Loading...

Harga Diri, Martabat Manusia Dan Bangsa Menurut UUD 1945, UUDS 1950 Dalam Piagam PBB

Loading...

Harga Diri, Martabat Manusia Dan Bangsa Menurut UUD 1945, UUDS 1950 Dalam Piagam PBB



Berikut ini adalah hakekat harga diri, martabat manusia dan Bangsa menurut UUD 1945, UUDS 1950 dalam piagam PBB

Hakikat Harga Diri dan Martabat Manusia Menurut UUD 1945


Meskipun pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia tidak banyak, hal itu tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak layak. Prinsip dasar yang tercantum dalam UUD 1945 itu sendiri sudah mencerminkan keseluruhan aspek kehidupan. UUD 1945 mencantumkan pokok-pokokpenghormatan hak asasi manusia dengan tolok ukur keselarasan antara individu dan masyarakat yang bersumber pada sifat kodrati manusia sebagai makhluk perseorangan dan makhluk sosial. 



Di samping itu, materi UUD 1945 juga mengandung prinsip keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu. di negara kita secara ideologis material jaminan penegakannya lebih kuat bila dibanDirigkan dengan negara manapun sebab kita mendasarkan struktur hukumnya justru pada hak-hak asasi manusia, yaitu dengan dasar falsafah Pancasila yang rumusannya termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

Hakikat Harga Diri dan Martabat Manusia dan Bangsa Menurut UUDS 1950


Untuk mewujudkan harga Diri dan martabat manusia dan bangsa, UUDS 1950 mengaturnya dalam bagian tersendiri, yakni Bagian V dan VI dan Pasal 7-43. Materinya keliliatan banyak dan lengkap. Dan hak kemerdekaan diii manusia, seperti kemerdekaan memeluk agama, perlakuan yang sama dalam hukum atau pengadilan, hak milik, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk meinilih pengajaran, dan sebagainya sampai kebebasan secara bersama-sama, secara bersama-sama dimuat di dalamnya. Namun, apabila kita perhatikan dengan saksama ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD tersebut, maka akan tampak bahwa UUD tersebut lebih banyak menekankan pada kepentingan Diri manusia secara individu daripada dalam kedudukannya sebagai makh1uk sosial.

Di samping itu, tidak terlihat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hal ini bisa dimengerti karena UUDS 1950 diambil dan Konstitusi RIS. Dalam Konstitusi RIS penyusunan pasal-pasal mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasinya sangat dipengaruhi oleh Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang pada hakikatnya isinya sangat diwamai oleh gagasan-gagasan bangsa barat.

Hakikat Harga Diri dan Martabat Manusia dan Bangsa Menurut Sumber Internasional dalam Piagam PBB



Piagam PBB yang menyatakan tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menyelamatkan generasi yang akan datang dan kehancuran perang menegaskan kembali kepercayaan kepada hak-hak asasi manusia, pada martabat dan harga Diri insan, pada hak yang sama antara pria dan wanita, serta bangsa-bangsa besar dan kecil. Kemudian, Piagam PBB antara lain bertujuan untuk mempraktikkan toleransi dan hidup bersama dalam damai satu sama lainnya dan seterusnya.

Dan hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa harga Diri dan martahat atau hak asasi manusia dan bangsa demikian dijunjung tinggi oleh2piagam tersebut. Dengan kata lain, hahwa harkat dan martabat manusia dan bangsa pada hakikatnya berusaha untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Oleh karena itu, sudah semestinya apahila antara bangsa satu dengan Iainnya saling harga menghargai, hormat-menghormatj, dan bekerja sarna secara adil sehingga tercipta kerukunan hidup antarbangsa. Kondisi ini akan dapat meningkatkan harkat dan mantabat manusia atau bangsa itu pula.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...