Loading...

Perkembangan Birokrasi dan Kemiliteran Pasca Kemerdekaan

Loading...
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, mulai tanggal 18 Agustus 1945, PPKI sebagai satu-satunya lembaga negara mengadakan beberapa sidang untuk membentuk alat-alat kelengkapan negara. Dalam sidang PPKI pertama vang berlangsung hari itu, telah berhasil ditetapkan tiga keputusan penting, yaitu sebagai berikut:

1. Kebijakan Birokrasi

a. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara.
b. Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
c. Akan membentuk Badan Komite Nasional sebagai Badan Pembantu Presiden (Pemerintah) sebelum MPR dan DPR terbentuk.

Sidang PPKI itu sebenarnya sebagai kelanjutan dari sidang PPKI yang berlangsung pada tanggal 10-16 Juli 1945. Dalam sidang tanggal 10-16 Juli itu yang dibahas antara lain masalah Rancangan Undang-Undang Dasar.

Itulah sebabnya dalam sidang tanggal 19 Agustus 1945, sidang menyepakati beberapa perubahan antara lain mengenai sila pertama yang sebelumnya berbunyi: "Berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" , diubah menjadi "Berdasarican kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" . Selain itu, Bab II pasal 6 Undang-Undang Dasar yang sebelumnya berbunyi: "Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam", diubah menjadi orang Indonesia asli.

Secara aklamasi perubahan itu diterima. Rancangan Undang-Undang Dasar itu kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 mengambil keputusan membentuk Komite Nasional Indonesia. 

Komite Nasional Indonesia merupakan badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum diadakan pemilu. Komite Nasional Indonesia dibentuk, baik di pusat maupun di daerah-daerah pada tanggal 25 Agustus 1945. Sedangkan, susunan Pengurus KNIP adalah sebagai berikut: Ketua Umum, Mr. Kasman Singodemijo; Sekretaris, Soewirjo; Ketua I, Mas Soetardjo; Ketua II, Mr. Latuharhary; Ketua III, Adam Malik.

Selain membentuk pengurus KNIP, pada tanggal 2 September 1945 PPKI membentuk departemen dan susunan menteri-menterinya. Ketetapan itu berdasarkan hasil kerja Panitia Kecil yang telah ditunjuk oleh Presiden Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan ketuanya Mr.Achmad Soebardjo.

Pada hari itu diangkat pula Mr. Dr. Koesumah Atmadja sebagai Ketua MA, Mr. Gatot Tarunamihardja sebagai Jaksa Agung, Mr. A. G. Pringgodigdo sebagai Sekretaris Negara, dan Soekardjo Wiryopranoto sebagai Juru Bicara Negara. Selain itu, PPKI juga menetapkan pembagian Wilaijah Republik Indonesia dalam 8 provinsi, masing-masing dengan gubernurnya.

2. Kebijakan Militer

Dua keputusan lain yang diambil dalam sidang PPKI tanggal 22 Agutus 1945, yaitu penetapan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

a. Pembentukan BKR

Rencana penetapan PNI sebagai partai tunggal kemudian dibatalkan, sedangkan BKR dibentuk setelah resmi diumumkan oleh Presiden dalam pidatonya pada tanggal 23 Agustus 1945. Dalam pidatonya itu, Presiden menganjurkan agar para pemuda bekas PETA, Heiho, KNIL, dan lain-lain yang telah memiliki keterampilan militer agar bergabung dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Presiden juga menegaskan bahwa BKR tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Badan itu akan berfungsi sebagai Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPICKP) yang merupakan induk organisasi-organisasi pemeliharaan keselamatan rakyat.

Pengumuman Presiden mengenai pembentukan BKR, pada mulanya mendapat sambutan hangat dari para pemuda. Para pemuda bekas anggota Peta Jakarta kemudian sepakat membentuk BKR Pusat. Ketua terpilih untuk BKR Pusat adalah Mr. Kasman Singodimedjo (bekas daidancho Jakarta). Akan tetapi, karena ia diangkat menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), maka kedudukannya diganti oleh Kafrawi (bekas daidancho Sukabumi).

Dibentuknya BKR oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan politik. Pada waktu itu pemerintah berpendapat bahwa belum waktunya membentuk tentara nasional, karena akan mengundang reaksi dari tentara Sekutu dan Jepang yang masih berada di Indonesia. Pemerintah khawatir Indonesia belum sanggup menghadapi tentara asing tersebut.

Perkembangan Birokrasi dan Kemiliteran Pasca Kemerdekaan

Kebijaksanaan pemerintah itu menimbulkan kekecewaan para pemuda yang menginginkan dibentuknya tentara nasional yang lebih menjamin keamanan bangsa dan negara. Mereka kemudian membentuk badan-badan perjuangan atau laskar-laskar bersenjata yang tergabung dalam suatu komite yang disebut Komite van Aksi. Mereka itu antara lain Adam Malik, Soekarni, Chaerul Saleh, dan M. Nitimihardjo yang bermarkas di Jalan Menteng 31 Jakarta.

Laskar-laskar pemuda yang bergabung dalam Komite van Aksi antara lair-Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat Indonesia (BARA), Barisan Buruh Indonesia, Barisan Benteng (BB), Pemuda Indonesia Maluku (PIM), dan Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS).

Kemudian, ada juga badan-badan perjuangan yang bersifat khusus, seperti Tentara Pelajar (TP), Tentara Ganie Pelajar (TGP), dan Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP). Selain itu, masih terdapat pula barisan pemuda lainnya, seperti Barisan Hizbullah, Sabilillah, Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia (BPRI), dan Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo).

b. Proses Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Setelah mengalami tindakan provokatif dan agresi militer Belanda yang ingin menjajah kembali bangsa Indonesia, pemerintah mulai menyadari perlunya suatu tentara reguler. Oleh karena itu, Presiden memanggil Oerip Soemohardjo (seorang Mayor bekas KNIL) dari Yogyakarta ke Jakarta.

Oerip Soemohardjo yang terkenal dengan ucapannya "aneh suatu negara zonder tentara" , dipercayakan oleh pemerintah untuk menyusun Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 5 Oktober 1945, melalui siaran radio dan surat-surat kabar, Presiden mengeluarkan maklumat pemerintah mengenai pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Maklumat pembentukan TKR ini disambut gembira oleh para pemuda yang selama dua bulan sebelumnya tidak sabar menunggu adanya perubahan kebijakan pemerintah. Pada tanggal 6 Oktober 1945, pemerintah kembali mengeluarkan maklumat yang isinya mengangkat Soeprijadi (tokoh pemberontakan Peta Blitar) menjadi Menteri Keamanan Rakyat. Sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkatlah Moh. Soeljoadikoesoemo.

Markas Besar TKR kemudian mengadakan pemilihan pimpinan TKR yang baru karena Soeprijadi tidak juga hadir untuk mengemban tugasnya. Dalam pemilihan tersebut terpilih Kolonel Soedirman yang kemudian dilantik menjadi Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal. 

Terpilihnya Soedirman sebagai Panglima Tertinggi TKR merupakan titik awal perkembangan organisasi pertahanan Republik Indonesia. Tentara Keamanan Rakyat (TKR) berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada bulan Januari 1946, kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tanggal 3 Juni 1947.

Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...