Loading...
Tahukah kamu apa kewajiban itu? Kewajiban merupakan tugas yang harus dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan. Setiap orang mempunyai kewajiban baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Tanggung jawab setiap warga negara sangat diperlukan di mana pun ia berada.Tanggung jawab warga negara merupakan bagian dari kewajiban warga negara.
Kewajiban dalam menjalankan tanggung jawab bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Manfaat bagi orang lain ialah dapat menumbuhkan rasa percaya dan rasa senang. Sebaliknya, brang yang tidak mengerjakan tugas dan kewajibannya dapat dijauhi orang lain, tugas terbengkalai, tidak dipercaya, dan dapat dikenai sanksi atau hukuman.
Sebagai anggota masyarakat kita mempunyai kewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan ma-syarakat. Untuk itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, mematuhi peraturan, serta mematuhi adat istiadat yang berlaku.
Dengan demikian, kita dapat diterima sebagai anggota masyarakat. Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam berbagai bidang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menjunjung tinggi serta setia kepada dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945
Setiap warga negara berkewajiban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar menjadi motivasi bagi perjuangan bangsa serta pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kita wajib menjunjung tinggi serta setia kepada UUD 1945 dan menjunjung tinggi serta menghayati nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua, bangsa Indonesia mempunyai masa depan yang harus diraih. Sebagai warga negara, kita bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa. Untuk itu kita wajib menghargai nilai-nilai persatuan sebagai sarana pemersatu bangsa, menghargai nilai kemer-dekaan yang diraih melalui perjuangan, serta menghargai kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk merdeka dan bebas dari cengkeraman penjajah. Kita sebagai warga negara bertanggung jawab terhadap terjaminnya hak asasi. Untuk itu, kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Setia membayar pajak.
Dalam UUD 1945 Pasal 23(A) disebutkan bahwa, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang telah kita bayar kepada negara merupakan sumber dana untuk pembangunan.
5. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 disebutkan bahwa, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal tersebut menjeiaskan bahwa kita sebagai warga negara berkewajban untuk mematuhi hukum yang berlaku dan mematuhi peraturan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini bertujuan agar kehidupan bernegara berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
6. Ikut serta dalam pembelaan negara.
Dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dinyatakan bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan tanggung jawab atas keamanan dan pertahanan negara. Itulah beberapa tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negara. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut sangat penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...