Loading...
Masyarakat Indonesia dan dunia telah menjadi saksi terhadap bencana ekologis yang terjadi .di Indonesia. Selama tahun 1990 hingga tahun 2000, kerusakan alam dan keanekaragaman hayati di Indonesia meningkat dengan sangat cepat, jauh melampaui upaya untuk melindunginya.
Selama satu dekade tersebut, jutaan hektar hutan tropis dihancurkan oleh api. Kerusakan alam dan keanekaragaman hayati semakin parah dengan adanya kegiatan penebangan kayu hutan secara liar, pembangunan pemukiman dan industri, pembangunan perkebunan, dan ekstensifikasi pertanian.
Berbagai kerusakan tersebut juga dipicu oleh faktor kemiskinan, krisis ekonomi, dan ketidakstabilan politik pada saat itu. Berkaitan dengan terjadinya kerusakan alam dan hilangnya beberapa keanekaragaman hayati, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai usaha pelestarian alam (konservasi).
Selain itu, pemerintah juga telah berusaha memberikan perlindungan terhadap kekayaan alam Indonesia yang tertuang dalam peraturan perundangan dan surat keputusan presiden (Keppres).
Usaha Perlindungan Melalui Konservasi
Beberapa bentuk konservasi yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah membuat Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, dan Taman Hutan Buru, yang tersebar di seluruh wilayah Indonsia.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang memiliki tumbuhan, hewan, ekosistem yang khas sehingga perlu dilindungi. Di sana perkembangan tumbuhan dan hewan berlangsung secara alami. Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuati, pendidikan, dan kegiatan penunjang budi daya.
Di Indonesia terdapat sebanyak 237 kawasan cagar alam (sebanyak 228 berupa cagar alam darat dan 9 cagar alam laut) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa contoh cagar alam tersebut adalah sebagai berikut.
- Cagar alam darat, antara lain: Cagar Alam Hutan Pinus Janthoi, di NAD (Aceh); Cagar Alam Dolok Sipirok, di Sumatra Utara; Cagar Alam Lembah Anai, di Sumatra Barat; Cagy Alam Bukit Bungkuk, di Riau; Cagar Alam Gunung Papandayan, di Jawa Barat; Cagar Alam Nusa Kambangan, dijawa Tengah; Cagar Alam Pulau Nusa Barang, di Jawa Timur; Cagar Alam Tambora Selatan, di Nusa Tenggara Barat; Cagar Alam Bukit Sapung Hawung, di Kalimantan Tengah; Cagar Alam Morowali, di Sulawesi Tengah; Cagar Alam Bekau Huhun, di Maluku; dan Cagar Alam Enarotali, di Papua;
- Cagar alam laut, antara lain: Cagar Alam Pulau Anak Krakatau, di Lampung; Cagar Alam Kepulauan Karimata, di Kalimantan Barat; dan Cagar Alam Kepulauan Aru Tenggara, di Maluku.
B. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa (hewan) yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Di Indonesia terdapat sebanyak 70 suaka margasatwa darat dan 7 suaka margasatwa laut. Berikut beberapa contoh suaka margasatwa di Indonesia.
- Suaka margasatwa darat
Antara lain: Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di NAD (Aceh); Suaka Margasatwa Barumun, di Sumatra Utara; Suaka Margasatwa Pagai Selatan, di Sumatra Barat; Suaka Margasatwa Bukit Rimbang-Baling, di Riau; Suaka Margasatwa Padang Sugihan, di Sumatra Selatan; Suaka Margasatwa Muara Angke, di DKI Jakarta; Suaka Margasatwa Cikepuh, di Jawa Barat; Suaka Margasatwa\ Dataran Tinggi Yang, di Jawa Timur; Suaka Margasatwa Tambora Selatan, di Nusa Tenggara Barat; Suaka Margasatwa Larnandau, di Kalimantan Tengah; Suaka Margasatwa Buton, di Sulawesi Tenggara; Suaka Margasatwa Tanimbar, di Maluku.
- Suaka margasatwa laut
C. Taman Nasional
Taman nasional adaleah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi. Taman nasional biasa dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi alam. Di Indonesia terdapat sebanyak 50 taman nasional (42 berupa taman nasional darat dan 8 taman nasional laut). Beberapa contoh taman nasional di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Taman nasional darat
Antara lain: Taman Nasional Gunung Leuser, di Sumatra Utara dan Aceh; Taman Nasional Kerinci Seblat, di Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, dan Bengkulu; Taman Nasional Bukit Tigapuluh, di Riau dan Jambi; Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, di Bengkulu dan Lampung; Taman Nasional Ujung Kulon, di Banten; Taman Nasional Mcm Betiri, di Jawa Timur; Taman Nasional Bali Barat, di Bali; Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur; Taman Nasional Tanjung Puting, di Kalimantan Tengah; Taman Nasional Lore Lindu, di Sulawesi Utara; Taman Nasional Manusela Wainua, di Maluku; dan Taman Nasional Lorentz, di Papua.
- Taman nasional laut
Antara lain: Taman Nasional Kepulauan Seribu, di DKI Jakarta; Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur; dan Taman Nasional Bunaken, di Sulawesi Utara.
D. Taman Wisata Alam
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam. Tujuan utama dibuatnya taman wisata alam adalah untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Indonesia memiliki 119 taman wisata alam yang terdiri atas taman wisata alam darat sebanyak 101 dan taman wisata alam laut sebanyak 18. Berikut adalah contoh taman wisata alam.
- Taman wisata alam darat
Antara lain: Taman Wisata Alam Holiday Resort, di Sumatra utara; Taman Wisata Alam Rimbo Panti, di Sumatra Barat; Taman Wisata Alam Bukit Kaba, di Bengkulu; Taman Wisata Alam Gunung Tampomas, di Jawa Barat; Taman Wisata Alam Gunung Selok, di Jawa Tengah; Taman Wisata Alam Gunung Baung, di Jawa Timur; Taman Wisata Alam Bangko-Bangko, di Nusa Tenggara Barat; Taman Wisata Alam Ruteng, di Nusa Tenggara Timur; Taman Wisata Alam Asuansang, di Kalimantan Barat; Taman Wisata Alam Danau Matano-Mahalona, di Sulawesi Selatan; Taman Wisata Alam Mangolo, di Sulawesi Tenggara; dan Taman Wisata Alam Beriat, di Papua.
- Taman wisata alam laut
Antara lain: Taman Wisata Alam Kepulauan Banyak, di NAD; Taman Wisata Alam Teluk Lasoso, di Sulawesi Tenggara; dan Taman Wisata Alam Kepulauan Padaido, di Papua.
E. Taman Hutan Raya
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan hewan yang alami atau bukan alami.
Usaha Perlindungan melalui Peraturan Perundangan
Usaha lain yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia adalah mengeluarkan peraturan perundangan. Peraturan perundangan tersebut terutama bertujuan untuk melindungi beberapa jertis hewan yang terdapat di Indonesia.
Usaha Perlindungan melalui Keppres
Bentuk perlindungan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah berupa Keppres (keputusan presiden). Misalnya melalui Keppres No. 4 Tahun 1993 yang telah menetapkan beberapa tumbuhan dan hewan asli Indonesi sebagai tumbuhan dan hewan nasional. Tumbuhan dan hewan tersebut adalah sebagai berikut:
- Rafflesia arnoldii, sebagai bunga langka.
- Melati, sebagai bunga bangsa.
- Elang Jawa, sebagai satwa udara nasional.
- Komodo, sebagai satwa darat nasional.
- Ikan solera merah, sebagai satwa air nasional.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...