Loading...
Kehidupan Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila
Asas musyawarah untuk mufakat merupakan inti dan sistem demokrasi Pancasila. Budaya musyawarah mufakat sebenarnya sudah lama dikenal dan dipraktikkan secara turun-temurun dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat kitajumpai dalam bentuk simbol-simbol kebudayaan, seperti di Bali adanya Balai Agung dan Dewan Orang Tua, di Minangkabau adanya Nagari dan Dewan Nagari, serta di daerah Jawa adanya Balai Desa sebagai tempat untuk rembug desa.
Bermusyawarah berarti suatu proses perundingan dalam memecahkan masalah-masalah bersama dengan iktikad baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta dilandasi rasa kekeluargaan untuk mencapai kepentinganbersama. Hal mi dilakukan semaksimal mungkin untukmendapatkan kebulatan pendapat (mufakat) sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran, dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Budaya musyawarah mufakat yang telah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah terbukti mampu menyelesaikan persoalan-persoalan, baik yang menyangkut kehidupan politik, ekonomi, maupun masalah-misalah laimiya. Musyawarah untuk mufakat, dalam kehidupan politik kenegaraan telah menjadi konvensi dalam pengambilan keputusan, baik untuk sidang-sidang tingkat lembaga tertinggi maupun lembaga tinggi negara. Kemudian, oleh MPR diformulasikan melalui TAP MPR No I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Selanjutnya, dalam sidang-sidang umum MPR 1978, 1983, dan 1988, 1993, 1998, 1999, ketentuan tentang musyawarah untuk mufakat sebagai melanisme demokrasi Pancasila makin disempurnakan.
Kehidupan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat hendaknya memperhatikan rambu-tambu sebagai berikut.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan keputusan bermusyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Untuk lebih memantapkan demokrasi Pancasila dalam proses bermusyawarah untuk mencapai mufakat, hal-hal pokok yang hams diperhatikan antara lain sebagai berikut.
- Musyawarah untuk mufakat mi bersumber pada paham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Setiap putusan yang diambil hams selalu dapat dipertanggungjawabkan dan sama sekali tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 beserta penjelasannya.
- Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengeluarkan pendapat
- Flasil musyawarah atau setiap putusan, balk sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, hams diterima dan dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
- Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat mempertemukan pendapat yang berbeda dan sudah diupayakan berkali-kali, maka dapat digunakan cara lain, dengan keputusan suara terbanyak.
Jika hal-hal tersebut diperhatikan dalam proses permusyawarahan, maka tidak akan ada pendapat atau kepentingan yang tidak terakomodasi, sehingga keputusan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan diterima dengan ikhlas sebagai bagian dan kepentingan semua pihak.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...