Loading...

Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

Loading...
Hakikat Warga Negara dan Kewarganegaraan - Di kehidupan sehari-hari sering kita mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga sekolah, warga kampus, warga RT, dan sebagainya. Misalnya, dengan kalimat "Warga Desa Sukomaju bergotong royong membersihkan selokan". Ada juga istilah warga bangsa, warga dunia dan sesuai dengan bahasan bab ini ada istilah warga negara. Apakah arti warga negara itu? Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara.

Pengertian Warga Negara


Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Jadi, kalau ada sebutan warga sekolah berarti anggota sekolah, warga keluarga berarti anggota keluarga. 

Warga negara, artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen dalam bahasa Inggris atau "citoyen" da1am bahasa Prancis yang mempunyai arti 

1) warga negara;
2) petunjuk dari sebuah kota;
3) sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air;
4) bawahan atau kawula. 

Istilah citizen atau citoyen secara etimologis berasal masa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin yaitu kata "civis" atau "civitas" sebagai anggota atau warga dari suatu citystate. Selanjutnya, kata ini dalam bahasa Perancis diistilahkan "citoyen" yang bermakna warga dalam "cite" (kota). 

Jadi, pada waktu itu citizen berarti warga dalam suatu kota. Kota dimaknai sebagai negara. Pada perkembangan selanjutnya karena kota-kota tumbuh sebagai negara maka orang-orang menjadi warga negara tersebut. 

Menurut A.S. Hikam, warga negara sebagai terjemahan dari citizen adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri, sedangkan menurut Koerniatmanto menyatakan secara sederhana bahwa warga negara adalah anggota negara. 

Selain sebutan warga negara, ada sebutan lain seperti kaula negara, kawula negara dan hamba negara. Pada masa dulu, yaitu zaman Hindia Belanda dipakai istilah kawula atau kawula negara. Istilah kawula memberi kesan warga hanya sebagai objek atau milik dari negara. Begitu pula dengan sebutan hamba negara menandakan warga itu tunduk patuh kepada negara selaku atasannya. 

Sebutan-sebutan seperti itu menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Negara yang berkedudukan di atas sebagai penguasa atau tuan, sedang warga menunjuk pada bawahan yang selalu tunduk untuk diperintah. Istilah kawula negara digunakan oleh pemerintah Belanda zaman dulu memang dimaksudkan agar rakyat Indonesia sebagai warga jajahan tunduk dan taat pada negara Hindia Belanda. 

Rakyat Indonesia khususnya merupakan warga negara kelas dua, sedangkan warga Belanda sendiri merupakan warga yang diutamakan. Tentunya hal demikian sangat bertentangan dengan negara demokrasi yang menghargai persamaan kedudukan warganya.

Sekarang setelah kita bernegara yang merdeka dan demokratis, istilah warga negara digunakan untuk menggantikan istilah kaula negara. Istilah warga negara sekaligus untuk menun-jukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya. 

Perlu pula dijelaskan selain ada istilah warga negara ada istilah rakyat, bangsa dan penduduk negara. Rakyat lebih mesupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan, mengakui pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. 

Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa atau pemerintah. Menurut Prof Hazairin dalam bukunya "Demokrasi Pancasila", rakyat adalah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara dan diasuh oleh penguasanya. 

Bangsa adalah orang-orang y ang bertempat tinggal dalam suatu wilayah, memiliki latar belakang tertentu serta memiliki cita-cita atau berkepentingan untuk membentuk dan memiliki negara sendiri. Sebagaimana telah kita pelaj ari pada kelas X Bab I bangsa dibedakan ke dalam arti politis dan sosiologis antropologis. Bangsa umumnya disandingkan dengan negara yang dibentuk dan yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan.

Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan non-penduduk. Penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara yang tinggal di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, secara skematis digambarkan sebagai berikut.

Menurut ketentuan undang-undang, penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk umumnya tinggal dalam jangka waktu yang lama dan ditandai dengan kepemilikan kartu tanda penduduk, baik yang bersifat tetap maupun sementara. Bukan penduduk adalah orang:orang yang bertempat tinggal di Indonesia untuk waktu sementara. 

Misalnya dalam jangka waktu hari, minggu, bulan atau kurang dari satu tahun. Contoh orang yang tinggal di Indonesia tetapi bukan penduduk Indonesia: para wisatawan asing, dan wartawan asing yang sedang meliput berita. Dapatkah kalian memberi contoh lain? 

Pengertian Kewarganegaraan 


Ada warga negara, ada istilah kewarganegaraan. Apa makna dari kewarganegaraan itu? Warga negara dan kewarganegaraan saling berhubungan. Jika warga negara berarti anggota dari negara maka kewarganegaraa.n secara sederhana berarti keanggotaan seseorang pada negara. Kewarganegaraan menunjukkan status hubungan dari seseorang dengan negara. Tidak hanya status, kewarganegaraan mencakup elemen-elemen sebagai berikut:

1) Kepemilikan identitas sebagai anggota negara.
2) Kepemilikan hak-hak.
3) Kepemilikan kewajiban.
4) Keterlibatan atau partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
5) Penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama.
 
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam skala nasional, misal ia warga negara Indonesia, ia berkewarganegaraan Australia, dan sebagainya. Memiliki kewarganegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik dengan negara. Ia berhak dan kewajiban terhadap negara sebaliknya negara memiliki hak dan kewajian atas orang itu. 

Terkait dengan hak dan kewajiban maka kewarganegaraan seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berinteraksi dengan orang lain sebagai warga negara sehingga tumbuh penerimaaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut. Misal di Indonesia, nilai-nilai kegotongroyongan, nilai-nilai religius, atau nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh .karena itu, nilai sosial bersama yang diterima ini bisa jadi berbeda antarnegara.

Istilah kewarganegaraan menurut memori Penjelasan dari Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ialah segala jenis hubungan antara orang derigan negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. 

Sebaliknya, kewarganegaraan menurut Undang-Uundang Kewearganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.

Jika merujuk pada undang-undang maka kewarganegaraan diartikan sebagai hubungan atau pertalian hukum antara orang sebagai warga negara dengan negara yang menghasilkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara secara resiprokalitas (timbal balik). Namun demikian, kewarganegaraan tidak semata-mata ditinjau dari segi hukum, tetapi dapat ditinjau dari segi lain seperti sosiologis.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...