Loading...

Keterkaitan Pembangunan Nasional Dengan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Dan Sila-Sila Pancasila

Loading...

Keterkaitan Pembangunan Nasional Dengan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Dan Sila-Sila Pancasila



Pernbukaan UUD 1945 Inengandung pokok-pøkok pikiran yang ineliputi suasana kebatinan dan UUD Negara Indonesia, Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtidee) yang nienjadi filosofi hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD/konstitusi) maupun hukum yang tidak tertulis (konvensi).

Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpab darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Negara hendak rnewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikniat kebijaksanaan dalam
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusjaan yang adil dan beradab.
Dalam pokok-pokok pikiran tersebut, terkandung makna yang sangat mendalam, yaitu adanya keinginan, harapati, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia yang hendak diwujudkan. Beberapa hal yang ingin diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan melalui pembangunan ialah sebagai berikut.
  1. Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan sehingga setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingannegara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
  2. Adanya kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  3. Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratafl Rakyat.
  4. Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara berkewajiban memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pancasila sebagai Moral Pembangunan


Pancasila yang lahir sebagai hasil perjuangan panjang sejarah bangsa dan bersumber dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia akan terus menjadi sumber motivasi, inspirasi, dan sikap mental perjuangan dalam melaksanakan pembangunafl di segala bidang. Manusia sebagai unsur pokok dalam pembangunan merupakan pelaku dan sekaligus tujuan dan pembangunan itu sendiri. Deñgan deinikian, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah dasar dan tujuan dalam setiap gerak, arah, dan cara kita dalam melaksanakafl pembangunan. Oleh sebab itu, Pancasila merupakan sumber nilai moral pembangunan yang merupakan tolok ukur dalam perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil yang dicapai pada semua bidang pembangunan.

Sebagai moral pembangunan, berarti nilai-nilai Pancasila telah meresap dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia yang telah menjadi sumber inspirasi perjuangan, penggerak, dan pendorong pembangunan, pengarah dan sumber cita-cita pembangunan, sumber ketahanan nasional, dan pembimbing moral pada tingkatn operasional sampai ke unit terkecil dalam pembangunan nasional.

Pembangunan nasional dengan dilandasi nilai moral Pancasila akan mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh rakyat, antara lain
  • mendatangkan kemakmuran dan keadilan sosial,
  • adanya keseimbangan antara gatra kebendaan (lahiriah) dan kejiwaan (rohaniah),
  • adil dan rnerata di seluruh wilayah tanah air,
  • menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak asasi manusia,
  • menumbuhkan semangat juang deini kejayaan dan kelangsungan hidup bangsa, dan
  • tetap berlandaskan nilai-nilai agama, susila, dan kepnibadian bangsa sebagai jati din yang tangguh, kokoh, kuat, dan dinainis.

Hubungan Pembangunan Nasional dengan Pembukaan UUD 1945


Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 meru15akansumber tertib hukum utama berdininya negara Republik Indonesia. Dengan Proklamasi, bangsa Indonesia menyatakan amanat dan aspirasinya yang kemudian secara terperinci dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam Pernbukaan UUD 1945 terdapat keinginan luhur dan mendalam yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia, baik yang menyangkut cita hukum maupun cita moral. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 merupakan norma fundamental yang tidak boleh diubah oleh siapa pun juga, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil peinilu.

Pembukaan UUD 1945 alinea kedua memuat adanya cita-cita luhur bangsa Indonesia, negara Indonesia yang merdeka, beratu, berdaulat, adil, dan makmur.” Selanjutnya, pada alinea keempat terdapat tujuan nasional negara Indonesia, “ pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Di dalam Pembukaan UUD 1945, baik cita-cita maupun tujuan nasional negara Indonesia pada dasarnya merupakan hasil peinikiran menElalam, aspirasi, tekad, dan semangat seluruh rakyat dan para pendiri negara yang hams diwujudkan. Untuk mewujudkannya, diperlukan serangkaian usaha pembangunan secara bertahap yang terencana, terarah, terpadu, dan terus-menerus, dan berkesinambungan.

Melalui pembangunan nasional bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan agar tetap mampu menjainin kelangsungan hidupnya menjadi bangsa yang tangguh, maju, mandiri, dan berkualitas. Dengan deinikian, secara bertahap terwujud masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dapat kita rasakan dan kita nikmati hasil-hasilnya di segala bidang kehidupan (politik, ekonoini, sosial budaya, dan hankam).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...