Loading...

Sistem Politik di Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Loading...
Setiap negara memiliki sistem politik, termasuk negara kita. Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia telah mengalami banyak perubahan setelah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut. 

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pernerintahan presidensial. Artinya, presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Para bapak bangsa (the founding fathers) telah meletakkan dasar pembentukan negara Iridonesia setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di dalam Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949-17 Agustus 1950), namun setelah itu kembali ke bentuk pemerintahan republik. 

Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis dengan menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan. Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan huhungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). 

UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan dalam menja1ankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden, serta kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan daerah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang bupati/wali kota.

Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah me1akukan pengaclilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasihat, dan fungsi administrasi. 

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden, serta menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Jurnlah anggota MPR adalah 700 orang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku 1embaga legislatif berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun undang-undang. Jumlah anggota DPR adalah 500 orang dan dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Presiden Republik Indonesia meme-gang pemerintahan menurut UUD 1945. 

Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem politik Indonesia, presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan presiden sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. 

Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yaitu berkewajiban menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR. Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga nondepartemen (TNI/Polri/ Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya. 

Sistem Politik di Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

 Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Presiden dan waki1 presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan meskipun penunjukan para hakim agung dilakukan presiden.

Lembaga negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Fungsi utama BPK adalah me1akukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke DPR selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasihat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara. Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.

Daerah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur dan daerah kabupaten/kota dikepalai oleh seorang bupati/wali kota. Sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan di tingkat kabupaten/kota sehingga hubungan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota lebih bersifat koordinasi. Dalam perkembangannya, undang-undang tersebut diperbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2004.

Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPRD provinsi adalah mengawasi jalannya pemerintahan ditingkat daerah provinsi dan bersama-sama dengan gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...