Loading...
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam, ialah : 1. Air hujan, 2. Air Laut, 3. Air Sumber, (yang baru keluar dari mata-air), 4. Air sumur, 5. Air Sungai, 6. Air embun yang terkumpul menjadi air, 7. Air salju atau air es.
Ketujuh macam air tersebut merupakan air muthlak, artinya asalkan air tersebut tidak menjadi najis sebab bercampur dengan benda-benda najis sedangkan jumlah airnya hanya sedikit, atau sebab berubah sifatnya sehingga meskipun suci dalam arti halal diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci dan tidak boleh untuk bersuci seperti air teh, air limun, air soda dan sebagainya, maka air yang berasal dari tujuh macam tersebut di atas dapat dipakai sebagai alat bersuci.
Jadi yang disebut air muthlak ialah air asli yang belum bercampur dengan najis atau berubah sebagai air. Dipandang dari segi air sebagai alat bersuci, maka air itu dapat kita bagi menjadi empat macam, yakni:
1. Air suci dan mensucikan, artinya halal diminum dan dapat (sah) dipakai untuk bersuci serta tidak tercela memakainya. Yang termasuk air golongan ini ialah yang tujuh macam tersebut di atas yang belum bercampur dengan apa-apa dan disebut air muthlak. Jadi apabila kita akan bersuci hendak-nya mempergunakan air muthlak ini.
2. Air suci dan mensucikan tetapi tercela memakainya, artinya air tersebut halal diminum dan sah dipakai untuk bersuci, tetapi tercela kita memakainya, sehingga jika masih terdapat air yang tersebut nomer satu di atas, maka hendaknya kita pakai yang itu.
Tercelanya memakai air tersebut sebab ada kekhawatiran kekotoran atau mendatangkan penyakit. Termasuk golongan ini ialah tujuh macam air tersebut yang karena sesuatu hal dipandang tidak seyogyanya dipakai untuk bersuci sebab kotoran atau terlalu lama dalam bejana yang kotor misalnya air yang panas terjemur matahari dalam kaleng kotor dan sebagainya.
Sebaiknya air yang demikian tidak dipakai untuk bersuci, melainkan untuk keperluan yang lain saja. Air suci tetapi tidak mensucikan, artinya air yang halal diminum tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci. Yang termasuk golongan ini ialah :
- Air yang sudah dipakai untuk bersuci dan jumlahnya sedikit.
- Air yang sudah berubah sebab bercampur dengan barang yang suci, misalnya air kembang, air limun, air teh dan sebagainya.
- Air yang bernajis.
Termasuk ke dalam golongan ini ialah : Air yang sudah berubah salah satu sifatnya sebab barang najis misalnya bercampur dengan kotoran kerbau sehingga berubah warnanya atau baunya atau rasanya. Air ini banyak atau sedikit disamakan dengan barang najis.
Air yang kena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, baik warnanya, baunya maupun rasanya, air ini jika sedikit maka termasuk seperti najis, artinya tidak boleh diminum tidak boleh dipakai untuk membersihkan barang-barang dan tidak syah untuk bersuci. Tetapi jika banyak termasuk suci dan mensucikan.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...