Loading...

Proses Pembentukan Komite Nasional Indonesia

Loading...
Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali mengadakan persidangan. Persidangan tersebut membicarakan rencana pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. 
 
Komite Nasional dimaksudkan sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian (Gedung Komedi), Pasar Baru, Jakarta. Dalam persidangan pertamanya, KNIP berhasil menyusun staf pimpinan sebagai berikut:
 
a. Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
b. Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
c. Wakil Ketua II : J. Latuharhary
d. Wakil Ketua III : Adam Malik 
 
Komite Nasional dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah. Komite Nasional yang ada di daerah disebut Komite Nasional Daerah. Sejak itu, KNIP berfungsi sebagai pembantu presiden. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia mulai berjalan berdasarkan UUD 1945 karena presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin pemerintahan negara tertinggi telah dibantu oleh Komite Nasional Indonesia. Inilah perwujudan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945.

Sementara itu, masalah Partai Nasional Indonesia ditunda pembentukannya dengan maklumat tanggal 31 Agustus 1945. Penundaan disebabkan segala kegiatan pemerintah dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu gagasan satu partai ini tidak pernah dihidupkan lagi. Partai Nasional Indonesia pada waktu itu diharapkan menjadi satu-satunya partai politik di Indonesia.

Dalam perkembangannya, kelompok pemuda yang dipimpin oleh Syahrir merasa tidak puas terhadap sistem kabinet presidensial sehingga berusaha memengaruhi para anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta. Isi petisi itu berupa tuntutan pemberian status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIP. Dengan adanya petisi itu, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945.

Atas desakan sidang KNIP tersebut, Drs. Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif. Selain itu, KNIP ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.

Badan Pekerja KNIP akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin. Dalam pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai pengganti MPR. Sementara itu, Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) disamakan dengan DPR. Badan Pekerja KNIP dalam kegiatannya mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk partai-partai politik. Usul itu dituangkan dalam pengumuman BP-KNIP Nomor III Tanggal 30 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Ketua BP-KNIP, Sutan Syahrir. Usul BP-KNIP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Roda pemerintahan telah berputar sehingga BP-KNIP merasa telah tiba saatnya untuk mengusahakan pergerakan rakyat.
  • Dalam rangka asas demokrasi, BP-KNIP tidak sependapat dengan PPKI tentang penetapan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia.
 
Proses Pembentukan Komite Nasional Indonesia

Karena usulan BP-KNIP tentang dibentuknya partai-partai politik, pemerintah kemudian mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden RI. Isi Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 intinya sebagai berikut:
  • Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai politik itu, segala aliran yang ada dalam masyarakat dapat dipimpin ke jalan yang teratur.
  • Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum dilang-sungkan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1945.
Sejak dikeluarkan Maklumat Pemerintah tersebut, banyak partai politik yang berdiri di Indonesia, di antaranya sebagai berikut: 
  • Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), 7 November 1945; 
  • Partai Komunis Indonesia (PKI), 7 Desember 1945; 
  • Partai Buruh Indonesia (PBI) , 8 Novem-ber 1945; 
  • Partai Rakyat Jelata, 8 November 1945; 
  • Partai Kristen Indonesia (Parkindo), 10 November 1945; 
  • Partai Sosialis Indonesia (PSI), 10 No-vember 1945; 
  • Partai Rakyat Sosialis (PRS), 20 November 1945; Pada tanggal 12 Desember 1945, PSI dan PRS bergabung dengan nama Partai Sosialis. 
  • Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), 8 Desember 1945; 
  • Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), 17 Desember 1945; Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946.
PNI merupakan fungsi (gabungan) dari Partai Rakyat Indonesia, Gerakan Rakyat Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, keadaan politik menjadi tidak stabil. BP-KNIP telah banyak dikuasai oleh kelompok Sutan Syahrir.
 
Pada tanggal 11 November 1945, BP-KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggung-jawaban Menteri-Menteri dari Presiden kepada BP-KNIP. Ini berarti sistem kabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen begitu saja menjadi sistem kabinet parlementer. 
 
Hal ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, kabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. 

Daftar Pustaka : Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...