Loading...
Landasan, Modal Dasar, Faktor-Faktor Dominan Pembangunan Nasional
Pelaksanaan pembangunan nasional yang telah berjalan mempunyai landasan sebagai berikut.
- Pancasila sebagai landasan ideal.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
- GBHN sebagai landasan politik operasional.
Landasan tersebut cukup mantap dalam memberikan motivasi, inspirasi, arah, gerak dan tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia.
Dalam nasional, diperlukan modal. Modal dasar pembangunan merupakan keseluruhan sumber kekuatan nasional, baik potensial maupun efektif, yang diiniliki dan didayagunakan dalam proses pembanginan nasional. Modal dasar pembangunan antara lain mencakup hal-hal berikut ini.
- Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia sebagai hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
- Jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Wilayah Nusantara yang berada pada posisi yang strategis.
- Kekayaan alam yang terdapat di darat, laut, udara, dan dirgantara.
- Jumlah penduduk yang besar.
- Rohaniah dan mental.
- Budaya bangsa Indonesia yang dinamis.
- Potensi dan kekuatan efektif bangsa (parpol, ormas, LSM).
- TNT dan Polri sebagai kekuatan hankam.
Selain modal dasar, yang tidak kalah pentingnya adalab faktor-faktOr doininan. Faktorf aktor 0ininan ialah segala sesuatu yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pembangUna agar memperlanCar pembangUnan nasional. Faktor-faktor doininan pembangUnan nasional mencakup hal-hal berikut:
- kependudukan dan sosial budaya, termasuk pergeseran nilai dan perkembangan aspiraSi rakyat yang dinamis;
- wilayah yang berciri kepulauan dan kedaulatan nasional dengan lingkungan alam kepulaUan
- sumber daya alam yang beraneka ragam dan potensi sumber daya alam yang berbeda tiap daerah, termasuk nora dan fauna;
- kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
- disiplin nasional yang merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan kepada hukum dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
- manajemen nasional sebagai mekanisme penyelenggaraan negara dan pemerintahan
- perkembangan regional dan global serta tatailan internasional yang selalu berubah secara dinamis;
- kemungkinan pengembangan.
Pembangunan dilaksanakan secara terus-menenS dan esjnambungan, dengan memanfaatkan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnYa, mempUnYai tujuan ganda, yaitu
- menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian manusia dan masyarakat Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia untukmewujudkan kesejahteraan lahir batin, selaras, adil, dan merata; sert
- meletakkan landasan pembangunan yang mantap menuju proses pembangunan berikutnya.
Bangsa Indonesia terus memacu pelaksanaan pembangunan nasional sehingga mampu memenuhi kebutuhan ekonoini yang didukung dengan kemajuan hidang-bidang lain. Pembangunan bidang ekonoini merupakan penggerak utama untuk menghasil kan sumbers umber pembangunan dan peluang yang lebih luas bagi pembangunan bidang-bidang lainnya (politik, sosial budaya, dan hankam). Dalam hal ini, terdapat hubungan timbal balik, antara satu bidang dengan bidang lainnya, yaitu pembangunan bidang-bidang lain diusahakan seirama, selaras, dan serasi dengan keberhasilan bidang ekonoini. Sebaliknya, keberhasilan pembangunan bidang-bidang lainnya secara bersama-sama harus mampu menciptakan iklim yang sehat hagi perkembangan bidang ekononii sehingga secara bertahap dapat mengurangi kondisi kebodohan, keterbelakangan, dan keiniskinan (salah satu suniber kerawanan sosial) yang masih ada pada sebagian masyarakat kita.
Keberhasiian pembangunan nasional akan menempatkan bangsa Indonesia hidup Se ja jar dengan bangsa-hangsa lain yan bermartabat, sebagai bangsa yang tnandiri dan terhormat dalam pergaulan antarbangsa di dunia.
Kita menyadari hahwa pembangunan nasional yang telah berjalan tidak semuanya berlangsung dengan balk dan sukses sesual rencana, tentu masih terdapat kek-urangan-kekurangan yang harus terus disempurnakan. Untuk itulah, kita berkewajiban ikut hertanggung jawab dalain tnewujudkan cita-cita kita hersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Puncasila dan UUD 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...