Loading...

Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan

Loading...
Keragaman ideologi dan partai politik sudah ada pada awal abad ke-20, yakni pada masa pergerakan nasional. Ada yang berideologi nasionalis, agama, sosialis, dan komunis. Pada masa pendudukan Jepang semua organisasi politik dinyatakan bubar. Kemudian, Jepang membentuk organisasi-organisasi baru. Setelah proklamasi, organisasi-organisasi pada masa kolonial Belanda itu berkembang kembali.

Pada tanggal 16 Oktober 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengadakan rapat pleno pertama. Dalam rapat itu, ke-lompok sosialis di dalam KNIP di bawah pimpinan Sutan Syahrir mengusulkan dua hal kepada pemerintah, yaitu sebagai berikut:

a. Pembentukan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP)
b. Pemberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum DPR/MPR hasil pemilu terbentuk.

Wakil Presiden Moh. Hatta yang memimpin sidang menerima usul kelompok sosialis itu dengan mengeluarkan Maldumat Wakil Presiden No X. Dengan diterimanya kedua usul dari kelompok sosialis, maka berubahlah otoritas KNIP dan lembaga kepresidenan.

Komite Nasional Indonesia Pusat yang sebelumnya hanya sebagai badan pembantu presiden berubah menjadi pemegang kekuasaan legislatif. Sebaliknya kekuasaan presiden yang sebelumnya sangat luas, kini mulai sangat terbatas. Dalam kegiatannya KNIP mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk partai-partai politik. Usul itu dituangkan dalam Pengumuman BP KNIP No. III tanggal 30 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Ketua BP KNIP Sutan Syahrir. Usul BP KNIP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Roda pemerintahan telah berputar sehingga BP KNIP merasa telah tiba saatnya untuk mengusahakan pergerakan rakyat.
b. Dalam rangka asas demokrasi, BP KNIP tidak sependapat dengan PPKI tentang penetapan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia.

Atas usul BP KNIP tentang dibentuknya partai-partai politik, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. III tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani Wakil Presiden RI Moh. Hatta. Maklumat berisi anjuran tentang pendirian partai politik untuk menampung segala aliran dan paham yang ada dalam masyarakat. Pemerintah mengharap agar partai-partai politik terbentuk sebelum pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat yang berlangsung pada bulan Januari 1946.

Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan

PNI adalah gabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia yang masing-masing telah berdiri pada bulan November dan Desember 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah partai politik terus bertambah. Dengan memanfaatkan partai politik yang ada, para politisi berebut kursi dan jabatan dalam pemerintahan.

BP KNIP bahkan mengusulkan kepada pemerintah agar menteri-menteri tidak lagi harus bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada KNIP sebagai pengganti fungsi Dewan Perwakilan Rakyat pada saat itu (perubahan menjadi kabinet parlementer). Usul BP KNIP yang dimotori oleh Sutan Syahrir itu ternyata disetujui oleh pemerintah.

Persetujuan pemerintah itu diumumkan melalui Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Kabinet Presidentil berubah menjadi Kabinet Parlementer sejak bulan November 1945 dengan Perdana Menterinya Sutan Syahrir sehingga kabinet itu disebut Kabinet Syahrir. Perubahan dari Kabinet Presidentil menjadi Kabinet Parlementer merupakan tindakan penyimpangan pertama terhadap Undang-Undang Dasar Negara.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...