Loading...
Kebijakan diskonto ini disediakan bagi bank-bank dalam rangka memperlancar pengaturan likuiditas sehari-hari, khususnya bagi bank yang menghadapi masalah dalam pendanaannya. Penetapan tingkat diskonto dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengendalian moneter.
Mekanisme dalam kebijakan diskonto ini adalah melalui pengendalian tingkat suku bunga diskonto yang dapat diatur oleh Bank Indonesia. Suku bunga akan dinaikkan jika jumlah uang yang beredar dalam masyarakat berlebih.
Dengan naiknya suku bunga, masyarakat akan berlomba-lomba menabung di bank. Di pihak lain, para pengusaha akan mengurangi investasi yang dibiayai pemerintah. Sebaliknya, suku bunga diturunkan jika jumlah uang beredar dalam masvarakat berkurang. Penurunan suku bunga akan mendorong pengusaha mengadakan investasi dengan meminjam uang dari bank.
Giro Wajib Minimum (GWM) pada dasarnya merupakan sejumlah dana dalam jumlah minimum yang harus selalu tersedia pada saldo giro setiap bank di Bank Indonesia. Keharusan menyediakan jumlah minimum ini disebut juga sebagai likuiditas wajib minimum.
Kenaikan angka cadangan minimum ini akan memaksa bank mempertahankan lebih banyak dananya untuk cadangan, sehingga persentase deposito yang dapat disalurkan sebagai pinjaman berkurang. Itu artinya kenaikan giro wajib minimum menyebabkan kenaikan rasio cadangan sehingga menurunkan penggandaan uang dan pada akhirnya menurunkan jumlah uang beredar.
Sebaliknya, penurunan cadangan minimum ini akan menurunkan rasio cadangan sehingga memperbesar penggandaan uang dan pada akhirnya akan meningkatkan jumlah uang beredar. Bank sentral tidak terlalu sering mengubah ketentuan cadangan minimum karena perubahan yang terlalu sering dilakukan akan mengganggu bisnis perbankan.
Sebagai contoh, jika bank sentral mendadak meningkatkan cadangan minimum, sebagian bank akan langsung kekurangan dana sekalipun jumlah deposito yang mereka miliki tidak berubah. Sebagai akibatnya, bank-bank ini akan terpaksa menutup pemberian pinjaman sampai mereka memiliki dana cadangan sebanyak kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan baru itu.
Di Indonesia, terdapat beberapa kali perubahan angka cadangan minimum. Pada tahun 1988, melalui Pakto 1998, GWM setiap bank pada Bank Indonesia adalah 2%. Jumlah ini meningkat menjadi 3% pada tahun 1996. Terakhir pada tahun 1997, tingkat likuiditas wajib minimum (statutory reserve requirement) ini sebesar 5 %.
Daftar Pustaka: PT. Phibeta Aneka Gama
Loading...