Loading...

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Loading...

A. Hal yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudhu' artinya jika datang hal-hal tersebut di waktu sedang berwudhu' atau setelah selesai berwudhu', maka menjadi batallah wudhu' seseorang dan dia dianggap tidak mempunyai wudhu' lagi sehingga perlu berwudhu' lagi untuk menghadapi shalat. Hal-hal yang membatalkan wudhu' ialah:
  • Keluar sesuatu dari salahsatu atau kedua buah jalan (jalan muka atau jalan belakang), seperti kentut, kencing dan berak.
  • Hilang akal, baik sebab mabuk maupun sebab gila. Juga tidur yang tidak tertutup pintu keluar angin. Adapun tidur yang menutup pintu keluar angin sehingga tidak memung-kinkan keluarnya angin (kentut) tidak membatalkan wudhu'.
  • Menyentuh orang yang berlainan jenis yang sudah sama-sama dewasa yang bukan muhrimnya. Catatan: Muhrim ialah orang yang haram dikawini baik sebab hubungan darah, persusuan maupun persemendaan.
  • Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, misalnya kemaluan anaknya.

B. Praktek berwudhu'

1. Kita sediakan air yang cukup untuk berwudhu' yang suci dan mensucikan dan kalau dapat hendaknya air ditempatkan dalam bejana yang tidak memungkinkan kembalinya air yang sudah bekas disiramkan anggauta wudhu' ke dalam bejana misalnya di tempat atau bejana yang tinggi atau dengan kraan yang memancar airnya.

2. Jika airnya banyak misalnya di kolam yang besar yang sudah jelas melebihi ukutan sehasta seperempat persegi, dapat kita masukkan anggota-anggota wudhu' dan hal ini tidak membatalkan wudhu'. Kalau airnya sedikit hendaknya kita jaga jangan sampai air bekasan wudhu' masuk ke dalam bejana.

3. Jika kita lihat anggauta wudhu' yang dibasuh ada yang terkena sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada kulit seperti tir, ,cat, karet dan sebagainya, maka terlebih dahulu kita hilangkan barang yang menghalangi tersebut hingga bersih. Juga kuku panjang yang kotor yang kotorannya menghalangi sampainya air ke dalam ujung jari, maka kita bersihkan terlebih dahulu.

4. Jika kita berhadats besar misalnya sehabis berkumpul dengan isteri, selesai datang bulan, maka wajib mandi terlebih dahulu, sebab berwudhu' tidak dapat mempengaruhi suci dari hadats besar tersebut.

5. Sebelum membasuh muka kita dahului dengan membaca Basmalah, kemudian membersihkan kedua tapak-tangan, berkumur, menggosok gigi, menghisap air di hidung dan menyemburkannya.

6. Sejak mulai berwudhu' sampai selesai berwudhu' hendaknya selalu kita sertai kesengajaan hati atau niyat bahwa kita berwudhu' bersuci diri karena Allah semata-mata. Apa-bila di tengah-tengah berwudhu' atau berwudhu' timbul niyat atau kesengajaan selain berwudhu', atau sejak permulaan berwudhu`tidak berniyat untuk berwudhu' meskipun pekerjaannya berwujud berwudhu' tetapi tidak ada kesengajaan untuk bersuci diri maka wudhu'nya tidak sah, berarti pekerjaannya itu merupakan pura-pura berwudhu'.

7. Kemudian kita mulai membasuh muka dengan meratakan air ke muka kita, sejak tumbuhnya rambut di atas dahi sampai dagu sebelah bawah melintangnya antara dua telinga.

8. Kemudian membasuh tangan kanan sampai siku-siku dengan melebihkan dari siku-siku artinya siku-siku ikut dibasuh samasekali. Jadi batas sampai tidak diartikan tepat garis siku seperti pada ilmu pasti. Kemudian membasuh tangan kiri seperti pada membasuh tangan kanan.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

9. Kemudian menyapu kepala, sekedar disebut menyapu atau mengusap kepala. Bagi yang tidak berambut pada kepalanya yang diusap kulit kepalanya sedangkan yang berambut cukup dengan menyapu rambutnya, tidak usah menyerak-nyerakkan rambutnya untuk menyampaikan air ke kulit kepala.

10. Kemudian menyapu kedua belah telinga dengan jari telunjuk untuk telinga bagian dalam, sedang ibu jari untuk bagian luar.

11. Kemudian membasuh kaki kanan yaitu seluruh telapak-kaki sehingga kedua mata-kaki dan pembasuhan dilebihkan dari pada mata-kaki, artinya mata-kaki ikut terbasuh, lebih ke atas lagi artinya lebih banyak bagian kaki yang dibasuh lebih baik, tetapi sampai batas dua mata-kaki dengan mengikut sertakan dua mata-kaki tersebut sudah mencukupi. Kemudian membasuh kaki kiri dengan ketentuan-ketentuan seperti pada kaki kanan.

12. Dengan selesainya membasuh kaki kiri, maka selesailah kita berwudhu'. Selesai berwudhu' kita berdiri menghadap kiblat seraya berdo`a dengan do`a. Yang artinya: Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah sendiri tidak ada sekutu bagiNya, dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba serta pesuruhNya. Ya Allah, jadikanlah saya menjadi golongan orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah saya menjadi golongan orang-orang yang suci.





Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...