Loading...
Unsur Pajak memiliki tiga unsur penting, yaitu: subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak. Untuk jelasnya, marilah kita bicarakan tiga unsur pajak itu satu per satu.
A. Subjek Pajak
Subjek pajak juga sering disebut dengan istilah lain, yaitu wajib pajak. Semua subjek pajak memiliki kewajiban untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat. Setelah dimilikinya NPWP, wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang harus dibayarnya setiap tahun di kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat.
B. Objek Pajak
Objek pajak adalah sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh objek pajak: bunga tabungan, kekayaan, keuntungan (laba) perusahaan, tanah, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Jika setiap tahun ayah kalian selalu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), kendaraan bermotor yang dimiliki oleh ayah kalian itu dapat disebut sebagai objek pajak.
C. Tarif Pajak
Semua jenis pajak; apakah itu pajak penghasilan, pertambahan nilai, atau jenis pajak lainnya, mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk pajak penghasilan berbeda dengan tarif pajak untuk pajak pertambahan nilai atau pajak bumi dan bangunan. Penggunaan tarif pajak dibedakan berdasarkan berbagai kondisi yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
Pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan program pembangunan dan keadaan ekonomi negara. Selain itu, pembedaan tarif pajak juga disebabkan oleh sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem pajak progresif.
Hal ini berarti tarif pajak yang dikenakan kepada subjek pajak memiliki tarif yang semakin tinggi (persentase meningkat) jika subjek pajak yang bersangkutan semakin kaya atau semakin besar jumlah objek pajak yang dimilikinya.
Sebagai contoh, untuk saat ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil dikenakan secara progresif. Artinya, semakin banyak mobil yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarnya. Jadi dengan tarif PKB progresif, mobil kedua, ketiga, dan seterusnya memiliki beban pajak yang lebih tinggi dibandingican dengan mobil yang pertama.
Hal yang sama juga terjadi pada jenis-jenis pajak yang lain seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah tarif pajak untuk pajak penghasilan, pertambahan nilai, dan bumi dan bangunan.
Daftar Pustaka: Erlangga
Loading...