Loading...
Sistem politik menggambarkan keterkaitan segenap struktur dan bekerjanya fungsi-fungsi dari struktur itu dalam negara yang membentuk satu kesatuan. Struktur itu adalah infrastruktur dan suprastruktur politik. Sistem politik dipengaruhi oleh lingkungan tempat hidup, masyarakat, dan sistem-sistem lainnya di dalam negara.
Sistem politik bekerja dengan cara memproses input (masukan) menjadi output (keluaran) di mana dalam proses itu dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Sistem politik di Indonesia adalah sistem politik demokrasi yang berdasarkan falsafah negara Pancasila dan tertuang dalam UUD 1945. Di dalam sistem politik Indonesia terdapat pula struktur politik yang bekerja membentuk sistem.
Dengan bersumber pada Pancasila, mekanisme kerja dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi sebagaimana terkandung dalam setiap sila pada Pancasila. Apa itu sistem dan struktur politik? Bagaimanakah sistem politik di Indonesia?
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Dalam kehidupan bersama terdapat berbagai organisasi atau lembaga yang merupakan bagian dari persekutuan hidup manusia. Ada lembaga ekonomi seperti pasar, bank, koperasi, perusahaan, dan sebagainya.
Lembaga sosial, seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, panti asuhan dan sebagainya. Di samping itu, terdapat lembaga politik yang dibentuk oleh warga untuk memenuhi kebutuhannya di bidang politik. Lembaga politik itu, misalnya partai politik, organisasi kemasyaratan, kelompok kepentingan, parlemen, dan sebagainya. Lembaga politik yang akan dijelaskan pada buku ini adalah negara.
Sebagaimana telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Negara .adalah organsasi politik yang juga merupakan sebuah lembaga politik. Namun sebagai lembaga politik di dalam kehidupan bemegara itu sendiri terdapat banyak lembaga politik yang dapat pula disebut struktur politik. Struktur berarti badan, organisasi atau lembaga. Dalam kehidupan politik negara banyak terdapat lembaga politik. Secara garis besar, lembaga politik dibagi dua.
1. Suprastruktur politik (lembaga politik tingkat .atas).
2. Infrastruktur politik (lembaga politik tingkat bawah).
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat bahwa di Indonesia terdapat lembaga-lembaga yang merupakan suprastruktur politik dan lembaga-1embaga politik yang merupakan infrastruktur politik.
B. Suprastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik adalah badan atau lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Suprastruktur politik memiliki pengaruh yang langsung dalam pembuatan keputusan politik negara yang berlaku umum dan mengikat pada kehidupan bemegara. Karena ada dalam negara dan besifat resmi maka suprastruktur politik ini dapat disebut sebagai lembaga politik formal atau mesin politik resmi.
Suprastruktur politik dapat dikategorikan sebagai berikut.
- Menurut ajaran Trias Politika dari Montesqeiu, lembaga pe-merintah terdiri atas tiga, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudik'atif, sedangkan menurut ajaran caturpraja dari Van Vollenhoven, lembaga negara adalah pemerintah, kepolisian, peradilan, dan perundangan.
- Menurut perspektif teori dikotomi, ada dua lembaga kekuasaan, yaitu kekuasaan menetapkan kebijakan (policy making) dan kekuasaan melaksanakan kebijakan (policy executing).
- Menurut Gabriel Almond, suprastruktur politik memiliki fungsi sehingga kekuasaan terbagi menjadi rule making, rule application, dan rule adjusdication. Jadi, ada suprastruktur politik yang terlibat pada fungsi rule making, rule applictition, dan rule adjusdication.
Bagaimana dengan suprastruktur politik di Indonesia? Lembaga yang masuk kelompok suprastruktur politik umumnya terdapat atau diatur dalam konstitusi negara. Di Indonesia, lembaga yang merupakan suprastruktur politik tersebut tertuang dalam UUD 1945. Suprastruktur politik dapat disebut sebagai lernbaga negara.
Oleh karena lembaga negara itu berada di tingkat kenegaraan maka lembaga negara atau suprastruktur politik ini dapat disebut pula sebagai lembaga politik di tingkat atas. Suprastruktur politik di Indonesia menurut dan yang mendapat kewenangan konstitusional dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
- MPR,
- DPR,
- DPD,
- presiden dan wakil presiden,
- Badan Pemeriksa Keuangan,
- Mahkamah Agung,
- Mahkamah Konstitusi, dan
- Komisi Yudisial.
Berdasarkan ajaran Trias Politika maka lembaga-lembaga negara tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kekuasaan.
- Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
- Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan atau menyelenggarakan pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan disebut pula kekuasaan kehakiman. Berdasarkan pendapat Gabriel Almond maka lembaga lembaga negara tersebut idapat dikelompokkan ke dalam lembaga berikut ini.
- Lembaga yang melaksanakan fungsi rule making (membuat undang-undang/kebijakan).
- Lembaga yang melaksanakan fungsi rule application (melaksanakan undang-undang/kebijakan).
- Lembaga yang melaksanakan fungsi rule adjusdication (meng-adili pelaksanaan undang-undang/kebijakan)
Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...