Loading...
Harga Diri Dan Martabat Manusia Dalarn Undang-Undang Dasar 1945
Harga diri serta martabat seseorang manusia yang ada dalam UUD 1945 di berbagai aspek kehidupan.
Pengertian Martabat dan Harga Diri dalam Berhagai Aspek Kehidupan
Dalam membicarakan Diri manusia, kita tidak dapat melepaskan Diri dan pengertian-pengertian seperti harkat, martabat, derajat kemanusiaan, dan sebagainya. Harkat ialah nilai, harga, clan taraf yang membedakan makhluk yang satti dengan rnakhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajihan asasi kernanusiaan. Martahat ialah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhonmat. Derajat kemanusiaan adalah tingkat, martabat, dan kedudukan manusia sebagai rnakhluk ciptaan Tuhan yang memiliki kernampuan kodrati, hak, dan kewajiban asasi.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antarsesama manusia yaitu pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mempunyai persamaan dalam hal-hal berikut ini.
- Tingkat martabat, dan kedudukan sebagai makhluk Tuhan yang dibekali kemampuan kodrati serta hak dan kewajiban asasi.
- Wewenang dan kekuasaan dasar yang melekat pada dirinya.
- Kehanusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu.
Pernyataan tentang Harga Diri dan Martabat dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap bangsa secara kodrati mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan bangsa lain. Oleh karena itu, pernyataan kemerdekaan yang merupakan perwujudan harkat dan martabat bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya juga merupakan hak kodrat dan hak moral bagi bangsa Indonesia. Artinya, pernyataan kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia itu pada hakikatnya mengambil haknya sendiri, bukan mengambil hak bangsa lain.
Seperti kita ketahui bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk hidup merdeka. Hal ini secara moral melahirkan suatu kewajiban bagi penjajah untuk melepaskan atau membiarkan bangsa yang dijajahnya itu untuk hidup merdeka dan sekaligus memajukannya. Dan kemerdekaan itulah, suatu bangsa lebih lanjut akan dapat mewujudkan hak-hak kemanusiaannya, seperti mengatur pemerintahannya sendiri, menentukan nasib masa depannya sendiri, dan lain-lain. Jika hak-hak kemanusiaannya terwujud, harga Diri dan martabat bangsa itu juga terangkat dengan sebaik-baiknya.
Arti dan Makna yang Terkandung dalam Beberapa Pasal UUD 1945
Berikut ini akan dibahas arti dan makna yang terkandung dalam beberapa pasal UUD 1945, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Arti dan Makna yang Terkandung dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 Ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak ada diskriminasi di antara warga negara, baik mengenai hak maupun kewajibannya dalam hukum dan pemerintahan tersebut.
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal ini bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi setiap warga negara sehingga pada gilirannya mereka kelak diharapkan dapat memperoleh penghidupan yang layakbagi kemanusiaan. Peraturan perundang-undangan itu antara lain Undang-Undang Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992), Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 Tahun 1989), Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Perbankan, Jaininan Sosial Tenaga Kerja, dan sebagainya.
Arti dan Maknq yang Terkandung dalam Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28E ayat (3) yang ditetapkan MPR tanggal 18 Agustus 2000 sebagai hasil dan perubahan Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasalini mencerininkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...