Loading...

Perlu Menegakan Dan Mempertahankan Hak Dan Kewajiban Dalam Berbagai Kehidupan

Loading...

Perlu Menegakan Dan Mempertahankan Hak Dan Kewajiban Dalam Berbagai Kehidupan



Menegakkan dan mempertahankan hak dan kewajiban dalam berbagai kehidupan itu sangat penting untuk menciptakan keteraturan, ketertiban, dan keadilan hidup di masyarakat, bangsa dan negara kita. Apabila setiap warga negara dan penyelenggara negara telah meriyelaraskan dan menyeimbangkan pelaksanaan hak-hak asasi dan kewajiban-kewajiban asasinya, maka akän dapat diwujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara harus mengetahui mana yang menjadi haknya dan mana yang menjadi kewajibannya. Budaya bangsa kita mengamanatkan perlunya mendahulukan pelaksanaan kewajihan sebelum menuntut hak. Contohnya:


  1. selesaikanlah dahulu tugas-tugas yang dibebankan kepada kita4
  2. berusahalah dahulu sekuat tenaga, baru rnengharapkan basil yang optimal:
  3. belajarlah dengan giat terlebih dahulu, baru mengharapkan prestasi yang tinggi;
  4. bekerjalah dahulu dengan baik, baru menuntut upah.
Perlunya Menegakan Norma dalam Kehidupan

Dalam kehidupan sehari-hari, seandainya manusia hidup tanpa memperhatikan norma kesusilaan. norma agama ataupun norma hukum dan budaya maa ketertiban, kearnanan, keserasian, dan keselarasan hidup tidak akan tercapai. Pengamalan berbagai norma dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:

  • pengamalan norma agama dengan sebaik-baiknya:
  • pengarnalan norma kesopanan, misalnya:
    1) berlaku sopan terhadap pemimpin, teman-teman sebaya, dan sebagainya;
    2) bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, ketika makan, minum, dan sebagainya, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
    3) mengamalkan tata krama atau etika, baik di lingkungan keluarga, sekolah atau di masyarakat umum.
  • pengamalan norma kesusilaan, misalnya kita hendaknya menghirdari perbuatan seperti berbohong. menghina orang lain. rnemfitnah, membuat orang lain malu, menipu, melakukan penyimpangan seksual. dan sebagainya:
  • pengamalan Norma Hukum, misalnya:
    1) benisaha mempelajari dan memahami norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti mempelajari Pancasila, UUD 1945, GBI-IN, dan Peraturan Perundangan yang berlaku di negara kita;
    2) membuat peraturan atau tata tertib hendaknya berpedoman pada norma- norma hukum bangsa dan negara kita, yakni Pancasila dan UUD 1945:
    3) dalarn kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita berusaha menghindaii perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, seperti mencuri, berkelahi, menyakiti orang lain, minum minuman keras, menyalahgunakan obat-obatan terlarang, membunuh, korupsi, memperkosa dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...