Loading...
A. Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah pusat sebagaimana diperlihatkan tabel 5.2 terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2006, dibuat pengalokasian dan prioritas dalam bidang keuangan. Anggaran belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada sekitar 53 kementerian/lembaga. Dari sejumlah kementerian/lembaga tersebut, pemerintah memberikan prioritas pertama kepada kementerian pertahanan dan keamanan, kedua adalah pendidikan, dan ketiga adalah prasarana wilayah, keempat adalah kepolisian, dan kelima adalah kesehatan.
Penentuan prioritas ini sesuai dengan prioritas kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, bisa saja prioritas ini berubah sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah. Dari daftar di atas, kita mengenal istilah subsidi. Subsidi merupakan bentuk pengeluaran pemerintah yang mengakibatkan kenaikan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli bisa terjadi melalui dua hal:
- harga barang/jasa yang dibayar masyarakat lebih rendah dari yang seharusnya; dan
- penghasilan masyarakat meningkat karena tidak perlu merfseluarkan uang untuk memperoleh suatu barang/jasa.
Dengan memberikan subsidi kepada masyarakat, pemerintah memiliki tujuan agar harga barang tersebut tidak terlalu tinggi dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Salah satu contoh barang yang disubsidi adalah bahan bakar minyak (BBM).
Dengan memberikan subsidi pada harga jual bahan bakar minyak (BBM), harga BBM yang dibeli masyaralcat menjadi lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga sebagian dari penghasilan masyarakat yang seharusnya dipakai untuk membayar konsumsi BBM dapat dipakai untuk keperluan lain.
B. Belanja untuk Daerah
Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana perimbangan ini dapat dibagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU); dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana perimbangan adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi. Sementara itu, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum.
Daftar Pustaka: Erlangga
Loading...