Loading...

Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945

Loading...
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut, Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden membentuk kabinet (menteri) yang bertanggung jawab kepadanya. Menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet di bawah pimpinan presiden menjalankan pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian, sistemnya adalah presidensial.

Parlemen terdiri atas tiga badan (trikameral), yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. MPR adalah lembaga perrnusyawaratan rakyat sebagai lembaga dan kewenangan tersendiri, yang anggotanya berasal dari anggota DPR dan DPD. Dewan Perwakilan Rakyat adalah perwakilan dari rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilu. 

Dewan Perwakilan Daerah adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Masa jabatan DPR dan DPD adalah lima tahun. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan. Dewan Perwakilan Daerah. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertirfggi negara. MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat adalah lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya. 

Tidak ada sebutan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada adalah lembaga-lembaga negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan sPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pengawas Keuangan, Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial, dan MA.
 
Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditiadakan. Dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan yang berada langsung di bawah presiden.. Kekuas aan membentuk undang-undang berada pada DPR. Selain itu, DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. 

DPR tidak dapat membubarkan presiden dan kabinetnya tetapi dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Komisi yudisial bukan pelaksana kekuasaan kehakiman tetapi berkaitan dengan kekuasaan tersebut.

Sistem kepartaian adalah mullipartai. Banyak partai bersaing untuk memperebutkan  kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu 2004 adalah 48 partai. Partai politik merupakan lembaga politik infrastruktur. 

Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Di daerah tersebut juga dibentuk badan perwakilari daerah yang disebut DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Kekuasaan legislatif berada pada DPRD, sedangkan kekuasaan eksekutif berada pada gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/ kota. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah, gubernur, bupati/wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Lembaga yudikatif berada pada pengadilan tinggi pada tingkat daerah provinsi dan pengadilan negeri pada tingkat daerah kabupaten/kota. 

Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945

Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi. Dengan desentralisasi, kewenangan pemerintah daerah khsususnya di daerah kabupaten/ kota menjadi sangat besar. Pemerintah pusat hanya mengurusi lima bidang, yaitu pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. 

Di tingkat pemerintah daerah terdapat lembaga eksekutif, yaitu gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota. Lembaga legislatifnya adalah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebutan daerah tingkat I dan daerah tingkat II sudah tidak ada.

Adanya jaminan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 dan undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Proses bekerjanya sistem politik Indonesia pasca perubahan UUD 1945 secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut; input yang berupa tuntutan dan dukungan umumnya dilakukan oleh partai politik. Namun demikian input dilakukan juga oleh infrastruktur lain seperti media, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. 

Sekarang ini banyak sekali tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh iembaga-lembaga infrastruktur. Jenis tuntutan disesuaikan dengan kepentingan lembaga-lembaga tersebut. Misal, menuntut upah minimun regional disuarakan oleh serikat pekerja, tuntutan agar undang undang teknologi informasi (TI) dicabut disuarakan oleh para insan media, dan seterusnya. Oleh lembaga suprastruktur, aneka tuntutan itu diproses untuk selanjutnya menjadi output. Misal, seorang gubernur pada akhirnya mengeluarkan peraturan tentang upah minimum regional di wilayah itu. 

Apakah semua tuntutan itu diproses menjadi output? Tentu tidak semua, tergantung pada kemamp. uan sistem politik itu dalam mengelola input menjadi output. Ada output yang memang sesuai dengan input yang masuk, namun ada pula keluaran kebijakan yang tidak sepenuhiiya sesuai dengan tuntutan yang ada. Selain kemampuan sistem juga adailya pengaruh lingkungan yang ada di sekitarnya. 

Demikianlah, kalian menjadi tahu mengapa tidak semua aspirasi dapat diakomodasi dan diproses sebagai kebijakan. Namun dalam sistem demokrasi, berlaku prinsip bahwa sistem politik memiliki derajat keterbukaan yang tinggi terhadap adanya input.



Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...