Loading...

Sejarah dan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Loading...
A. Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar-1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari dua kutipan atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. 

B. Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang Bebas Aktif

Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Petang Dunia II pada tahun 1939, antara  dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu. Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh  pihak negara-negara Poros. 

Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasifik. Pada awalnya kemenangan Perang Asia. Timur Raya ini ada di fihak Jepang, sehingga dalarn waktu yang sangat singkat Jepang dapat menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. 

Angkatan perang Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari Barat, dan Asia Tenggara. 

Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima, sedangkan bom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki. tanggal 9 Agustus 1945.

Di antara kedua peristiwa pemboman tersebut Uni Soviet naenyatakan perang terhadap Jepang, yaitu pada tanggal Agustus 1945, akhirnya. Jepang pada tanggal, 15 Agustus 1945 menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Berakhirlah Perang Asia Timur Raya. 

Dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu, di Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang kemerdekaannya. Tepat pada tanggal 17 Agu.stus 1945 bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka. Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. 

Kedua kekuatan raksasa tersebut sering terjadi perselisihan pendapat. Perselisihan tersebut mencapai puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan hubungan kedua negara raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca perang dikenal dengan nama Perang Dingin. 

Pembagian dunia yang seolah-olah hanya terdiri atas dua blok tersebut, masing-masing menuntut agar semua negara yang ada di dunia menjatuhkan pilihannya kepada salah satu blok. Pilihan itu adalah demikian ketatnya, sehingga sikap tidak pro sudah dianggap anti, sedangkan sikap netral dikutuk. 

Bagi pemerintah Indonesia pada awal kemerdekaan, menghadapi keadaan seperti itu masih dengan keraguan. Meskipun amanat alinea I dan aline IV Pembukaan UUD 1945 cukup jelas, namun karena keadaan yang belum memungkinkan, maka belum mempunyai sikap yang tegas. 

Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi berbagai kesulitan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda yang dihadiri oleh Komisi Tiga Negara (KTN) dari PBB terputus, karena Belanda menolak usul Critchly - Dubois, sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat (FDR) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR-PKI mengusulkan, agar dalam menyikapi pertentangan antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet tersebut pihak Pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet. 

Untuk menanggapi sikap FDR-PKI tersebut maka Wakil Presiden Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet Presidensil dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia. 

Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 rnengern:ukakan pernyataan yang merupakan penjelasan pertama tentang politik luar negeri Republik Indonesia, yaitu "Politik Bebas Aktif". Mohammad Hatta mengemukakan mestikah kita bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kernerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memilih antara pro Rusia atau Pro Amerika?

Apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pernerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subjek yang menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.

Selanjutnya Mohammad Hatta mengemukakan "Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan kita yang lama "Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri". Ini tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan dari pergolakan politik internasional. 

Memang tiap-tiap politik untuk mencapai kedudukan negara yang kuat ialah mempergunakan pertentangan internasional yang ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Belanda berbuat begitu, ya segala bangsa sebenarnya berbuat semacam itu, apa sebab kita tidak akan melakukannya? 

Tiap-tiap orang di antara kita tentu ada mempunyai simpati terhadap golongan ini atau golongan itu, akan tetapi perjuangan bangsa tidak bisa dipecah dengan menuruti simpati saja, tetapi hendaknya didasarkan kepada-kepada kepentingan negara kita setiap waktu."

Jika perjuangan ini ditinjau dari jurusan komunisme, memang benar pendirian bahwa segala-galanya didasarkan kepada politik Soviet Rusia. Bagi seorang komunis, Soviet Rusia adalah modal untuk mencapai segala cita-citanya karena  dengan Soviet Rusia bangun atau jatuhnya perjuangan komunisme.

Tidak demikian pendirian seorang nasionalis, sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisrne. Dari jurusan politik nasional kemerdekaan itulah yang terutama, sehingga segala tujuan dibulatkan kepada perjuangan mencapai kemerdekaan. 

Perhitungan yang terutama ialah, betapa aku akan mencapai kemerdekaan bangsaku selekas-lekasnya, dan dengan sendirinya perjuangannya itu mengambil dasar lain daripada perjuangan yang dianturkan oleh seorang komunis. 

Kemerdekaan nasional terutama, siasat perjuangan disesuaikan dengan keadaaan Oleh karena itu tidak dengan sendirinya ia memilih antara dua aliran yang bertentangan. Betapa juga besar simpatinya kepada aliran yang lebiah dekat padanya ia tetap memilih langkah sendiri dalam menghadapi soal-soal kemerdekaan.

Sebagai bangsa yang baru kita mempunyai banyak kelemahan dibandingkan dengan dua raksasa, Amerika. Serikat dan Soviet Rusia menurut anggapan pernerintah kita harus tetap mendasarkan perjuangan kita dengan "percaya kepada diri dan berjuang atas tenaga dan kesanggupan yang ada pada kita".

Keterangan Wakil Presiden dihadapan sidang BPKNIP sama sekali tidak menyebutkan atau menggunakan kata-kata politik bebas aktif. Namun makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya "Mendayung diantara Dua Karang " yang artinya tidak lain dari politik bebas aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya aktif dan "diantara dua karang" adalah tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada (bebas).

Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana  telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarh bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan yaitu Kabinet Natsir pada bulan September 1950 memberi keterangan di depan Parlernen, dengan rneninjau politik luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. 

Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan 'Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Kedua belah pihak sedang mencari dan mendapatkan kawan atau sekutu, membentuk golongan atau blok Blok Barat dan Blok Timur. 

Dengan demikian pertentangan paham dan haluan makin meluas dan mendalam, sehingga rnenimbulkan keadaan perang dingin da.n dikuatirkan sewaktu-waktu akan menyebabkan perang di daeraly perbatasan antara dua pengaruh kekuasaan itu.

Dalarn keadaan yang berbahaya itu Indonesia telah rnemutusk.an untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas. Dalam rnenjalankan politik yang bebas itu kepentingan rakyatlah ythng rnenjadi pedomannya, di samping itu pemerintah akan berusaha untuk membantu tiap-tiap usalia untuk mengembalikan perdamaian dunia tanpa jadi politik oportunis yang hanya didasarkan perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita luhur.

Selanjutnya Kabinet Sukiman pada bulan Mei 1951 juga memberikan keterangan di muka parlemen, yang antara lain mengatakan Politik luar negeri RI tetap berdasarkan Pancasila, pandangan hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia. 

Pemerintah akan memelihara hubungan persah.abatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap Indonesia sebagai negara dan bangsa bersahabat, berdasarkan harga mengliargai, hormat menghormati. Berhubung dengan adanya ketegangan politik yaitu antara Blok Uni Soviet dan Blok Amerika Serikat, maka pemerintah Indonesia tidak akan menambah ketegangan itu dengan turut campur dalam perang dingin yang merajalela antara dua blok itu. 

Atas pendidan di muka, maka Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk membela cita-cita perdamaian dunia.

Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo menerangkan kepada Parlemen antara lain asal mulanya pemerintah menyatakan sikap bebas dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa berhadapan dengan kenyataan adanya dua bertentangan dalam kalangan internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan teman-temannya. Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
  • Tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya dengan rn gikat diri kepada salah satu blok dalam pertentangan itu, dan.
  • Tidak mengikat diri untuk selamanya, akan tidak campur tangan atau bersifat netral dalam tiap-tiap peristiwa yang terbit dartpertentangan antara dua blok itu tadi.

Demikianlah penegasan demi penegasan mengenai. luar negeri Republik Indonesia. Namun didalam perjalanan sejarahnya, ternyata politik luar negeri yang bebas aktif tersebut mengalami penyimpangan, yaitu pada masa pemerintah Orde lama (1960-1965). 

Pada masa tersebut Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis sedangkan negara-negara blok Barat dimusuhi dan dicap sebagai "nekolim", kolonialisme-imperialisme gaya baru. Persahabatan dan perdamaian di dunia menjadi berkonfrontasi dengan negara serumpun mengganyang Malaysia.

Pada masa Orde Lama itu muncullah apa yang dikenal dengan nama poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi- Peking Pyongyang, dan berakhir pada klimaksnya peristiwa pemberontakan komunis dengan G30.S/PKI nya pada tanggal 30 September 1965.
 
Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru Melet-usnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal "TRITURA" (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. 

Sejarah dan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966 dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. 

Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

Bebas-aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat. Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalarn segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
  • Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
  • Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
  • Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna. 

Kemudian secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang bebas aktif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenagarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalarn Sidang Umum MPR 1999.

Penegasan politik Luar Negeri Bebas Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab IlI huruf B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan: Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalaxn memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.

Rumusan tersebut dipertegas lagi pada. bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri,di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam sebagai berikut
  • Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
  • Mengambil langkah langka.h untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
  • Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional. 


 Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama
Loading...