Loading...
Arti Dan Makna Harga Diri Dalam Berbagai Sumber Internasional Dan PBB
Pada akhir Perang Dunia II, F.D. Roosevelt, mengmukakan empat macam hak asasi manusia yang kemudian dikenal dengan The Four Freedom (empat kebebasan), yakni
- kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech and expression);
- kebebasan beragama (freedom of religion);
- kebebasan dan rasa takut (freedom from fear);
- kebebasan dari kemelaratan (freedonz from want).
Kebebasan yang keempat, yaitu kebebasan dari kemelaratan, mencerminkan perubahan dalam alam pikiran umat manusia yang menganggap bahwa hak-hak politik pada dirinya tidak cukup untuk menciptakan kebahagiaan baginya Pada tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco, Amerika Serikat, berhasil disusun dan ditandatangani apa yang kemudian disebut Piagam PBB. Piagam ini kemudian disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 1945. Piagam ini pada hakikatnya merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi dan mewujudkan harga diri atau harkat dan martabat manusia sehingga keberadaan dan kelestarian manusia dapat dijamin.
Dalam Mukadimab Piagam tersebut antara lain disebutkan, “Kami rakyat-rakyat PBB bertekad untuk menyelamatkan generasi sesudah kami dan kehancuran perang yang dua kali selama hidup kami telah membawa malang tak terhingga pada umat manusia dan untuk menegaskan kembali kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, pada martabat dan harga pribadi insani, pada hak-hak sama pria dan wanita dan bangsa-bangsa besar dan kecil Sementara itu, setelah Perang Dunia II selesai, mulai tahun 1946 disusunlah suatu Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial Ekonomi PBB. Pada tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Paris menerima dan mengesahkan naskah hasil kerja panitia tersebut sebagai apa yang kemudian disebut dengan Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia).
Selanjutnya, Majelis Umum PBB memprokiamasikan Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia itu sebagai suatu tolok ukur umum bagi rakyat dan bangsa-bangsa di dunia dan menyerukan kepada semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pemyataan tersebut.
Meskipun bukan merupakan convention atau perjanjian, semua anggota PBB secara moral berkewaj iban menerapkannya. Pada alinea pertama mukadimah tersebut dengan tegas dikatakan bahwa sesungguhnya hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dan hakikatnya dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupannya yang layak, kebebasan, keselamatan, dan kebahagiaan pribaDiriya. Penlu diketahui bahwa Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia (Pernyataan Hak Asasi Manusia PBB) secara garis besarnya sebagai berikut.
- Hak kebebasan politik (Pasal 2-2 1), antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan bersenikat, dan lain-lain.
- Hak sosial (Pasal 22-23), antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan dan lain-lain.
- Hak beristira hat dan berlibur (Pasal 24).
- Hak akan tingkat dasar pen ghidupan yang cukup, termasuk penjagaan kesehatan dan keselamatan Diri sendiri serta keluarganya dan lain-lain.
- Hak memperoleh pendidikan (Pasal 25).
Dalam pelaksanaannya, meskipun hak asasi manusia itu bersifat universal, suatu negara tidak dapat memaksaan konsep hak asasinya kepada negara lain. Hal ini disebabkan masing-masing negara mempunyai latar belakang sejarah dan pandangan hidup masing-masing sehingga terhadap perbedaan antara negara yang berbeda.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...