tata Tertib
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mekanisme pengambilan keputusan tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupau masyarakat.
Kaidah dasar pengambilan putusan Majelis terungkap dalam TAP MPR/No. [I/MPR/ 1999 pasal 79, terutama dalam Ayat (1) dan Ayat (2). Isi ayat-ayat tersehut sebagai berikut.
- Ayat (1): “Pengambilan putusan pada asasnya diusahakan sejauh rnungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka putusan diambil berdasar suara terbanyak.”
- Ayat (2): “Mufakat dan atau putusan yang dianihil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah haruslah bermutu tinggi,dapat dipertanggungjawahkan dan tidak hertentangan dengan dasar negara Pancasila dan cita-cita Proklarnasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. 1945 sehagaimana termaksud dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.”
Demokrasi Pancasila selalu mengutamakan penyelesaian suatu niasalah melalui proses musyawarah yang dapat menghasilkan kesepakatan (mufakat) dengan tidak menutup kemungkinan pengambilan putusan melalui perhitungan suara terbanyak yang mencerminkan inayoritas kehendak masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...