Loading...
Berdasarkan pengalaman sejarah, sikap tidak terbuka banyak merugikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di kalangan birokrasi pun dapat menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. Di satu pihak, ada pejabat yang diajak oleh pimpinan untuk menentukan kebijakan pemerintahan.
Kelompok inilah yang pada hakikatnya banyak tahu masalah kebijakan berikut berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Di pihak lain, ada pejabat yang tidak pernah diajak untuk mengambil kebijakan tersebut. Pejabat seperti ini biasanya tidak banyak tahu tentang hal ikhwal yang berkaitan dengan kebijakan itu dan mereka umumnya tinggal disuruh mengamankan atau melaksanakannya.
Akibatnya, mereka sering membentuk kelompok-kelompok kecil atas dasar persamaan nasib. Di antara mereka sering bersaing kurang sehat, muncul kecemburuan, prasangka buruk, bahkan yang lebih merugikan lagi adalah tidak saling mendukung atau saling menjatuhkan.
Di samping itu, ketertutupan dapat melahirkan rasa tidak mau bertanggung jawab dari akibat yang ditimbulkannya di kalangan rakyat. Di sisi lain, hal demikian juga dapat melahirkan lunturnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Begitulah sekelumit contoh akibat yang ditimbulkan dari praktik ketertutupan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, sekarang diusahakan praktik semacam itu agar tidak terulang lagi di waktu yang akan datang. Usaha itu selanjutnya dituangkan dalam UUD 1945 yang telah diamendemen atau dalam bentuk ketetapan MPR, undang4 undang, peraturan perundangan, atau kebijakan lainnya. Sebagai contoh dapat disebutkan antara lain sebagai berikut.
Dalam UUD 1945 yang telah diamendemen Pasal 6A ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasal 11 ayat (1): Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Ayat (2): Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang thenimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang hams dengan persetujuan DPR.
Pasal 23 ayat (1): Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (2): Rancangan Undang-Undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertim-bangan Dewan Perwakilan Daerah.
Berbeda dari hal di atas, dapat pula disebutkan kebijakan yang dimaksudkan untuk menciptakan keterbukaan dalam praktik pemerintahan negara. Kebijakan itu seperti pengangkatan Ketua Mahkamah Agung, Gubernur Bank Indonesia, dan pejabat lain yang menduduki posisi strategis dalam pemerintahan.
Pejabat tersebut sebelum diangkat terlebih dulu dilakukan fit and proper test (uji kemampuan dan kepatutan) yang merupakan salah satu upaya untuk memperoleh orang yang berkualitas, jujur, dan mendapat dukungan masyarakat luas.
Sementara itu, ada berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di berbagai bidang, khususnya yang menyoroti masalah korupsi di Indonesia seperti Indonesian CorruptionWatch (ICW). Lembaga ini sangat menunjang terjadinya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara sehingga dapat dihindari adanya kebocoran keuangan negara yang sangat merugikan masyarakat luas.
Demikianlah beberapa contoh produk hukum atau kebijakan untuk menciptakan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah dilakukan secara transparan, melibatkan semua unsur atau rakyat (melalui diharapkan rakyat dapat secara bersama-sama mendukung dan melaksanakan seluruh putusan atau likebijakan negara dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
A. Menjamin Keadilan dalam Kehidupan
Kita mengetahui bahwa meskipun upaya untuk meningkatkan jaminan keadilan telah banyak dilakukan oleh pemerintah, tetapi bila tidak didukung oleh semua pihak maka tidak akan berhasil dengan baik. Untuk itu diperlukan dlukungan dari semua pihak dengan diwujudkan dalam tindakan nyata yang berupa perilaku positif terhadap licebijakan pemerintah tersebut.
Sebagai contoh adalah masyarakat Aceh dan Papua. Setelah diberikannya Otonomi Khusus dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah semestinya semua pihak dapat menerima dan mendukung putusan Bukan hanya diputuskan secara transparan dan diikuti oleh semua wakil rakyat di DPR, juga dimaksudkan luntuk menjamin keadilan dan kemakmuran.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk mengadakan perlawanan. Sebaliknya, putusan itu disambut dengan baik dan konsentrasikan semua pikiran, tenaga, maupun dana untuk membangun daerah demi kemajuan dan kemakmuran rakyat serta bangsa dan negara.
Contoh lain di bidang politik adalah setelah diberlakukannya Undang-Undang tentang Partai Politik dan Pemilu yang di dalamnya menjamin keadilan bagi warga negara Indonesia di bidang politik, termasuk di dalamnya imendirikan partai politik.
Maka, setiap orang Indonesia seharusnya dapat menerima dan melaksanakan undang-Iundang dengan baik, bukan setiap saat melakukan demo menentang apa yang telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan :Umum (KPU).
Demo itu dilakukan karena partainya tidak bisa mengikuti pemilihan umum atau jatah kursi untuk daerahnya dirasa kurang. Dalam kaitan ini seharusnya kita semua berpikir untuk kepentingan bangsa dan h'negara dalam arti keseluruhan, bukan partai atau golongan dan daerahnya semata.
Contoh dalam kehidupan keluarga jadalah adanya pembagian tugas kebersihan dilakukan secara musyawarah. Antara pria dan wanita pasti beda tugasnya rdisesuaikan dengan kodrat dan sifat berat atau ringannya pekerjaan tersebut. Misalnya mencuci piring, baju dan memasak adalah tugas perempuan. Sedangkan tugas mengepel, mengatur almari meja kursi dan mengecat serta perbaikan rumah adalah tugas pria.
Hal ini tidak menutup kemungkinan bersifat longgar karena kondisi atau isituasi tertentu seperti anggota keluarga lebih banyak cowoknya atau ceweknya. Contoh di sekolah adalah saat pemilihan ketua kelas. Terpilihnya seorang ketua berdasarkan suara terbanyak harus diterima secara ikhlas oleh seluruh pihak, selama proses tersebut berlangsung umum dan bebas tanpa adanya paksaan. Dengan demikian, selain menjamin keadilan juga akan menjamin kepastian hukum dan rasa disiplin dan bertanggung jawab terhadap semua kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Contoh di masyarakat adalah adanya pembagian tugas ronda keliling bahwa semua warga mendapatkan jatah tugas. Adanya kondisi seperti orang jompo, sudah tua, dan sakit diberikan kelonggaran seperti diwakilkan, mengganti dengan sejumlah uang, maupun dispensi yang sewajarnya (adil). Demikian juga bila diadakan kerja bakti dan gorong royong maka peraturan yang Utidak tertulis tersebut berlaku secara umum dan adil.
B. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Agar upaya peningkatan jaminan keadilan dapat terwujud dengan baik, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya turut berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya tersebut. Hal ini dapat dilakukan sesuai bidang kagas dan kemampuan masing-masing. Sebagai contoh seorang polisi. Dalam menghadapi seorang penjahat, ia Itidak mau disuap dengan uang berapa pun besarnya. Jika memang orang itu bersalah maka ia proses sesuai dengan ihukum yang berlaku.
Demikian pula hakim. Hakim merupakan wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, seorang hakim tidak boleh main-main dengan hukum apalagi memperjual-belikan hukum dengan sejumlah uang tertentu.
Sebaliknya, ia harus jujur, teguh pendirian, dan kuat imannya schingga terjauhkan dari perilaku tidak terpuji dalam mengadili orang yang dihadapinya. Atas dasar fundamen diri yang baik tersebut, dia akan dapat menegakkan hukum dan keadilan dengan baik pula.
Tegaknya hukum dan keadilan dengan baik akan dapat menciptakan rasa keadilan masyarakat yang pada gilirannya dapat mencegah praktik main hakim sendiri, anarkis, maupun perilaku masyarakat yang tidak benar lainnya.
Dalam cakupan yang lebih luas (nasional) akan dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Demikianlah beberapa contoh bentuk partisipasi dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan bagi kita semua dan akibat positifnya. Untuk yang lain, cari sebanyak mungkin dan jelaskan hikmahnya.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...