Loading...

Definisi Pengertian Hak Warga Negara

Loading...
Hari ini cuaca sangat cerah. Udara pagi terasa segar. Para siswa sudah tiba di sekolah. Ketika asyik bermain, bel tanda masuk kelas berbunyi. Mereka berbaris di depan kelas masing-masing. Ketua kelas kemudian menyiapkan barisan. Satu per satu siswa kelas 4 memasuki kelas dengan tertib. 

Mereka memberi salam hormat kepada Pak Guru terlebih dahulu, kemudian duduk di tempat masing-masing. Ketua kelas memimpin teman-temannya berdoa bersama. Sebelum pelajaran dimulai Pak Guru menyapa para siswa.

"Selamat pagi, anak-anak!" sapa Pak Guru. "Selamat pagi, Pak!" jawab siswa kelas 4 serempak. Pelajaran pertama adalah tentang hak dan kewajiban warga negara. Pak Suru memulai pelajaran dengan tanya jawab. "Anak-anak, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. 

Kita bahas satu per satu." "Siapa yang dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak?" tanya Pak Guru. "Hak adalah sesuatu yang kita miliki," jawab Ara. "Hampir betul, ada pendapat lain?" tanya Pak Guru. "Hak adalah sesuatu yang dapat kita terima," jawab Silam. "Bagus. 

Hak adalah sesuatu yang sewajarnya kita terima. Kita semua memiliki hak asasi, yaitu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah TuhanYang Maha Esa," kata Pak Guru. "Apa saja contoh hak asasi manusia, Pak?" tanya Doni. 

Pak guru menjelaskan bahwa menurut piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Deklarasi Hak Asasi Manusia) yang dinyatakan pada tanggal 10 Desember 1948, hak asasi manusia dibedakan atas:

1. hak asasi pribadi,
2. hak asasi hukum,
3. hak asasi politik,
4. hak asasi ekonomi, dan
5. hak asasi sosial budaya. "
 
Apakah hak asasi pribadi itu adalah hak yang dimiliki seseorang, Pak?" tanya Sari. "Benar. Hak asasi pribadi adalah hak individu sebagai anggota masyarakat maupun sebagai warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945".

"Sekarang sebutkan contoh hak asasi pribadi!" perintah Pak Guru. "Contoh hak asasi pribadi ialah hak menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh kemerdekaan," kata Ali dengan semangat. "Bagus. Siapa yang dapat menambahkan?" tanya Pak Guru lagi. "Kebebasan memilih agama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat!" jawab Silam. "Kalian benar, sekarang kita beralih ke hak asasi hukum. Siapa yang dapat memberikan contoh?" tanya Pak Guru. 

"Hak untuk mematuhi tata tertib dan hukum yang berlaku," kata Nadir. "Lebih lengkapnya, hak asasi hukum adalah hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum, pemerintahan, serta mendapat perlindungan," kata Pak Guru menjelaskan.

Definisi Pengertian Hak Warga Negara

"Apa yang dimaksud dengan hak asasi politik itu, Pak?" tanya Alex. "Hak asasi politik adalah hak untuk berpolitik, misalnya hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negara dan menggunakan hak pilih. Hak pilih terbagi menjadi hak pilih aktif dan hak pilih pasif. 

Hak pilih aktif ialah hak untuk memilih wakil dalam pemilu. Hak pilih pasif ialah hak untuk dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu. Apakah kalian sudah jelas?" tanya Pak Guru. "Sudah, Pak!" jawab siswa kelas 4 serempak. "Coba sekarang sebutkan contoh hak asasi ekonomi!" perintah Pak Guru.

"Kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ekonomi keluarga," kata Made. "Bagus. Hak asasi ekonomi adalah kebebasan untuk memiliki, membeli, menjual, dan memanfaatkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan batas-batas tertentu," tambah Pak Guru.

"Apa yang dimaksud dengan hak asasi sosial budaya, Pak?" tanya Ara. "Hak asasi sosial budaya adalah kebebasan untuk memilih pendidikan, mengembangkan bakat, mengembangkan kebudayaan, dan meningkatkan keterampilan. Mungkin kalian telah menggunakan hak ini. Apa contohnya?"tanya Pak Guru. 

"Kebebasan untuk mengembangkan bakat seperti menari, melukis, membatik, dan belajar musik," jawab Andi. "Bagus. Kalian telah paham apa yang Bapak jelaskan." "Sekarang kalian pelajari lagi hak-hak asasi manusia yang lain dan carilah dasar hukumnya dalam UUD 1945 tentang hak-hak sebagai warga negara Indonesia!" kata Pak Guru.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...