Loading...
A. Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarga-negaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena ada-nya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
B. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang,tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu.
Jadi yang penting dari pengertian kewarganegaraan secara yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkretnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
Pada masa sekarang, kewarganegaraan seseorang diharapkan memenuhi status kewarganegaraan sosiologis dan yuridis. Secara sosiologis ia memang mernilild penghayatan kultur dengan warga lain dan negaranya dan secara yuridis ia memiliki bukti atas kewarganegaraan tersebut. Apakah kalian merasa telah memenuhi kewar.ganegaraan Indonesia baik secara sosiologis dan yuridis?
C. Penentuan Warga Negara
Siapa sajakah yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negaranya. Dalam hal ini setiap negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan untuk menentukan.
Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak berhak menentukan atau turut campur dalam penentuan kewarganegaraan suatu negara. Namun demikian, dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, negara tidak boleh melanggar "general principles" atau asas-asas umum hukum internasional tentang kewarganegaraan.
1. Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang sama sekali "tidak ada hubungan sedikitpun" dengan negara yang bersangkutan sebagai warga negaranya. Misal, Indonesia bebas menentukan siapa yang akan menjadi warga negara, tapi Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa semua orang yang ada di kutub selatan adalah juga warga negaranya.
2. Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berda-sarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum (general principles) tadi. Misal, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang yang beragama Islam saja atau orang dari suku Jawa saja.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Ius, artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Daftar Pustaka: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...