Loading...

Sistem Pemerintahan dengan Demokrasi Terpimpin

Loading...
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Republik Indonesia tidak hanya sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, setelah keluarnya Dekrit Presiden sistem kabinet presidentil kembali diterapkan. Menteri-menteri tidak lagi bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan kepada presiden. Setelah keluarnya Dekrit 5 Juli 1959, MPRS merumuskan kedudukan presiden sebagai berikut:

1) Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
3) Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR sebagai pelaksana tertinggi kedaulatan rakyat.

Sistem demokrasi yang kemudianterapkan adalah Demokrasi Terpimpin. Penerapan sistem demokrasi terpimpin berlangsung dalam kurun waktu 1959-1965. Dalam pelaksanaannya, pengertian terpimpin ditafsirkan lain dari yang terdapat di dalam UUD 1945.

Pengertian " terpimpin" dalam UUD 1945 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Pernyataan "dalam permusyawaratan/perwakilan" berarti di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Namun, oleh Presiden Soekarno, pengertian terpimpin ditafsirkan terpimpin secara mutlak oleh pribadinya. Oleh karena itu, kemudian diciptakan atribut "Pemimpin Besar Revolusi", sehingga presiden menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan mutlak di dalam negara.

Beberapa. ciri Demokrasi Terpimpin adalah dominasi presiden sangat kuat, terbatasnya peran partai politik, tidak berfungsinya lembaga tertinggi dan tinggi negara, makin berkembangnya paham komunisme, serta makin besarnya peran ABRI sebagai unsur sosial politik. 

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Presiden adalah Mandataris MPR, tetapi di dalam Demokrasi Terpimpin justru sebaliknya. Anggota-anggota MPRS diangkat berdasarkan Penetapan Presiden sehingga mereka harus tunduk kepada Presiden. Selanjutnya, pimpinan MPRS dan Dewan Perwakilan Rakyat diangkat pula menjadi menteri yang berarti mereka menjadi pembantu presiden sekaligus sebagai walcil-wakil rakyat. 

Berdasarkan kenyataan yang disebutkan di atas terlihat bahwa kepemimpinan Presiden Soekarno pada saat itu sudah menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan presiden itu diperkuat dengan adanya sikap MPRS dalam Ketetapan Nomor 111/1963 yang mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. 

Hal ini merupakan bukti yang jelas bahwa para wakil rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 bertindak sebaliknya, yakni meniadakan ketentuan UUD 1945 yang mengatur ketentuan masa jabatan seorang presiden. 

Sistem Pemerintahan dengan Demokrasi Terpimpin

Kemudian, pidato Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang dinyatakan sebagai "Manifesto Politik. Republik Indonesia" oleh MPRS ditetapkan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara. DPR hasil pemilihan umum yang mendukung Dekrit 5 Juli 1959 tetap menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyetujui perubahan-perubahan yang dilakukan. 

Akan tetapi, ketika DPR melakukan fungsinya dengan melakukan penolakan terhadap Rencana Anggaran Belanja Negara 1960, Presiden langsung membubarkan dewan itu pada tanggal 5 Maret 1960 berdasarkan Penetapan Presiden No. 3/1960. 

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang kemudian dibentuk untuk menggantikan DPR dijadikan pembantu Presiden, sedangkan fungsi kontrolnya sengaja ditiadakan. Tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke ULTD 45 adalah pembentukan kabinet baru yaitu Kabinet Karya. 

Kehidupan politik mengalami perubahan disesuaikan dengan norma-norma Demokrasi Terpimpin. Hingga pertengahan tahun 1960, lembaga-lembaga negara telah tersusun, baik yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945 maupun yang tidak. Lembaga-lembaga negara itu adalah MPR (S), DPR (GR), dan Front Nasional. 

Sementara itu, TNI dan Polisi digabungkan pada tahun 1964 dengan sebutan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang segera turut memainkan peran sosial politiknya. ABRI diakui sebagai salah satu golongan fungsional (karya) yang sesuai dengan ketentuan UUD 45 menempatkan wakilnya dalam MPRS.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...