Loading...

Arti Dan Makna Harga Diri Menurut Konstitusi RIS Dan UUDS 1950

Loading...

Arti Dan Makna Harga Diri Menurut Konstitusi RIS Dan UUDS 1950



Untuk memudahkan pembicaraan kita, harga diri di sini dimaksudkan sama dengan hak asasi manusia. Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari harga din manusia.

Konstitusi RIS atau UUDS 1950 mengatur hak asasi manusia hampir sama, bahkan bias dikatakan sama. Kedua konstitusi tersebut memasukkannya dalam suatu bagian tersendiri, yakni dalam Bagian V dan VI yang judulnya sama. Bagian V memuat tentang Hak-Hak dan Kebebasan-Kebebasan DasarManusia dan Bagian VI tentang Asas-Asas Dasar. Perbedaannya, Bagian V Konstitusi RIS meliputi Pasal 7- 33 dan Bagian VI meliputi Pasal 34 - 41, sedangkan Bagian V UUDS 1950 meliputi Pasal 7-34 dan Bagian VI meliputi Pasal 35-43. Ketentuan-ketentuan penting mengenai harga diri/hak asasi yang dimuat dalam kedua konstitusi itu antara lain sebagai berikut.


  1. Pasal 7 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang. ini berarti bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukurn, yaitu sebagai manusia pnbadi yang memiliki dan mendukung hak (recht subject). Selanjutnya, dalam Ayat (2) dipertegas lagi bahwa sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang. Titik berat dan ketentuan ini terletak pada prinsip persamaan hukum dan keadilan yang tidak membedakan perlakukan hukum (diskriminasi) antara golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
  2. Pasal 11 menentukan bahwa tiada seorang jua pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, atau tidak mengenal perikemanusiaan dan menghina.
  3. Pasal 20 menentukan hak penduduk atas kebebasan berserikat (berkumpul) dan berapat. Pasal 22 menetapkan hak asasi untuk sekalian orang, baik sendiri maupun bersama-sama, untuk dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
Dalam lapangan perekonomian, UUDS 1950 menetapkan bahwa setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain (Pasal 26 Ayat (1)) dan seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan tak semena-mena (Pasal 26 Ayat (2)). Dalam Ayat (3) Pasal tersebut ditegaskan bahwa hak milik mengandung suatu fungsi sosial. Dalam lapangan pekerjaan, Pasal 28 UUDS 1950 menegaskan bahwa setiap warga negara sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, dalam masalah pengajaran, Pasal 30 UUDS 1950 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pengajaran dan kebebasan untuk memilih pengajaran yang akan diikuti.

Tentang kebebasan beragama diatur dalam Pasal 43 UUDS 1950 antara lain sebagai berikut.
  1. Ayat (1): “Negara berdasar alas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  2. Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  3. Ayat (3) :“Penguasa memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama yang diakui.”
  4. Ayal (4):’Penguasa mengawasi segala persekutuan dan perkumpulan agama agar patuh dan taat kepada undang-undang, termasuk peraturan hukum yang tidak tertulis.”
Demikianlah beberapa contoh hak asasi yang diatur dalam Konslitusi RIS dan UUDS 1950. Apabila kita perhatikan pasal-pasal yang mengatur lentang hak asasi manusia dan kedua konstitusi tersebut, terlihat begilu banyak dan terperinci. mi berbeda dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945 diatur begitu singkat dan tidak terperinci. Hal mi bisa terjadi karena latar belakang penyusunan hak asasi seperti yang ditetapkan dalam UUD 1945 terletak dalam hidup kemasyarakatan Indonesia secara mumi, sedanglan penetapan pasal-pasal mengenai hak asasi dalam KRIS maupun UUDS 1950 sudah terang sangat dipengaruhi oleh Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...