Loading...
Semangat Batang Tubuh Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal UUD 1945
Di negara kita, hak-hak asasi warga negara tercantum dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945,iElak-hak asasi manusia diakui, seperti yang tercantum dalam alinea-alinea berikut ini.
- Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa...”, ini menunjukkan pengakuan atas hak asasi bangsa berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dan segala bentuk penjajahan atau peniridasan oleh bangsa 1in. Pandangan itu lebih menitikberatkan pada tekanan hak kemerdekaan bangsa, di mana kebebasan individu diakui sepanjang tidak berténtangan dengan kepentingan bangsa dan negara.
- Hak di bidang politik dan ekonomi selanjutnya pada alinea II dinyatakan “...menantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. ini berarti mengakui hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi yang berupa kemakmuran dan berkeadilan.
- Hak hidup bebas dan pengakuan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan tersurat dalam alinea III yang menyatakan “... atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Deinikian juga terhadap pengakuan dan ketertiban keamanan serta hak mendapatkan pendidikan yang menyatakan bahwa semua itu adalah berkat anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Hak mendapat perlindungan kesejahteraan dalam alinea IV “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka ...“.
Dalam alinea IV ini dirumuskan pula dasar filsafat negara Pancasila yang sarat dengan hak-hak asasi manusia. Dalam hubungannya dengan ajaran hak asasi manusia, Pancasila mengajarkan hal-hal berikut ini.
- Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta manusia dan alam semesta.
- Tuhan Yang Maha Esa mengatur alam semesta dengan hukumnya supaya tetap utuh, harmonis, dan sejahtera.
- Manusia adalah makhluk Tuhan yang diberkatinya dengan martabat yang luhur serta hati nurani dan akal:
- Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mendapat anugerahnya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik.
- Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu:
(a) berterima kasih, berbakti, dan bertakwa kepada-Nya atas anugerah-Nya itu;
(b) mencintai sesama manusia dengan memelihara hubungan antarmanusia;
(c) memelihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan memiliki sesuatu sebagai prasyarat kehidupan;
(d) menyadari dan melaksanakan hukum-hukum yang berlaku;
(e) mencintai dan berbakti kepada orang tua, keluarga, dan guru;
(f) mencintai, berbakti, dan mengabdi pada tanah air, bangsa, dan negara;
(g) mencintai, membela keadilan, dan kebenaran.
- Mencintai, membina persatuan, dan kesatuan bangsa.
- Menjunjung tinggi hak dan kewajiban sesama manusia dan cinta musyawarah mufakat.
- Hakdan kewajiban mencari nafkah .dan kemakmuran secara adil dan benar.
Harkat martabat manusiajuga dijainin dan diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai berikut.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...